Kelompok Tani, Gabungan kelompok Tani, Petani perseorangan yang telah memiliki registrasi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Surat Keterangan Usaha Dari Pemerintah Desa
Fotocopy KTP
Materai 10 ribu 2 Buah
Dokumen Persyaratan Perpanjangan Rekom Solar :
1. Membawa Surat Rekomendasi Yang lama
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedia, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran
Peraturan badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Republik Indonesia no 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Prosedur Pelayanan
Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Petani perseorangan membawa Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa setempat.
Petugas mencatat Nama Kelompok Tani pemohon
Petugas mencatat Jenis mesin pertanian yang digunakan
Petugas memverifikasi kebutuhan solar dengan Pertimbangan Alat Mesin Pertanian Yang Digunakan
Petugas membuat Lembar Verifikasi Usaha Dan Surat Pernyataan
Pemohon Menandatangani Surat Verifikasi dan Surat Pernyataan
Surat Rekomendasi diberikan Kepemohon Siap Digunakan Untuk Pembelian solar
Surat Rekomendasi Berlaku 1 Bulan
Perpanjangan Surat Rekomendasi Dengan Membawa Surat Rekomendasi yang lama