Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
No
KOMPONEN
URAIAN
Service Delivery
1.
Persyaratan Pelayanan
1. FC KTP Ketua
2. FC KK Ketua
3. Surat Keterangan Domisili
4. Susunan Pengurus
5. Pas foto 2x3
2.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
· Pemohon datang ke kantor Disbudpar Bidang Kebudayaan
· Pemohon membawa persyaratan pelayanan
· Petugas memverifikasi berkas pelayanan
· Petugas mengetik dan mencetak Kartu Induk Kebudayaan
3.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 – 15 menit
4.
Biaya/Tarif
Gratis
5.
Produk Pelayanan
Kartu Induk
6.
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Di tempat pelayanan oleh petugas
Manufacturing
7.
Dasar Hukum
Permenbudpar Nomor 106/HK/501/
MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kebudayaan
8.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Komputer
- Printer
- Kursi
- Meja
9.
Kompetensi Pelaksana
- Mahir mengoperasikan computer
- Mampu berkomunikasi dengan baik
10.
Pengawasan Internal
Kepala Bidang Kebudayaan
11.
Jumlah Pelaksana
2 Orang
12.
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
Sistem verifikasi dan Evaluasi Internal Berjenjang
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan
Maklumat Pelayanan
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja terhadap Laporan Kinerja Pelaksana