|
No
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
Service Delivery
|
|
1
|
Persyaratan Pelayanan
|
1. Form permohonan ijin pendirian menara telekomunikasi
2. Perijinan oss berbasis resiko
3. Surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (pkkpr)
4. Foto copy ktp pemohon
5. Foto copy akte pendirian perusahaan dan nomor induk berusaha (nib)
6. Foto copy surat tanah yang akan ditempati
7. Foto copy surat perjanjian/persetujuan penggunaan tanah
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
5 Hari Kerja
|
|
4
|
Biaya / Tarif
|
-
|
|
5
|
Produk Pelayanan
|
1. Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
2. Rekomendasi Pembangunan Tiang Fiber
|
|
6
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
-
|
|
Manufacturing
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
7. Peraturan Bupati Tulungagung nomor 57 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung
|
|
8
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
1. Komputer, Printer, ATK
2. Jaringan internet
3. Smartphone
|
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
1. Kepala Dinas
2. Kepala Bidang
3. Pranata Komputer Ahli Muda
4. Staf
|
|
10
|
Pengawasan Internal
|
Kepala Dinas
|
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4
|
|
12
|
Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
|
Seluruh tahapan layanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari penerimaan berkas, verifikasi teknis, hingga penerbitan surat rekomendasi.
|
|
13
|
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan
|
1. Seluruh data dan berkas pemohon dijaga kerahasiaannya, hanya digunakan untuk keperluan verifikasi dan penerbitan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksanaan kegiatan lapangan (peninjauan lokasi menara) dilakukan sesuai prosedur keselamatan kerja dan koordinasi lintas instansi terkait.
3. Rekomendasi yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis
|
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
1. Pemantauan rutin oleh atasan langsung, dengan menilai kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap target kinerja dan prosedur pelayanan.
2. Penilaian hasil kerja, meliputi kecepatan penyelesaian berkas, ketepatan verifikasi teknis, serta akurasi penerbitan rekomendasi.
|