STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan |
: |
Pengajuan Rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) |
1. Dasar Hukum |
: |
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan; 8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. |
2. Persyaratan Pelayanan |
: |
1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi; 2. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Komitmen; 3. Surat pernyataan kemitraan dengan IKM/UMKM; 4. Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. Mempunyai IMB/PBG; 6. Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; 7. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa; 8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); 9. Khusus toko swalayan berjejaring: - Memperhatikan jarak antara toko swalayan berjaringan dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 (seratus) meter. - Memenuhi ketentuan jam buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. |
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
1. Petugas teknis menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi yang sudah lengkap, kemudian diregistrasi dan diserahkan ke Pengawas Perdagangan; 2. Pengawas Perdagangan melakukan verifikasi berkas permohonan, yang belum lengkap dikembalikan ke petugas teknis dan yang lengkap ditindaklanjuti; 3. Kepala Bidang dan Pengawas Perdagangan melakukan survey/tinjau lokasi, setelah survey lokasi langsung diserahkan ke bagian pengetikan; 4. Pengawas Perdagangan memverifikasi akhir berkas dan draft rekomendasi apabila sudah benar akan di paraf kemudian diserahkan ke Kepala Bidang;
5. Kepala Bidang mengecek dokumen permohonan dan draft rekomendasi yang sudah diketik, apabila sudah benar akan diparaf dan diserahkan ke Sekretaris; 6. Sekretaris mengecek dokumen permohonan dan draft rekomendasi, apabila sudah benar akan di paraf dan langsung diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani; 7. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi IUTS yang kemudian diserahkan ke Sekretaris; 8. Sekretaris menerima rekomendasi IUTS yang sudah ditandatangani Kepala Dinas kemudian diserahkan ke petugas administrasi untuk memberi nomor dan mengarsipkan rekomendasi yang sudah terbit; 9. Petugas administrasi Sekretariat menyerahkan ke Pengawas Perdagangan kemudian Pengawas Perdagangan menyerahkan rekomendasi yang sudah jadi ke Petugas Teknis; 10.Petugas teknis menghubungi pemohon dan menyerahkan rekomendasi yang sudah jadi. |
4. Jangka Waktu Pelayanan |
|
5 (lima) hari kerja |
5. Biaya/Tarif |
|
Tidak Dipungut Biaya/Gratis |
6. Produk Pelayanan |
|
Rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) |
7. Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas |
|
1. Komputer 2. Buku register, Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi 4. Meja Kursi 5. Ruang Tunggu, Tempat Parkir dan Toilet |
8. Kompetensi Pelaksanaan |
|
1. Pendidikan minimal D3 2. Mampu mengoperasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan |
9. Pengawasan internal |
|
1. Kepala Bidang Perdagangan 2. Pengawas Perdagangan |
10. Penanganan pengaduan sarana dan masukkan |
|
1. Pengaduan diterima melalui: - Langsung ke Sekretariat - Kotak Saran - Website 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti 3. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
11. Jumlah Pelaksana |
|
4 (empat) orang |
12. Jaminan Pelayanan |
|
Kami Siap: - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Melayani dengan cepat, tepat dan mudah - Menanggapi serta menindaklanjuti pengaduan dan ketidakpuasan atas pelayanan kami |
13. Jaminan keamanan dan keselarasan data/berkas |
|
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor Disperindag |
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan |
STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan |
: |
Pengajuan Rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) |
1. Dasar Hukum |
: |
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan; 8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. |
2. Persyaratan Pelayanan |
: |
1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi; 2. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Komitmen; 3. Surat pernyataan kemitraan dengan IKM/UMKM; 4. Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. Mempunyai IMB/PBG; 6. Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; 7. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa; 8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); 9. Wajib menyediakan atau menawarkan “counter image” dan/atau ruang usaha yang proposional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merk dalam negeri pada lantai tertentu; 10.Memperhatikan jarak antara pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 (seribu) meter. 11.Mematuhi ketentuan jam buka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. |
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
1. Petugas teknis menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi yang sudah lengkap, kemudian diregistrasi dan diserahkan ke Pengawas Perdagangan; 2. Pengawas Perdagangan melakukan verifikasi berkas permohonan, yang belum lengkap dikembalikan ke petugas teknis dan yang lengkap ditindaklanjuti; 3. Kepala Bidang dan Pengawas Perdagangan melakukan survey/tinjau lokasi, setelah survey lokasi langsung diserahkan ke bagian pengetikan; 4. Pengawas Perdagangan memverifikasi akhir berkas dan draft rekomendasi apabila sudah benar akan di paraf kemudian diserahkan ke Kepala Bidang;
5. Kepala Bidang mengecek dokumen permohonan dan draft rekomendasi yang sudah diketik, apabila sudah benar akan diparaf dan diserahkan ke Sekretaris; 6. Sekretaris mengecek dokumen permohonan dan draft rekomendasi, apabila sudah benar akan di paraf dan langsung diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani; 7. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi IUTS yang kemudian diserahkan ke Sekretaris; 8. Sekretaris menerima rekomendasi IUTS yang sudah ditandatangani Kepala Dinas kemudian diserahkan ke petugas administrasi untuk memberi nomor dan mengarsipkan rekomendasi yang sudah terbit; 9. Petugas administrasi Sekretariat menyerahkan ke Pengawas Perdagangan kemudian Pengawas Perdagangan menyerahkan rekomendasi yang sudah jadi ke Petugas Teknis; 10.Petugas teknis menghubungi pemohon dan menyerahkan rekomendasi yang sudah jadi. |
4. Jangka Waktu Pelayanan |
|
5 (lima) hari kerja |
5. Biaya/Tarif |
|
Tidak dipungut biaya/Gratis |
6. Produk Pelayanan |
|
Rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) |
7. Sarana Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
1. Komputer 2. Buku register, Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi 4. Meja Kursi 5. Ruang Tunggu, Tempat Parkir dan Toilet |
8. Kompetensi Pelaksana |
|
1. Pendidikan minimal D3 2. Mampu mengoperasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan |
9. Pengawasan Internal |
|
1. Kepala Bidang Perdagangan 2. Pengawas Perdagangan |
10. Penanganan pengaduan sarana, dan masukan |
|
1. Pengaduan diterima melalui: - Langsung ke Sekretariat - Kotak Saran - Website 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti 3. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
11. Jumlah Pelaksana |
|
4 (empat) orang |
12. Jaminan Pelayanan |
|
Kami Siap: - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Melayani dengan cepat, tepat dan mudah - Menanggapi serta menindaklanjuti pengaduan dan ketidakpuasan atas pelayanan kami |
13. Jaminan keamanan dan keselamatan data/berkas |
|
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor Disperindag |
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan |