Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik Tulungagung
Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Tulungagung melalui Satlantas menghadirkan layanan SIM Keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tulungagung setiap hari Kamis. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, SIM lama, serta Kartu BPJS.
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk pengintegrasian pelayanan publik di MPP, di mana masyarakat bisa mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk perpanjangan SIM, dalam satu tempat. Dengan konsep terpadu ini, warga tidak perlu berpindah-pindah lokasi sehingga lebih efisien dan praktis.

