|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1 2 3 4
5
|
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap Fotokopi KTP Fotokopi Izin Usaha (Apabila WP badan) Surat kuasa dari Wajib Pajak (apabila dikuasakan) bermeterai Rp10.000 Fotokopi KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan) |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1
2
3
4
|
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan pendaftaran pada petugas resepsionis dan mendapatkan nomor antrian. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan dengan lengkap dan melampirkan persyaratan dengan cara disampaikan kepada petugas loket 15 (Badan Pendapatan Daerah). Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan tanda terimanya. Berkas yang sudah lengkap diproses lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kembali kepada wajib pajak.
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
|
1 Hari |
|
4 |
Batas Waktu Pengajuan |
|
Setiap Jam Kerja |
|
5 |
Biaya |
|
Gratis |
|
6 |
Penanganan dan Pengaduan Saran dan Masukan |
|
Email: uptpelayananpajakdaerahpajakda@gmail.com Telepon: (0355) 320098 Whatsapp: 085780740878
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame.
|
|
2 |
Sarana dan Prasarana/Fasilitas |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
|
Ruang Pelayanan Banner/Leaflet Komputer Meja Kursi Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4 Toilet Mushola Jaringan Internet Mesin Antrian Ruang Laktasi Tempat Bermain Anak TV Monitor Pelayanan |
|
3 |
Kompetensi Pelaksanaan |
1
2 3
4
5 6 7 8 9
|
Berpenampilan menarik (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Menguasai Standar Operasional Prosedur. Memiliki Pengetahuan Perundang-undangan terkait dengan standar pelayanan. Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan secara baik. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien. Memiliki kemampuan kerjasama tim. Mampu mengoperasikan komputer. Memahami penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan dan aplikasi lainnya.
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
1 2 |
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
|
3 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
1 2 |
Pegawai yang kompeten Dijamin tidak ada pungutan/gratis |
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Dokumen asli Dokumen fisik Entry data aplikasi SIMPATDA Verifikasi
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam 2 tahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.
|
|
A. Service Delivery |
||||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1 2 |
Menyerahkan bukti omzet Menunjukkan kartu NPWPD |
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1
2
3
4
5
|
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan pendaftaran pada petugas resepsionis dan mendapatkan nomor antrian. Pemohon menyampaikan bukti omzet dengan lengkap dan melampirkan persyaratan kepada petugas loket 15 (Badan Pendapatan Daerah). Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan diproses lebih lanjut. Petugas Pelayanan melakukan input laporan sesuai berkas yang disampaikan. Petugas Pelayanan menyerahkan hasil berkas yang telah dicetak kepada Wajib Pajak untuk bisa dilakukan pembayaran pajaknya.
|
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
|
15 Menit |
|
|
4 |
Batas Waktu Pengajuan |
|
Setiap Jam Kerja |
|
|
5 |
Biaya |
|
Gratis |
|
|
6 |
Penanganan dan Pengaduan Saran dan Masukan |
|
Email: uptpelayananpajakdaerahpajakda@gmail.com Telepon: (0355) 320098 Whatsapp: 085780740878
|
|
|
B. Manufacturing |
||||
|
1 |
Dasar Hukum |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame.
|
|
|
2 |
Sarana dan Prasarana/Fasilitas |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
|
Ruang Pelayanan Banner/Leaflet Komputer Meja Kursi Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4 Toilet Mushola Jaringan Internet Mesin Antrian Ruang Laktasi Tempat Bermain Anak TV Monitor Pelayanan |
|
|
3 |
Kompetensi Pelaksanaan |
1 2 3
4
5 6 7 8 9
|
Berpenampilan menarik (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Menguasai Standar Operasional Prosedur Memiliki Pengetahuan Perundang-undangan terkait dengan standar pelayanan Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan secara baik Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien Memiliki kemampuan kerjasama tim Mampu mengoperasikan komputer Memahami penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan dan aplikasi lainnya
|
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
1 2 |
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah
|
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
|
3 Orang |
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
1 2 |
Pegawai yang kompeten Dijamin tidak ada pungutan/gratis |
|
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Dokumen asli Dokumen fisik Entry data aplikasi SIMPATDA Verifikasi
|
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam 2 tahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.
|
|
|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1 2 3 |
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap Fotokopi dokumen pajak daerah Fotokopi KTP |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1
2
3
4
|
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan pendaftaran pada petugas resepsionis dan mendapatkan nomor antrian. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan dengan lengkap dan melampirkan persyaratan dengan cara disampaikan kepada petugas loket 15 (Badan Pendapatan Daerah). Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan tanda terimanya. Berkas yang sudah lengkap diproses lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kembali kepada wajib pajak.
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
|
4 Hari Kerja |
|
4 |
Batas Waktu Pengajuan |
|
Permohonan dapat diajukan pada saat hari Kerja |
|
5 |
Biaya |
|
Gratis |
|
6 |
Penanganan dan Pengaduan Saran dan Masukan |
|
Email: uptpelayananpajakdaerahpajakda@gmail.com Telepon: (0355) 320098 Whatsapp: 085780740878
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame.
|
|
2 |
Sarana dan Prasarana/Fasilitas |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
|
Ruang Pelayanan Banner/Leaflet Komputer Meja Kursi Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4 Toilet Mushola Jaringan Internet Mesin Antrian Ruang Laktasi Tempat Bermain Anak TV Monitor Pelayanan |
|
3 |
Kompetensi Pelaksanaan |
1 2 3
4
5 6 7 8 9
|
Berpenampilan menarik (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Menguasai Standar Operasional Prosedur Memiliki Pengetahuan Perundang-undangan terkait dengan standar pelayanan Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan secara baik Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien Memiliki kemampuan kerjasama tim Mampu mengoperasikan komputer Memahami penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan dan aplikasi lainnya
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
1 2 |
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
|
3 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
1 2 |
Pegawai yang kompeten Dijamin tidak ada pungutan/gratis |
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Dokumen asli Dokumen fisik Entry data aplikasi SIMPATDA Verifikasi
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam 2 tahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.
|
|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1 2 3 4 5 |
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap Fotokopi NPWPD Fotokopi dokumen pajak daerah Fotokopi KTP Foto objek pajak
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1
2
3
4
|
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan pendaftaran pada petugas resepsionis dan mendapatkan nomor antrian. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan dengan lengkap dan melampirkan persyaratan dengan cara disampaikan kepada petugas loket 15 (Badan Pendapatan Daerah). Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan tanda terimanya. Berkas yang sudah lengkap diproses lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kembali kepada wajib pajak.
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
|
1 Hari Kerja |
|
4 |
Batas Waktu Pengajuan |
|
Permohonan dapat diajukan pada saat hari kerja |
|
5 |
Biaya |
|
Gratis |
|
6 |
Penanganan dan Pengaduan Saran dan Masukan |
|
Email: uptpelayananpajakdaerahpajakda@gmail.com Telepon: (0355) 320098 Whatsapp: 085780740878
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame. |
|
2 |
Sarana dan Prasarana/Fasilitas |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
|
Ruang Pelayanan Banner/Leaflet Komputer Meja Kursi Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4 Toilet Mushola Jaringan Internet Mesin Antrian Ruang Laktasi Tempat Bermain Anak TV Monitor Pelayanan |
|
3 |
Kompetensi Pelaksanaan |
1 2 3
4
5 6 7 8 9
|
Berpenampilan menarik (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Menguasai Standar Operasional Prosedur Memiliki Pengetahuan Perundang-undangan terkait dengan standar pelayanan Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan secara baik Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien Memiliki kemampuan kerjasama tim Mampu mengoperasikan komputer Memahami penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan dan aplikasi lainnya
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
1 2 |
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
|
3 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
1 2 |
Pegawai yang kompeten Dijamin tidak ada pungutan/gratis |
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Dokumen asli Dokumen fisik Entry data aplikasi SIMPATDA Verifikasi
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam 2 tahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.
|
|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap Fotokopi NPWPD Fotokopi dokumen pajak daerah Fotokopi KTP |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1
2
3
4
|
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan pendaftaran pada petugas resepsionis dan mendapatkan nomor antrian. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan dengan lengkap dan melampirkan persyaratan dengan cara disampaikan kepada petugas loket 15 (Badan Pendapatan Daerah). Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan tanda terimanya. Berkas yang sudah lengkap diproses lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kembali kepada wajib pajak.
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
|
7 Hari kerja |
|
4 |
Batas Waktu Pengajuan |
|
Permohonan Diajukan pada saat Jam Kerja |
|
5 |
Biaya |
|
Gratis |
|
6 |
Penanganan dan Pengaduan Saran dan Masukan |
|
Email: uptpelayananpajakdaerahpajakda@gmail.com Telepon: (0355) 320098 Whatsapp: 085780740878
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame.
|
|
2 |
Sarana dan Prasarana/Fasilitas |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
|
Ruang Pelayanan Banner/Leaflet Komputer Meja Kursi Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4 Toilet Mushola Jaringan Internet Mesin Antrian Ruang Laktasi Tempat Bermain Anak TV Monitor Pelayanan |
|
3 |
Kompetensi Pelaksanaan |
1
2 3
4
5 6 7 8 9
|
Berpenampilan menarik (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Menguasai Standar Operasional Prosedur Memiliki Pengetahuan Perundang-undangan terkait dengan standar pelayanan Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan secara baik Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien Memiliki kemampuan kerjasama tim Mampu mengoperasikan komputer Memahami penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan dan aplikasi lainnya
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
1 2 |
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
|
3 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
1 2 |
Pegawai yang kompeten Dijamin tidak ada pungutan/gratis |
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Dokumen asli Dokumen fisik Entry data aplikasi SIMPATDA Verifikasi
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam 2 tahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.
|
|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1 2 3 4
|
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap Fotokopi NPWPD Fotokopi dokumen pajak daerah Fotokopi KTP
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1
2
3
4
|
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan pendaftaran pada petugas resepsionis dan mendapatkan nomor antrian. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan dengan lengkap dan melampirkan persyaratan dengan cara disampaikan kepada petugas loket 15 (Badan Pendapatan Daerah). Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan tanda terimanya. Berkas yang sudah lengkap diproses lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kembali kepada wajib pajak.
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
|
250 Hari Kerja |
|
4 |
Batas Waktu Pengajuan |
|
Permohonan dapat diajukan pada saat hari kerja |
|
5 |
Biaya |
|
Gratis |
|
6 |
Penanganan dan Pengaduan Saran dan Masukan |
|
Email: uptpelayananpajakdaerahpajakda@gmail.com Telepon: (0355) 320098 Whatsapp: 085780740878
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame. |
|
2 |
Sarana dan Prasarana/Fasilitas |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
|
Ruang Pelayanan Banner/Leaflet Komputer Meja Kursi Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4 Toilet Mushola Jaringan Internet Mesin Antrian Ruang Laktasi Tempat Bermain Anak TV Monitor Pelayanan |
|
3 |
Kompetensi Pelaksanaan |
1
2 3
4
5 6 7 8 9
|
Berpenampilan menarik (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Menguasai Standar Operasional Prosedur Memiliki Pengetahuan Perundang-undangan terkait dengan standar pelayanan Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan secara baik Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien Memiliki kemampuan kerjasama tim Mampu mengoperasikan komputer Memahami penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan dan aplikasi lainnya
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
1 2 |
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
|
3 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
1 2 |
Pegawai yang kompeten Dijamin tidak ada pungutan/gratis |
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Dokumen asli Dokumen fisik Entry data aplikasi SIMPATDA Verifikasi
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam 2 tahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.
|
|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1 2 3 4 5 |
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap Fotokopi NPWPD Fotokopi dokumen pajak daerah Fotokopi KTP Foto obyek yang diajukan pembebasan pajak daerah
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1
2
3
4
|
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan pendaftaran pada petugas resepsionis dan mendapatkan nomor antrian. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan dengan lengkap dan melampirkan persyaratan dengan cara disampaikan kepada petugas loket 15 (Badan Pendapatan Daerah). Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan tanda terimanya. Berkas yang sudah lengkap diproses lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kembali kepada wajib pajak.
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
|
4 Hari Kerja |
|
4 |
Batas Waktu Pengajuan |
|
Permohonan dapat diajukan pada saat hari Kerja |
|
5 |
Biaya |
|
Gratis |
|
6 |
Penanganan dan Pengaduan Saran dan Masukan |
|
Email: uptpelayananpajakdaerahpajakda@gmail.com Telepon: (0355) 320098 Whatsapp: 085780740878
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame.
|
|
2 |
Sarana dan Prasarana/Fasilitas |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
|
Ruang Pelayanan Banner/Leaflet Komputer Meja Kursi Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4 Toilet Mushola Jaringan Internet Mesin Antrian Ruang Laktasi Tempat Bermain Anak TV Monitor Pelayanan |
|
3 |
Kompetensi Pelaksanaan |
1
2 3
4
5 6 7 8 9
|
Berpenampilan menarik (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Menguasai Standar Operasional Prosedur Memiliki Pengetahuan Perundang-undangan terkait dengan standar pelayanan Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan secara baik Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien Memiliki kemampuan kerjasama tim Mampu mengoperasikan komputer Memahami penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan dan aplikasi lainnya
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
1 2 |
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
|
3 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
1 2 |
Pegawai yang kompeten Dijamin tidak ada pungutan/gratis |
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Dokumen asli Dokumen fisik Entry data aplikasi SIMPATDA Verifikasi
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam 2 tahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.
|
|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1 2 3
|
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap Fotokopi NPWPD Fotokopi KTP
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1
2
3
4
|
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan melakukan pendaftaran pada petugas resepsionis dan mendapatkan nomor antrian. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan dengan lengkap dan melampirkan persyaratan dengan cara disampaikan kepada petugas loket 15 (Badan Pendapatan Daerah). Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan tanda terimanya. Berkas yang sudah lengkap diproses lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kembali kepada wajib pajak.
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
|
4 hari kerja |
|
4 |
Batas Waktu Pengajuan |
|
Permohonan dapat diajukan pada saat Kerja |
|
5 |
Biaya |
|
Gratis |
|
6 |
Penanganan dan Pengaduan Saran dan Masukan |
|
Email: uptpelayananpajakdaerahpajakda@gmail.com Telepon: (0355) 320098 Whatsapp: 085780740878
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame.
|
|
2 |
Sarana dan Prasarana/Fasilitas |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
|
Ruang Pelayanan Banner/Leaflet Komputer Meja Kursi Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4 Toilet Mushola Jaringan Internet Mesin Antrian Ruang Laktasi Tempat Bermain Anak TV Monitor Pelayanan |
|
3 |
Kompetensi Pelaksanaan |
1
2 3
4
5 6 7 8 9
|
Berpenampilan menarik (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) Menguasai Standar Operasional Prosedur Memiliki Pengetahuan Perundang-undangan terkait dengan standar pelayanan Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan secara baik Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien Memiliki kemampuan kerjasama tim Mampu mengoperasikan komputer Memahami penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan dan aplikasi lainnya
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
1 2 |
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
|
3 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
1 2 |
Pegawai yang kompeten Dijamin tidak ada pungutan/gratis |
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1 2 3 4 |
Dokumen asli Dokumen fisik Entry data aplikasi SIMPATDA Verifikasi
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan |
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam 2 tahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.
|