|
A. Service Delivery |
||
|
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan Rekomendasi SIP ditujukan kepada Kepala Dinas PKH; 2. Fotokopi KTP; 3. Fotokopi NPWP; 4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; Persyaratan Khusus : 5. Ijazah terakhir (Dokter Hewan) (Untuk Rekom SIP) 6. Surat Rekomendasi Teknis Dokter Hewan (Untuk Rekom SIP); 7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan dari PDHI (Untuk Rekom SIP); 8. Fotokopi Surat Rekomendasi dari PDHI cabang Jatim IX (Untuk Rekom SIP); 9. Fotokopi Surat Tanda Register Veteriner (STRV) (Untuk Rekom SIP); 10. Fotokopi Kartu Tanda Anggota PDHI (Untuk Rekom SIP); 11. Surat Izin dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan bagi Dokter Hewan yang bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta (Untuk Rekom SIP); 12. Ijazah terakhir SKH, Diploma Kesehatan Hewan atau Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan (Untuk Rekom SIPP); 13. Surat Fotokopi Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat (Untuk Rekom SIPP); 14. Fotokopi Perjanjian Kerjasama Penyeliaan dengan Dokter Hewan (Untuk Rekom SIPP); 15. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (Untuk Rekom SIPP); 16. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Untuk Rekom SIP dan SIPP). |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan |
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui petugas MPP atau langsung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. Staf perizinan melalui MPP (Mal Pelayanan Publik) menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung; 3. Kepala Dinas mendisposisi berkas persyaratan kepada KOMTEK (Komisi Teknis) untuk ditindaklanjuti; 4. Petugas KOMTEK melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 5. Petugas KOMTEK melakukan verifikasi lapang; 6. Penelaahan draft Rekomendasi Surat Izin Praktek Dokter Hewan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan; 7. Penelaahan draft Rekomendasi Izin Praktek Dokter Hewan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan 8. Penelaahan draft Rekomendasi SIP oleh sekretaris; 9. Penelaahan dan pemriksaan draft Rekomendasi SIP oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung; 10. Penyerahan Rekomendasi SIP kepada pihak perizinan di MPP. |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
14 hari kerja |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter Hewan |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Telp. (0355) 321223 2. Email (dinaspeternakan@tulungagung.go.id) 3. Instagram (dinaspeternakantulungagung) |
|
B. Manufacturing |
||
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan; 6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan; 7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan; 10. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian; 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 Pelayanan Jasa Medik Veteriner; 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERDA Nomor 20 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 21. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung. |
|
2. |
Sarana dan Prasarana / Fasilitas |
1. Form Kuesioner 2. Komputer 3. Printer 4. Jaringan Internet |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Pegawai pemerintah berlatar belakang pendidikan Dokter Hewan |
|
4. |
Pengawas Internal |
1. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. Kepala Bidang Kesehatan Hewan 3. Kepala Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan |
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
4 Orang |
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Tepat prosedur pelayanan 2. Tepat tenaga pelayanan 3. Tepat waktu pelayanan |
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan |
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal |
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Evaluasi kinerja pelayanan dilaksanakan berdasarkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap 2 (dua) kali dalam setahun secara evaluasi intern yang dilaksankan secara berkala 2. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan kegiatan. |
|
A. Service Delivery |
||
|
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Bidang Peternakan; 2. Fotokopi KTP; 3. Fotokopi NPWP; 4. Surat Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan dari ASOHI (untuk jenis usaha Depo/Produsen Obat Hewan); 5. Surat Penunjukan Tenaga Dokter Hewan/Apoteker sebagai Penanggung jawab Teknis Obat Hewan (untuk jenis usaha Depo/Produsen Obat Hewan); 6. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa; 7. Fotokopi IMB/ PBG (untuk jenis usaha Depo/Produsen Obat Hewan dan SIVET); 8. Fotokopi Surat Rekomendasi SIVET dari PDHI Cabang (untuk jenis usaha Veteriner); 9. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum (untuk jenis usaha Depo/Produsen Obat Hewan dan SIVET); 10. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan (untuk jenis usaha Veteriner); 11. Surat pernyataan kesanggupan (untuk jenis rekomendasi usaha peternakan); 12. Surat pernyataan tetangga (untuk jenis rekomendasi usaha peternakan); 13. Data usaha peternakan (untuk jenis rekomendasi usaha peternakan); 14. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen. |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan |
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui petugas MPP atau langsung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. Staf perizinan melalui MPP (Mal Pelayanan Publik) menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung; 3. Kepala Dinas mendisposisi berkas persyaratan kepada KOMTEK (Komisi Teknis) untuk ditindaklanjuti; 4. Petugas KOMTEK melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 5. Petugas KOMTEK melakukan verifikasi lapang; 6. Penelaahan draft Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan; 7. Penelaahan draft Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan 8. Penelaahan draft Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan oleh sekretaris; 9. Penelaahan dan pemeriksaan draft Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung; 10. Penyerahan Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan kepada pihak perizinan di MPP. |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
14 hari kerja |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan atau Kesehatan Hewan |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Telp. (0355) 321223 2. Email (dinaspeternakan@tulungagung.go.id) 3. Instagram (dinaspeternakantulungagung) |
|
B. Manufacturing |
||
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan; 6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan; 7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan; 10. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian; 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 Pelayanan Jasa Medik Veteriner; 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERDA Nomor 20 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 21. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung. |
|
2. |
Sarana dan Prasarana / Fasilitas |
1. Form checklist kelayakan dasar unit usaha obat hewan 2. Komputer 3. Printer 4. Jaringan Internet |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Pegawai pemerintah berlatar belakang pendidikan Dokter Hewan |
|
4. |
Pengawas Internal |
1. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. Kepala Bidang Kesehatan Hewan 3. Kepala Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan |
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
4 orang |
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Tepat prosedur pelayanan 2. Tepat tenaga pelayanan 3. Tepat waktu pelayanan |
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan |
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal |
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Evaluasi kinerja pelayanan dilaksanakan berdasarkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap 2 (dua) kali dalam setahun secara evaluasi intern yang dilaksankan secara berkala 2. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan kegiatan. |
|
C. Service Delivery |
||
|
1. |
Persyaratan |
15. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Bidang Peternakan; 16. Fotokopi KTP; 17. Fotokopi NPWP; 18. Surat Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan dari ASOHI (untuk jenis usaha Depo/Produsen Obat Hewan); 19. Surat Penunjukan Tenaga Dokter Hewan/Apoteker sebagai Penanggung jawab Teknis Obat Hewan (untuk jenis usaha Depo/Produsen Obat Hewan); 20. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa; 21. Fotokopi IMB/ PBG (untuk jenis usaha Depo/Produsen Obat Hewan dan SIVET); 22. Fotokopi Surat Rekomendasi SIVET dari PDHI Cabang (untuk jenis usaha Veteriner); 23. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum (untuk jenis usaha Depo/Produsen Obat Hewan dan SIVET); 24. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan (untuk jenis usaha Veteriner); 25. Surat pernyataan kesanggupan (untuk jenis rekomendasi usaha peternakan); 26. Surat pernyataan tetangga (untuk jenis rekomendasi usaha peternakan); 27. Data usaha peternakan (untuk jenis rekomendasi usaha peternakan); 28. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen. |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan |
11. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui petugas MPP atau langsung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 12. Staf perizinan melalui MPP (Mal Pelayanan Publik) menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung; 13. Kepala Dinas mendisposisi berkas persyaratan kepada KOMTEK (Komisi Teknis) untuk ditindaklanjuti; 14. Petugas KOMTEK melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 15. Petugas KOMTEK melakukan verifikasi lapang; 16. Penelaahan draft Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan; 17. Penelaahan draft Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan 18. Penelaahan draft Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan oleh sekretaris; 19. Penelaahan dan pemeriksaan draft Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung; 20. Penyerahan Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan kepada pihak perizinan di MPP. |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
14 hari kerja |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan atau Kesehatan Hewan |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
4. Telp. (0355) 321223 5. Email (dinaspeternakan@tulungagung.go.id) 6. Instagram (dinaspeternakantulungagung) |
|
D. Manufacturing |
||
|
1. |
Dasar Hukum |
22. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 23. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 24. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; 25. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, Dan Pengobatan Penyakit Hewan; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner; 28. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 Tentang Obat Hewan; 29. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 30. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan; 31. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik; 32. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 33. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan; 34. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/ PP 210/Nomor 7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian; 35. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 Pelayanan Jasa Medik Veteriner; 36. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian; 37. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 41. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 42. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERDA Nomor 20 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 43. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung. |
|
2. |
Sarana dan Prasarana / Fasilitas |
5. Form checklist kelayakan dasar unit usaha obat hewan 6. Komputer 7. Printer 8. Jaringan Internet |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Pegawai pemerintah berlatar belakang pendidikan Dokter Hewan |
|
4. |
Pengawas Internal |
4. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 5. Kepala Bidang Kesehatan Hewan 6. Kepala Bidang Prasarana dan Usaha Peternakan |
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
4 orang |
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
4. Tepat prosedur pelayanan 5. Tepat tenaga pelayanan 6. Tepat waktu pelayanan |
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan |
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal |
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
3. Evaluasi kinerja pelayanan dilaksanakan berdasarkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap 2 (dua) kali dalam setahun secara evaluasi intern yang dilaksankan secara berkala 4. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan kegiatan. |