|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat permohonan Informasi Tata Ruang Bermeterai; 2. Surat Persetujuan Pemilik Tanah Bermeterai + Fotokopi KTP Pemilik Tanah (jika pemilik tanah ≠ pemohon ITR); 3. Fotokopi KTP Pemohon 4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah; 5. Surat kuasa bermeterai + Fotokopi KTP penerima kuasa (dilampirkan jika permohonan dikuasakan ke pihak lain) |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon mengajukan surat permohonan Informasi Tata Ruang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung 2. Bagian umum menerima surat masuk dan melakukan registrasi 3. Disposisi Kepala Dinas ke Bidang Penataan Ruang 4. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas - Jika tidak lengkap/memenuhi syarat, akan dikembalikan kepada pemohon - Jika lengkap, petugas melakukan content analysis sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku 5. Mengagendakan dan mengarsipkan Informasi Tata Ruang yang sudah selesai 6. Petugas menyerahkan ke Bagian Umum untuk dilakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas dan dilakukan Registrasi surat keluar 7. Petugas menginformasikan kepada pemohon bahwa Informasi Tata Ruang telah selesai |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
6 Hari Kerja |
|
4 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Informasi Tata Ruang |
|
6 |
Penanganan Penghaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui Call Center Dinas PUPR; 2. Saran masukan diterima melalui: 3. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti; 4. Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi |
|
Manufacturing |
||
|
7 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Campurdarat, BWP Pakel dan BWP Bandung Tahun 2016-2036; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Karangrejo dan BWP Ngantru Tahun 2016-2036; dan 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043 |
|
8 |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan yang terkait dengan perizinan; 2. Data dan informasi yang terkait dengan perizinan sebelumnya; 3. Alat tulis kantor; 4. Komputer/laptop yang dilengkapi printer; 5. AC; 6. Meja, kursi; |
|
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Memahami peraturan perundangan terkait; 2. Memahami sasaran dan capaian program; 3. Mengetahui tugas, pokok dan fungsi, uraian tugas bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; 4. Memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Daerah secara keseluruhan dan penjabarannya melalui Renstra SKPD; 5. Memahami Rencana Tata Ruang secara keseluruhan. |
|
10 |
Pengawasan Internal |
JFT Fungsional Penata Ruang |
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
9 Orang |
|
12 |
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan |
|
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan |
Data / berkas tersimpan dengan baik di arsip kantor DPUPR Kab. Tulungagung |
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Berkas persyaratan yang perlu disiapkan antara lain: l Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP); l Scan Bukti Penguasaan/ Kepemilikan Tanah atau Bukti Perjanjian Sewa-menyewa/ Pinjam-meminjam yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dengan tambahan lampiran; - Scan Akta yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah (jika pemohon dalam proses menguasai tanah); - Scan Dokumen pengakuan/ pelepasan/pengalihan/wakaf (disesuaikan dengan status tanah saat ini) l Polygon Lahan; l NPWP (jika ada); l Foto dan Video Lokasi Lahan/ Bangunan yang dimohonkan; dan l Surat Persetujuan Pemilik Tanah Bermeterai + Fotokopi KTP Pemilik Tanah (jika pemilik tanah ≠ pemohon PKKPR Berusaha) l Salinan dokumen OSS |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon mendaftar dan mengajukan permohonan via SIPUTRA TARUNG www.siputra-tarungapps.tulungagung.go.id 2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas: - Jika tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, pemohon mendapatkan notifikasi perbaikan melalui Siputra Tarung dan Whatsapp; dan - Jika lengkap, petugas melakukan verifikasi lebih lanjut 3. Hasil verifikasi lebih lanjut: - Jika permohonan teridentifikasi alih fungsi lahan dan/atau status pertanian pada bukti kepemilikan tanah, maka akan dilakukan penjadwalan rapat Bersama Tim FPR; dan - Jika tidak, akan dilakukan drafting PKKPR Berusaha 4. Penjadwalan dan penyusunan surat undangan rapat FPR yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR 5. Data permohonan masuk dikirimkan kepada Tim FPR melalui media elektronik 6. Tim FPR melakukan rapat pembahasan dan tinjau lapangan (jika diperlukan) 7. Petugas melakukan penapisan tahap 1 (Permohonan berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD)): - Jika permohonan akan dilakukan pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kepada Kementerian ATR/BPN, maka pemohon melengkapi berkas persyaratan - pelepasan LSD; dan - Jika tidak, akan dilakukan penapisan tahap 2 8. Petugas melakukan penapisan tahap 2 (Pengajuan Permohonan PERTEK): - Jika permohonan merupakan alih fungsi lahan dan/atau peningkatan Hak Atas Tanah (HAT), maka pemohon melengkapi berkas persyaratan pengajuan PERTEK di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Tulungagung; dan - Jika tidak, petugas melakukan drafting PKKPR Berusaha Apabila PERTEK telah terbit dan diterima oleh pemohon, maka salinan PERTEK tersebut diserahkan kepada petugas DPUPR 9. Petugas melakukan drafting Kesesuaian Tata Ruang dan divalidasi oleh Kepala Bidang Penataan Ruang untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas 10. Pemohon dapat mengunduh dokumen PKKPR Berusaha melalui SIPUTRA TARUNG |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
20 Hari Kerja |
|
4 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
|
5 |
Produk Pelayanan |
PKKPR Berusaha |
|
6 |
Penanganan Penghaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui DPMPTSP; 2. Saran masukan diterima melalui: 3. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti; 4. Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi |
|
Manufacturing |
||
|
7 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Campurdarat, BWP Pakel dan BWP Bandung Tahun 2016-2036; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Karangrejo dan BWP Ngantru Tahun 2016-2036; dan 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043 |
|
8 |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan yang terkait dengan perizinan; 2. Data dan informasi yang terkait dengan perizinan sebelumnya; 3. Alat tulis kantor; 4. Komputer/laptop yang dilengkapi printer; 5. AC; 6. Meja, kursi; |
|
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Memahami peraturan perundangan terkait; 2. Memahami sasaran dan capaian program; 3. Mengetahui tugas, pokok dan fungsi, uraian tugas bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; 4. Memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Daerah secara keseluruhan dan penjabarannya melalui Renstra SKPD; 5. Memahami Rencana Tata Ruang secara keseluruhan. |
|
10 |
Pengawasan Internal |
JFT Fungsional Penata Ruang |
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
9 Orang |
|
12 |
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan |
|
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan |
Data / berkas tersimpan dengan baik di arsip kantor DPUPR Kab. Tulungagung |
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Berkas persyaratan yang perlu disiapkan antara lain: l Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP); l Scan Bukti Penguasaan/ Kepemilikan Tanah atau Bukti Perjanjian Sewa-menyewa/ Pinjam-meminjam yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dengan tambahan lampiran; - Scan Akta yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah (jika pemohon dalam proses menguasai tanah); - Scan Dokumen pengakuan/ pelepasan/pengalihan/wakaf (disesuaikan dengan status tanah saat ini) l Polygon Lahan; l NPWP (jika ada); l Foto dan Video Lokasi Lahan/ Bangunan yang dimohonkan; dan l Surat Persetujuan Pemilik Tanah Bermeterai + Fotokopi KTP Pemilik Tanah (jika pemilik tanah ≠ pemohon PKKPR Berusaha) |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon mendaftar dan mengajukan permohonan via SIPUTRA TARUNG www.siputra-tarungapps.tulungagung.go.id 2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas: - Jika tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, pemohon mendapatkan notifikasi perbaikan melalui Siputra Tarung dan Whatsapp; dan - Jika lengkap, petugas melakukan verifikasi lebih lanjut 3. Hasil verifikasi lebih lanjut: - Jika permohonan teridentifikasi alih fungsi lahan dan/atau status pertanian pada bukti kepemilikan tanah, maka akan dilakukan penjadwalan rapat Bersama Tim FPR; dan - Jika tidak, akan dilakukan drafting PKKPR Non Berusaha 4. Penjadwalan dan penyusunan surat undangan rapat FPR yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR 5. Data permohonan masuk dikirimkan kepada Tim FPR melalui media elektronik 6. Tim FPR melakukan rapat pembahasan dan tinjau lapangan (jika diperlukan) 7. Petugas melakukan penapisan tahap 1 (Permohonan berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD)): - Jika permohonan akan dilakukan pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kepada Kementerian ATR/BPN, maka pemohon melengkapi berkas persyaratan - pelepasan LSD; dan - Jika tidak, akan dilakukan penapisan tahap 2 8. Petugas melakukan penapisan tahap 2 (Pengajuan Permohonan PERTEK): - Jika permohonan merupakan alih fungsi lahan dan/atau peningkatan Hak Atas Tanah (HAT), maka pemohon melengkapi berkas persyaratan pengajuan PERTEK di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Tulungagung; dan - Jika tidak, petugas melakukan drafting PKKPR Non Berusaha Apabila PERTEK telah terbit dan diterima oleh pemohon, maka salinan PERTEK tersebut diserahkan kepada petugas DPUPR 9. Petugas melakukan drafting PKKPR Non Berusaha dan divalidasi oleh Kepala Bidang Penataan Ruang untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas 10. Petugas mengirimkan draft PKKPR Non Berusaha tervalidasi kepada DPMPTSP Kab. Tulungagung 11. Penandatanganan PKKPR Non Berusaha dilakukan oleh DPMPTSP Kab. Tulungagung 12. Pemohon dapat mengunduh dokumen PKKPR Non Berusaha melalui SIPUTRA TARUNG |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
20 Hari Kerja |
|
4 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
|
5 |
Produk Pelayanan |
PKKPR Non Berusaha |
|
6 |
Penanganan Penghaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui DPMPTSP; 2. Saran masukan diterima melalui: 3. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti; 4. Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi |
|
Manufacturing |
||
|
7 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Campurdarat, BWP Pakel dan BWP Bandung Tahun 2016-2036; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Karangrejo dan BWP Ngantru Tahun 2016-2036; dan 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043 |
|
8 |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan yang terkait dengan perizinan; 2. Data dan informasi yang terkait dengan perizinan sebelumnya; 3. Alat tulis kantor; 4. Komputer/laptop yang dilengkapi printer; 5. AC; 6. Meja, kursi; |
|
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Memahami peraturan perundangan terkait; 2. Memahami sasaran dan capaian program; 3. Mengetahui tugas, pokok dan fungsi, uraian tugas bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; 4. Memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Daerah secara keseluruhan dan penjabarannya melalui Renstra SKPD; 5. Memahami Rencana Tata Ruang secara keseluruhan. |
|
10 |
Pengawasan Internal |
JFT Fungsional Penata Ruang |
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
9 Orang |
|
12 |
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan |
|
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan |
Data / berkas tersimpan dengan baik di arsip kantor DPUPR Kab. Tulungagung |
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|