|
Service Delivery |
|
|
1. Persyaratan |
1. Mengajukan surat permohonan rekomendasi; 2. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen; 3. Surat pernyataan kemitraan dengan IKM/UMKM; 4. Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); 6. Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; 7. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa; 8. Izin Lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); 9. Khusus toko swalayan berjejaring: - Memperhatikan jarak antara toko swalayan berjaringan dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 (seribu) meter; - Memenuhi ketentuan jam buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. |
|
2. Prosedur |
1. Petugas teknis menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi yang sudah lengkap, kemudian diregistrasi dan diserahkan ke Analis Perdagangan; 2. Analis Perdagangan melakukan verifikasi berkas permohonan, yang lengkap ditindaklanjuti dan yang belum lengkap dikembalikan ke petugas teknis; 3. Kepala Bidang Perdagangan dan Analis Perdagangan melakukan verifikasi survey/tinjau lokasi; 4. Analis Perdagangan memverifikasi akhir berkas sesuai peraturan yang berlaku. Apabila sudah benar, draft rekomendasi akan di paraf kemudian diserahkan ke Kepala Bidang Perdagangan. Apabila belum benar, berkas permohonan dikembalikan ke petugas teknis kemudian diserahkan ke pemohon untuk diperbaiki; 5. Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas permohonan. Apabila sudah benar, draft rekomendasi di paraf dan diserahkan ke Sekretaris Dinas. Apabila belum benar, berkas permohonan dikembalikan ke Analis Perdagangan; 6. Sekretaris Dinas mengecek berkas permohonan dan draft rekomendasi. Apabila sudah benar akan di paraf dan diserahkan ke Kepala Dinas. Apabila belum benar, berkas permohonan dikembalikan ke Kepala Bidang Perdagangan; 7. Kepala Dinas mengecek berkas permohonan dan draft rekomendasi. Apabila sudah benar akan menandatangani draft rekomendasi IUTS yang kemudian diserahkan ke Sekretaris Dinas. Apabila belum benar, berkas permohonan dikembalikan ke Sekretaris Dinas; 8. Sekretaris Dinas menerima rekomendasi IUTS yang sudah ditandatangani Kepala Dinas kemudian diserahkan ke petugas administrasi untuk memberi nomor dan mengarsipkan rekomendasi yang sudah terbit; 9. Petugas administrasi Sekretariat menyerahkan ke Analis Perdagangan kemudian diserahkan ke Petugas teknis; 10. Petugas teknis menghubungi pemohon dan menyerahkan rekomendasi yang sudah jadi. |
|
3. Jangka Waktu Pelayanan |
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diajukan dengan persyaratan lengkap dan benar; |
|
4. Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5. Produk Pelayanan |
Rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) |
|
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukkan diterima melalui : a. Langsung ruang pengaduan b. Kotak saran c. No. Telp d. Email e. Website 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti 3. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
Manufacturing |
|
|
1. Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. |
|
2. Sarana dan Prasarana |
1. Komputer 2. Buku Register, Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi 4. Meja Kursi |
|
3. Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D3 2. Mampu mengoperasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan |
|
4. Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2. Kepala Bidang Perdagangan |
|
5. Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang |
|
6. Jaminan Pelayanan |
Kami Siap: - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Melayani dengan cepat, tepat dan mudah - Menanggapi serta menindaklanjuti pengaduan dan ketidakpuasan atas pelayanan kami |
|
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
|
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan |
|
Service Delivery |
|
|
1. Persyaratan |
1. Mengajukan surat permohonan rekomendasi; 2. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen; 3. Surat pernyataan kemitraan dengan IKM/UMKM; 4. Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); 6. Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; 7. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa; 8. Izin Lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); 9. Wajib menyediakan atau menawarkan “counter image” dan/atau ruang usaha yang proposional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merk dalam negeri pada lantai tertentu; 10. Khusus pusat perbelanjaan: - Memperhatikan jarak antara pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 (seribu) meter; - Memenuhi ketentuan jam buka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. |
|
2. Prosedur |
1. Petugas teknis menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi yang sudah lengkap, kemudian diregistrasi dan diserahkan ke Analis Perdagangan; 2. Analis Perdagangan melakukan verifikasi berkas permohonan, yang lengkap ditindaklanjuti dan yang belum lengkap dikembalikan ke petugas teknis; 3. Kepala Bidang Perdagangan dan Analis Perdagangan melakukan verifikasi survey/tinjau lokasi; 4. Analis Perdagangan memverifikasi akhir berkas sesuai peraturan yang berlaku. Apabila sudah benar, draft rekomendasi akan di paraf kemudian diserahkan ke Kepala Bidang Perdagangan. Apabila belum benar, berkas permohonan dikembalikan ke petugas teknis kemudian diserahkan ke pemohon untuk diperbaiki; 5. Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas permohonan. Apabila sudah benar, draft rekomendasi di paraf dan diserahkan ke Sekretaris Dinas. Apabila belum benar, berkas permohonan dikembalikan ke Analis Perdagangan; 6. Sekretaris Dinas mengecek berkas permohonan dan draft rekomendasi. Apabila sudah benar akan di paraf dan diserahkan ke Kepala Dinas. Apabila belum benar, berkas permohonan dikembalikan ke Kepala Bidang Perdagangan; 7. Kepala Dinas mengecek berkas permohonan dan draft rekomendasi. Apabila sudah benar akan menandatangani draft rekomendasi IUPP yang kemudian diserahkan ke Sekretaris Dinas. Apabila belum benar, berkas permohonan dikembalikan ke Sekretaris Dinas; 8. Sekretaris Dinas menerima rekomendasi IUPP yang sudah ditandatangani Kepala Dinas kemudian diserahkan ke petugas administrasi untuk memberi nomor dan mengarsipkan rekomendasi yang sudah terbit; 9. Petugas administrasi Sekretariat menyerahkan ke Analis Perdagangan kemudian diserahkan ke Petugas teknis; 10. Petugas teknis menghubungi pemohon dan menyerahkan rekomendasi yang sudah jadi. |
|
3. Jangka Waktu Pelayanan |
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diajukan dengan persyaratan lengkap dan benar |
|
4. Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5. Produk Pelayanan |
Rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) |
|
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukkan diterima melalui : 1. Langsung ruang pengaduan 2. Kotak saran 3. No. Telp 4. Email 5. Website 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti 3. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
Manufacturing |
|
|
1. Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. |
|
2. Sarana dan Prasarana |
1. Komputer 2. Buku Register, Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi 4. Meja Kursi |
|
3. Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D3 2. Mampu mengoperasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan |
|
4. Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2. Kepala Bidang Perdagangan |
|
5. Jumlah Pelaksana |
4 ( empat ) orang |
|
6. Jaminan Pelayanan |
Kami Siap: - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Melayani dengan cepat, tepat, dan mudah - Menanggapi serta menindaklanjuti pengaduan dan ketidakpuasan atas pelayanan kami |
|
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
|
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan |
|
Service Delivery |
|
|
1. Persyaratan |
1. Formulir pendaftaran waralaba sebagai penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri / penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri / penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri; 2. Perjanjian waralaba, berisi tentang : o Nama dan alamat pemberi waralaba dan penerima waralaba; o Kekayaan intelektual masih dalam perlindungan; o Kegiatan usaha; o Sistem bisnis; o Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba; o Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran; o Wilayah usaha; o Jaminan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas waralaba dalam hal pemberi waralaba menghentikan kegiatan usahanya; o Jangka waktu perjanjian waralaba; o Tata cara pembayaran imbalan; o Kepemilikan dan peralihan kepemilikan waralaba; o Penyelesaian sengketa; o Tata cara perpanjangan dan pengakhiran waralaba; o Jaminan dari pemberi waralaba untuk menjalankan kewajibannya kepada penerima waralaba; o Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba. |
|
2. Prosedur |
1. Pemohon melengkapi persyaratan STPW; 2. Pemohon login ke oss.go.id dan pilih menu PB-UMKU dengan melampirkan berkas persyaratan berbentuk soft copy; 3. Petugas memvalidasi permohonan pemohon di oss.go.id, melakukan survey lapangan dan mengoreksi berkas; 4. Petugas memverifikasi atau mengembalikan permohonan melalui penolakan atau perbaikan. Bila permohonan dikembalikan melalui perbaikan, pemohon melengkapi kembali persyaratan yang diperlukan; 5. Petugas DPMPTSP memverifikasi akhir / mengembalikan permohonan melalui penolakan atau perbaikan. Bila berkas dikembalikan melalui perbaikan, pemohon memperbaiki kembali berkas permohonan; 6. Petugas DPMPTSP menerbitkan STPW bila permohonan sudah lengkap dan sesuai. |
|
3. Jangka Waktu Pelayanan |
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diajukan dengan persyaratan lengkap dan benar |
|
4. Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5. Produk Pelayanan |
Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba |
|
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukkan diterima melalui : a. Langsung ruang pengaduan b. Kotak saran c. No. Telp d. Email e. Website 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti 3. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
Manufacturing |
|
|
1. Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba; 7. Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba; 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. |
|
2. Sarana dan Prasarana |
1. Komputer 2. Buku Register, Alat Tulis, Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja Kursi dan Rak Arsip |
|
3. Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal Dlll Sederajat 2. Mampu mengoperasionalkan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorentasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan |
|
4. Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2. Kepala Bidang Perdagangan |
|
5. Jumlah Pelaksana |
4 orang |
|
6. Jaminan Pelayanan |
Kami Siap : · Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati, · Menanggapi serta menindak lanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan |
|
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Data berkas tersimpan dengan baik di aplikasi oss.go.id
|
|
8. Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan evaluasi kinerja 3 bulan sekali |
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Melengkapi data - data sesuai dengan aturan yang ada dalam sistem OSS |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pemohon memasukan persyaratan melalui OSS - Dinas terkait memverifikasi permohonan dalam OSS kurang lebih 3 hari - DPMPTSP memverifikasi dan mengeluarkan izin |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
kurang lebih 3 Hari kerja |
|
4 |
Biaya / Tarif |
Tanpa biaya |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Izin industri dengan resiko tinggi |
|
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Meminta keterangan mengenai masalah dan memberikan solusi denganmencari keterangan di lapangan |
|
Manufacturing |
||
|
7 |
Dasar Hukum |
UU No. 3 Th 2014, UU No. 25 Th 2009, PP No. 5 Th 2021, PP No. 24 Th 2019 |
|
8 |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas |
|
|
9 |
Kopetensi Pelaksana |
|
|
10 |
Pengawasan Internal |
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 Orang |
|
12 |
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan |
Sesuai, bila ada kekurangan persyaratan, permohonan akan di kembalikan pada pemohon untuk di perbaiki sebagai persyaratan verifikasi |
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan |
|
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Mengidentifikasi hambatan dan kendala pelaksana serta menilai kemampuan dan tanggung jawab pelaksana. |
|
Service Delivery |
|
|
1. Persyaratan |
UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah alat yang digunakan untuk: 1. Kepentingan umum, seperti keamanan, Kesehatan, keselamatan lingkungan; 2. Usaha; 3. Penyerahan/serah terima barang; 4. Menentukan pungutan upah, seperti perkebunan teh, kopi, karet, dan lain-lain; 5. Menentukan produk akhir, seperti elpiji, semen, pupuk, dan lain-lain; 6. Melaksanakan peraturan perundang-undangan seperti listrik, meter air, dan lain sebagainya. UTTP yang akan ditera harus sudah memiliki Persetujuan Tipe dan dalam kondisi yang baik, bersih, dan tidak berkat. UTTP yang ditera ulang harus sudah ditera sebelumnya. |
|
2. Prosedur |
Tera/Tera Ulang Luar Kantor : 1. Pemohon membawa surat permohonan tera/tera ulang ke Bidang Kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Dinas atau dapat mengisi permohonan tera/tera ulang secara online melalui tautan bit.ly/permohonantera 2. Penyusunan jadwal pelaksanaan tera/tera ulang oleh petugas 3. Dihubungi oleh petugas terkait info jadwal pelaksanaan tera/tera ulang 4. Pelaksanaan tera/tera ulang sesuai jadwal 5. Petugas membuat Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP) berdasarkan hasil pengujian 6. Petuga smengirimkan hasil SKHP kepada pemohon
Tera/Tera Ulang Kantor 1. Pemohon membawa surat permohonan tera/tera ulang ke Bidang Kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Dinas atau dapat mengisi permohonan tera/tera ulang secara online melalui tautan bit.ly/permohonantera
Sidang Tera/Tera Ulang Luar Kantor:
|
|
3. Jangka waktu pelayanan |
Timbangan Sentisimal : 30 menit* Timbangan Meja : 30 menit* Timbangan Dacin : 30 menit* Timbangan Elektronik : 40 menit* Timbangan Pegas : 30 menit* Timbangan Cepat : 40 menit* Timbangan Bobot Ingsut : 30 menit* Timbangan Jembatan : 4 jam* Neraca Obat/Emas : 30 menit* Ukuran Panjang: 10 menit* Pompa Ukur BBM : 2 jam* Anak Timbangan : 10 menit* Surat Keterangan Hasil Peneraan : 20 menit* (*apabila tidak memerlukan perbaikan/justir) |
|
4. Biaya / Tarif |
Bebas biaya retribusi |
|
5. Produk Pelayanan |
Tera dan Tera Ulang |
|
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Telp. : (0355) 321161 WA : 089637930307 Email : metrologitulungagung@gmail.com Alamat : Bidang Kemetrologian, Dsiperindag Kab. Tulungagung Jl. Ki Mangun Sarkoro No.4, Beji, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
|
|
Manufacturing |
|
|
1. Dasar Hukum |
1. Undang-undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal 2. Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Permendag No.115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis Pengujian UTTP 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No.5 tahun 2017 tentang Pengelolaan kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang |
|
2. Sarana dan Prasarana |
1. Komputer 2. Buku register, Alat Tulis Kantor 3. Form permohonan online 4. Meja Kursi 5. Ruang Tunggu, Tempat Parkir dan Toilet 6. Peralatan standar kemetrologian 7. Laboratorium penyimpanan standar 8. Ruang pengujian |
|
3. Kompetensi Pelaksana |
Diklat Fungsional Penera dan lulus uji kompetensi |
|
4. Pengawasan Internal |
Dilakukan oleh penanggungjawab mutu |
|
5. Jumlah pelaksana |
6 (enam) personil penera |
|
6. Jaminan Pelayanan |
- Memberikan pelayanan terbaik dan tanda ribet - Melayani dengan cepat - Menanggapi serta menindaklanjuti pengaduan dan ketidakpuasan atas pelayanan kami - Melaksanakan pelayanan sesuai SOP |
|
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Data/berkas terarsip denga naman baik data/berkas cetak maupun elektronik |
|
8. Evaluasi Kinerja Pelaksanan |
Kaji ulang dan evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun |
|
Service Delivery |
|
|
1. Persyaratan |
1. Formulir pendaftaran gudang (Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP); 2. Surat permohonan Tanda Daftar Gudang (Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP); 3. Formulir kesanggupan memenuhi Peraturan Perundang – undangan (Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP); 4. KTP pemilik dan/atau akta pendirian direktur/penangung Jawab; 5. NPWP; 6. Nomor Induk Berusaha; 7. Bukti hak milik gudang; 8. Izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL); 9. Arahan penapisan dokumen lingkungan hidup; 10. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); 11. Peta / denah gudang; 12. Foto tampak depan, belakang, samping kiri, kanan, dan dalam gudang; 13. Pas foto pemilik atau penanggung jawab gudang; 14. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri); |
|
2. Prosedur |
1. Pemohon melengkapi persyaratan TDG; 2. Pemohon login ke oss.go.id dan pilih menu PB-UMKU dengan melampirkan berkas persyaratan berbentuk soft copy; 3. Petugas memvalidasi permohonan pemohon di oss.go.id, melakukan survey lapangan dan mengoreksi berkas; 4. Petugas memverifikasi atau mengembalikan melalui penolakan atau perbaikan permohonan. Bila permohonan dikembalikan melalui perbaikan, pemohon melengkapi kembali persyaratan yang diperlukan; 5. Petugas DPMPTSP memverifikasi akhir / mengembalikan permohonan melalui penolakan atau perbaikan. Bila berkas dikembalikan melalui perbaikan, pemohon memperbaiki berkas permohonan; 6. Petugas DPMPTSP menerbitkan TDG bila permohonan sudah lengkap dan sesuai. |
|
3. Jangka Waktu Pelayanan |
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diajukan dengan persyaratan lengkap dan benar |
|
4. Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5. Produk Pelayanan |
Rekomendasi Tanda Daftar Gudang |
|
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan |
1. Pengaduan, saran, dan masukkan diterima melalui : a. Langsung ruang pengaduan b. Kotak saran c. No. Telp d. Email e. Website 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti 3. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
Manufacturing |
|
|
1. Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pemilik Gudang yang tidak Melakukan Pendaftaran Gudang; 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang; 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. |
|
2. Sarana dan Prasarana |
1. Komputer 2. Buku Register, Alat Tulis, Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja Kursi dan Rak Arsip |
|
3. Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal Dlll Sederajat 2. Mampu mengoperasionalkan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorentasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan |
|
4. Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2. Kepala Bidang Perdagangan |
|
5. Jumlah Pelaksana |
4 orang |
|
6. Jaminan Pelayanan |
Kami Siap : · Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati, · Menanggapi serta menindak lanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan |
|
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Data berkas tersimpan dengan baik di aplikasi oss.go.id
|
|
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan evaluasi kinerja 3 bulan sekali |