Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
No.
KOMPONEN
URAIAN
Service Delivery
1.
Persyaratan Pelayanan
· Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan
· Fotokopy Identitas (KTP/SIM)
· Asli Bukti Lulus Uji elektronik
2.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Kendaraan datang ke UPT PKB
2. Petugas administrasi menerima dan meneliti kelengkapan
3. Petugas pendaftaran mendaftarkan kendaraan wajib uji pada SIM PKB
4. Pemohon mengemudikan kendaraannya menuju gedung uji
5. Penggesekan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
6. Penguji kendaraan melakukan pemeriksaan kendaraan
7. Proses pencetakan buktu lulus uji elektronik
8. Penyerahan Bukti lulus uji elektronik
9. Proses penempelan stiker tanda uji
3.
Jangka Waktu Penyelesaian
55 Menit
4.
Biaya/ Tarif
Gratis
5.
Produk Layanan
Bukti Lulus Uji elektronik
6.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a. Waktu Pengaduan :
Layanan Pengaduan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung 24 Jam
b. Layanan Pengaduan dan Kotak Saran :
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
Jalan Raya Sumberdadi Sumbergempol Kabupaten Tulungagung
c. Website:
www.dishub.tulungagung.go.id
d. Email :
Pengujiankendaraanta86@gmail.com
e. Instagram :
dishub_tulungagung
f. Facebook :
Dishub Tulungagung
g. Tiktok :
@dishubta
h. SMS/WA :
085-174-261-1151
Manufacturing
7.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
8.
Sarana, Prasarana dan Fasulitas
· Gedung Uji
· Halaman Parkir
· Area Merokok
· Mushola
· Kantin
· Toilet
· Ruang Tunggu
· Area bermain Anak
· Ruang laktasi
· Genset
· Jalur/Fasititas Disabilitas
· Kompresor
· Listrik
· Alat Uji
9.
Kompetensi Pelaksana
· Penguji Tk. V : 5
· Penguji Tk. IV : 2
· Penguji Tk. III : 2
· Penguji Tk. II : 3
· Penguji Tk. I : 1
· Pembantu Penguji : 2
10.
Pengawasan Internal
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor & Penguji Penyelia senior
11.
Jumlah Pelaksana
15 orang
12.
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standart pelayanan
Ada dalam Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Nomor : 500.11/ 175 / 29.07/2025
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan
Ada Dalam Misi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Setiap 3 bulan sekali