CUTI ASN (PNS GURU)
A. DASAR HUKUM :
- Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undangnomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menpan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor ; 188.45/573/20.01.03/2022 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Surat Izin Cuti Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
CUTI TAHUNAN PNS :
- Bekerja terus menerus selama 1 tahun
- Cuti selama 12 hari kerja
- Persyaratan ;
- Permohonan Ybs,
- Mendapat Persetujuan Pimpinan
- Melampirkan Fotocopy SKP, dan Kenaikan Pangkat Terakhir
CUTI SAKIT:
- PNS yang sakit selama 1-2 hari, dengan memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan
- PNS yang sakit 2-14 hari, mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan Dokter
- PNS yang sakit lebih dari 14 hari, dapat diberikan cuti paling lama 1 tahun dengan mengajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dilampiri surat keterangan dokter dan dapat ditambah 6 bulan dimana PNS harus diuji kesehatan oleh Dokter dan apabila penyakitnya belum sembuh maka ybs diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan ketentuan per UU yang berlaku.
CUTI BESAR:
- Bekerja berturut–turut selama 6 tahun
- Lamanya cuti besar 3 bulan
- Tidak berhak mendapat cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
- Persyaratan ;
-
- Permohonan
- Mendapat Persetujuan dari pimpinan
- Untuk cuti haji melampirkan surat keterangan dari Biro Perjalanan Haji dan Umroh
- Melampirkan Fotocopy SKP dan SK Pangkat Terakhir
CUTI ALASAN PENTING
- Bekerja berturut–turut selama 1 tahun
- SK Pangkat Terakhir
- SKP Tahun Terakhir
- Persyaratan ;
-
- Permohonan
- Mendapat Persetujuan dari pimpinan
CUTI BERSALIN
- Bekerja berturut–turut selama 1 tahun
- SK Pangkat Terakhir
- SKP Tahun Terakhir
- Persyaratan ;
- Permohonan
- Mendapat Persetujuan dari pimpinan
- Surat Keterangan dari Dokter
- FC .Surat Nikah
C. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 (dua) hari
D. BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
TUNJANGAN PROFESI GURU
A. DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undangnomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- PeraturanPemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara 24 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubha dengan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung.
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Pengantar dari Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan
- Fotokopi NUPTK;
- Fotokopi KTP sah;
- Fotokopi Sertifikat Pendidik;
- Fotokopi Buku Rekening Bank Jatim;
- Fotokopi SK Berkala terakhir;
- Fotokopi SK Kenaikan tingkat terakhir;
- Fotokopi SK penetapan Gaji Terakhir sah;
- Print Out Info GTK valid
C. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
15 (lima belas) menit
D. BIAYA/ TARIF :
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )
IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA
- DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
- PERSYARATAN PELAYANAN :
- Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS;
- Pemohon menyerahkan proposal Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Surat permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung
- Melengkapi persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi :
- Hasil studi kelayakan;
- Isi Pendidikan;
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana pendidikan;
- Pembiayaan pendidikan;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi;
- Manajemen dan proses pendidikan
- Persyaratan pendirian satuan pendidikan tersebut sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal;
- Melampirkan bukti kelayakan lembaga yang dibuktikan dengan :
- Rekomendasi dari kepala Koordinator Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan Kecamatan
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas SD
- Bukti kepemilikan tanah dan bangunan tempat penyelenggaraan SD Swasta
- Foto copy akta notaris yayasan (telah berbadan hukum/Menkumham)
- SK pembentukan Yayasan
- SK Yayasan tentang pendirian sekolah
- Surat keterangan domisili lembaga/sekolah dari desa/kelurahan stempat;
- Denah keberadaan lembaga SD Swasta
- IMB/PBG
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup
- Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat:
- Visi dan misi lembaga;
- Kurikulum;
- Sasaran peserta didik;
- Pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana;
- Pendanaan;
- Organisasi, Struktur Organisasi dan rincian tugas;
- Manajemen satuan pendidikan; dan
- Peran serta masyarakat.
- RIPS merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi tentang Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta;
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon.
- Verifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh tim verifikasi Bidang Pembinaan SD
- Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD
- Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan SD dan selanjutnya membuat Surat Izin Operasional Pendirian SD Swasta
- Penetapan Surat Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta diterbitkan
- Pemohon menerima Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
14 (empat belas) hari
- BIAYA/ TARIF :
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA
- DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
- PERSYARATAN PELAYANAN :
- Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS;
- Pemohon menyerahkan proposal Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan SMP Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Surat permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan SMP Swasta ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung;
- Melengkapi persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi :
- Hasil studi kelayakan;
- Isi Pendidikan;
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana pendidikan;
- Pembiayaan pendidikan;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi;
- Manajemen dan proses pendidikan;
- Persyaratan pendirian satuan pendidikan tersebut sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal;
- Melampirkan persyaratan meliputi :
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;
- Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya ; dan
- Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;
- Melampirkan bukti kelayakan lembaga yang dibuktikan dengan :
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas SMP
- Bukti kepemilikan tanah dan bangunan tempat penyelenggaraan SMP Swasta
- Foto copy akta notaris yayasan (telah berbadan hukum/Menkumham)
- SK pembentukan Yayasan
- SK Yayasan tentang pendirian sekolah
- Surat keterangan domisili lembaga/sekolah dari desa/kelurahan stempat;
- Denah keberadaan lembaga SMP Swasta
- Fotokopi IMB/PBG
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Dinas Lingkungan Hidup
- Profil Lembaga
- Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat:
- Visi dan misi;
- Kurikulum;
- Peserta didik;
- Pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana;
- Pendanaan;
- Organisasi, Struktur Organisasi dan rincian tugas;
- Manajemen satuan pendidikan; dan
- Peran serta masyarakat.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDURE :
- Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi tentang Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta;
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon.
- Verifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh tim verifikasi Bidang Pembinaan SMP
- Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP
- Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan SMP dan selanjutnya membuat Surat Izin Operasional Pendirian SMP Swasta
- Penetapan Surat Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta diterbitkan
- Pemohon menerima terbitnya Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
14 (empat belas) hari kerja
- BIAYA/ TARIF
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
MUTASI SISWA JENJANG SEKOLAH DASAR
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Surat pengantar dari Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan setempat
- Surat permohonan dari orang tua bermeterai
- Surat Permohonan Pindah Sekolah dari kepala sekolah lama
- Surat Keterangan Penerimaan dari kepala sekolah yang baru
- Foto copy NISN
- Foto copy Raport yang telah dilegalisir kepala sekolah
- Foto copy Buku Induk yang telah dilegalisir kepala sekolah
- Foto copy sertifikat Akreditasi sekolah yang lama
- Foto copy sertifikat Akreditasi sekolah yang baru
- Foto copy KTP orang tua/wali
- Bagi siswa mutasi dari Madrasah Ibtidaiyah/MI ditambah melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten asal.
- Bagi siswa mutasi dari luar Kabupaten Tulungagung ditambah melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten asal.
- Bagi siswa mutasi dari luar Propinsi Jawa Timur ditambah melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten setempat dan Dinas Pendidikan Propinsi asal.
- Bagi siswa mutasi dari luar Negeri ditambah melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kedutaan Republik Indonesia dari negara asal.
- Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)
Persyaratan Rekomendasi Mutasi Siswa Pindah Sekolah Jenjang SD Keluar Kabupaten Tulungagung :
- Surat pengantar dari Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan setempat
- Surat permohonan dari orang tua bermeterai
- Surat Permohonan Pindah Sekolah dari kepala sekolah lama
- Surat Keterangan Penerimaan dari kepala sekolah yang baru
- Foto copy NISN
- Foto copy Raport yang telah dilegalisir kepala sekolah.
- Foto copy Buku Induk yang telah dilegalisir kepala sekolah.
- Foto copy sertifikat Akreditasi sekolah yang lama
- Foto copy sertifikat Akreditasi sekolah yang baru
- Foto copy KTP orang tua/wali
- Bagi siswa SD yang mutasi ke Madrasah Ibtidaiyah/MI ditambah melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten yang dituju.
- Bagi siswa mutasi keluar Propinsi Jawa Timur ditambah melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten setempat dan Dinas Pendidikan Propinsi yang dituju.
- Bagi siswa mutasi ke luar Negeri ditambah melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kedutaan Republik Indonesia dari negara yang dituju.
- Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)
C. SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR :
- Pemohon datang ke pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan membawa persyaratan.
- Segenap kelengkapan dokumen persyaratan mutasi siswa pada jenjang SD diserahkan kepada petugas pelayanan diloket Bidang Pembinaan SD
- Petugas pelayanan melakukan pengecekan dokumen pemohon, apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali
- Sedangkan dokumen yang sudah lengkap akan segera diproses pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi siswa
- Surat Rekomendasi Mutasi Siswa dalam proses pengesahan pimpinan
- Setelah pimpinan melakukan pengesahan, Surat Rekomenasi Mutasi Siswa selesai dan siap diberikan kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi Mutasi Siswa
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
15 (lima belas) menit
E. BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut Biaya (GRATIS)
PENGURUSAN PENGGANTI IJAZAH/STTB/SKHUN RUSAK/HILANG PADA JENJANG SEKOLAH DASAR
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Surat pengantar dari Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan setempat
- Surat permohonan dari pemohon
- Surat kehilangan dari kepolisian (surat keterangan) asli
- Pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi ijazah/SKHUN yang rusak/hilang (bila ada)
- Fotokopi buku induk siswa yang dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotokopi buku raport lengkap (bila ada)
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar pernah menjadi siswa di sekolah tersebut
C. WAKTU PELAYANAN :
- Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB
- Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB
- Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 (dua) hari
E. BIAYA/TARIF:
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )
PEMBETULAN PENULISAN IDENTITAS IJAZAH/STTB/SKHUN JENJANG SEKOLAH DASAR
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Surat pengantar dari Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan setempat
- Surat permohonan dari pemohon
- Surat Keterangan Pembetulan atas kesalahan penulisan Identitas Ijazah/STTB/SKHUN dari sekolah asal, bermeterai 10.000 yang ditanda tangani kepala sekolah
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN
- Fotokopi Akta Kelahiran
C. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
- Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan, bila sudah lengkap selanjutnya diproses untuk dibuatkan Surat Keterangan di Bidang Pembinaan SD
- Kepala Seksi meneliti dan memberikan paraf Surat Keterangan
- Kepala Bidang meneliti dan memberikan paraf Surat Keterangan
- Kepala Dinas Pendidikan memberika tanda tangan mengetahui pada Surat Keterangan
- Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
- Petugas menyerahkan surat keterangan yang telah diketahui oleh kepala Dinas kepada pemohon
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 (dua) hari
E. BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PELAYANAN ADUAN MASYARAKAT
A. DASAR HUKUM :
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
- Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
- Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Foto copy KTP/ Identitas Diri (secara tatap muka)
- Scan Foto Copy KTP (secara online)
- No telpon identitas pengadu
Pengaduan Secara Langsung
- Pemohon hadir ke Kantor Dinas Pendidikan
- Menyertakan Kartu IdentitaS
- Surat pengaduan diajukan kepada alamat Dinas Pendidikan
- Pemohon menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap yang terdiri dari :
-
- Nama dan alamat lengkap
- Asal Unit Kerja / Lembaga
- Email pemohon
- Judul pengaduan, isi uraian yang diadukan / obyek pengaduan harus jelas
- Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
5. Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi.
Pengaduan Secara Tidak Langsung (Online)
Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website dengan menyebutkan identitias;
C. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan pengaduan kepada petugas pelayanan/ secara tertulis baik langsung maupun tidak langsung (onlie) dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan
- Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan yang disebutkan pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan / tim pengaduan ;
- Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pelaporan pengaduan sesuai dengan levelnya;
- Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut;
- Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan;
- Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan
- Selesai
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 (dua) hari
E. BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PELAYANAN PENGELOLAAN DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) PENGAJUAN NUPTK, NISN, NPSN, NPYP
A. DASAR HUKUM :
- Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional ;
- Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Paud
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
Persyaratan pengajuan NUPTK :
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan
Persyaratan pengajuan NPSN :
- Surat Permohonan penerbitan NPSN yang ditujukan kepada Kepala Dinas
- Profil Sekolah
- Surat Izin Pendirian Operasional : Soft file PDF, ukuran maksimal 1 MB
- Foto Gedung : Soft file JPG, ukuran maksimal 1 MB
- Foto Papan Nama Sekolah : Soft file JPG, ukuran maksimal 1 MB
- Foto Bangunan Depan : Soft file JPG, ukuran maksimal 1 MB
- Fotokopi kepemilikan tanah atas nama sekolah/yayasan
- Keterangan Luas Tanah berupa M2 : (akta tanah)
- Koordinas di Map (Google Map atau dari aplikasi lain)
- Surat pengantar dari UPASP Kecamatan untuk lembaga SD
- SPTJM mengetahui Koordinator Wilayah UPASP Dispendikpora Kecamatan (TK/SD) dan pengawas sekolah (SMP)
- Seklah sudah berdiri minmal 1 tahun
Persyaratan pengajuan NISN :
- Peserta Didik tercatat dalam Sekolah/Lembaga penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai NPSN/NILEM dan terdaftar di Referensi Kemendikbud;
- Peserta didik belum memiliki NISN di basis data induk peserta didik
- Peserta Didik mengisi formulir/instrument peserta didik yang telah disediakan oleh Sekolah/Lembaga penyelenggara pendidikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan lengkap;
- Operator sekolah mengentry data peserta didik ke aplikasi Dapodik
- Peserta didik terdata dengan Lengkap, semua variabel identitas peserta didik sudah terisi, memiliki NIK, Nama Peserta Didik, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung. LOGIS maksudnya data yang direkam sudah sesuai dengan dokumen yang ada dan memenuhi persyaratan yang berlaku
- Operator sekolah tersebut sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan (data.kemdikbud.go.id)
- Perekaman data peserta didik merujuk pada data DUKCAPIL
- Melalui aplikasi vervalpd operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik (Panduan aplikasi vervalpd dapat didownload pada laman data.kemdikbud.go.id menu Panduan)
Persyaratan pengajuan NPYP :
Satuan pendidikan swasta wajib berada pada naungan Yayasan. Yayasan pendidikan yang mengelola satuan pendidikan wajib terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Persyaratan :
- Formulir Pengajuan NPYP (Unduh formulir)
- Fotocopy dan Softcopy Akte Pendirian Yayasan
- Fotocopy dan Softcopy hasil scan asli Surat Pengesahan Pengadilan Negeri / Dinas Sosial / PTSP / Surat Perizinan Berusaha
- Fotocopy dan Softcopy hasil scan asli SK Pengesahan Badan Hukum Menkhumham
- Fotocopy dan Softcopy Foto Papan Nama dan Gedung Yayasan
C. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
Prosedur Pengajuan NUPTK :
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik maupun hardcopy, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak)
- LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pengajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
- Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta; (1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk guru non PNS di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4
- Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan bisa
Pengajuan NPSN :
- Datang ke Bagian Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung
- Menyampaikan maksud dan tujuan
- Petugas Pelayanan akan mengarahkan di bidang sungram
- Menyerahkan berkas/dokumen persyaratan kepada petugas di bidang sungram
- Petugas akan memverifikasi berkas/dokumen
- Petugas mengupload berkas usul NPSN yang telah lengkap
- Pemohon dapat melihat Nomor Pokok Sekolah Nasional yang telah terbit pada webb : Referensi.data,kemdikbud.go.id
- Dinas Pendidikan akan mencetak Piagam NPSN sekolah
Prosedur Pengajuan NPYP :
- Pemohon datang ke Disdikpora Kab. Tulungagung
- Pemohon Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Pembinaan SD untuk jenjang SD, Bidang Pembinaan SMP untuk jenjang SMP dan Bidang Pembinaan PAUD untuk Lembaga PAUD
- Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
- Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan, dan diserahkan ke operator Dinas
- Operator Dinas melakukan pengajuan NPYP ke Kemdikbud melalui aplikasi Pengajuan NPYP
- Kemdikbud melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online
- dalam waktu 1×24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPYP diterbitkan melalui Aplikasi Online
- Operator Dinas melakukan Printout NPYP
- Operator Dinas meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Petugas Bidang memberikan ke Pemohon
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
Prosedur Pengajuan dan Penerbitan NUPTK : 5 Hari
Waktu penyelesaian penerbitan kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada tahapan kegiatan Verifikasi dan Validasi Dinas Pendidikan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo 5 hari kerja tergantung dari kebenaran berkas yang diupload serta respon dari Operator sekolah untuk segera upload ulang apabila ada penolakan dari Dinas Pendidikan , LPMP maupun PDSPK.
Pelayanan pengajuan NPSN ; 2 minggu – 1 bulan
Disesuaikan kepada Kemdikbud pada saat menerima atau menolak ajuan Penerbitan NPSN dari Kabupaten
Pelayanan NISN
Menjelang Cut off penentuan pagu BOS di akhir Agustus, masing-masing siswa sudah memiliki sebuah NISN.
E. BIAYA/TARIF:
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
PELAYANAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD (TK, KB, SPS, TPA)
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian satuan PAUD ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS;
- Pemohon menyerahkan proposal izin operasional penyelenggaraan PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis, Tempat Penitipan Anak) ke Disdik Kabupaten Tulungagung;
- Surat permohonan izin operasional penyelenggaraan PAUD (TK, KB, SPS, TPA) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Melengkapi persyaratan administratif pendirian :
- Fotokopi identitas pendiri (KTP) ;
- Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kepala Desa/Lurah setempat;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
5. Peryaratan teknis pendirian :
-
- Hasil penilaian kelayakan;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) lembaga TK
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan lembaga TK paling lama 3 (tiga) tahun
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan lembaga KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun
6. Hasil penilaian kelayakan lembaga, dibuktikan dengan :
-
-
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas TK (untuk lembaga TK) atau Penilik (untuk lembaga KB, SPS/TPA) mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat;
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
-
- Bagi lembaga TK/KB/TPA/SPS dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
7. Rencana Induk Pengembangan TK yang memuat :
-
- Visi dan Misi
- Kurikulum
- Sasaran usia peserta didik
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Struktur organisasi
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Pembiayaan
- Pengelolaan
- Peran serta masyarakat dan
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan atau ke Loket MPP Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung, petugas pelayanan memberikan informasi tentang izin operasional penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS);
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan izin operasional penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung atau ke Loket MPP dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan :
- Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/ KB/TPA/SPS yang telah ada dan ayang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaranyang akan dilayani di wilayah tersebut;
- Data mengenai perkiraan jarak TK/KB/TPA/SPS terdekat;
- Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/KB/TPA/SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
- Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- Berdasarkan hasil telaah kepala dinas :
- Memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin operasional pendirian satuan PAUD;
- Memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian operasional satuan PAUD.
- Surat Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) telah diterbitkan
- Pemohon menerima terbitnya Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga PAUD.
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 (sepuluh) hari kerja
E. BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut biaya / Gratis
PELAYANAN PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD (TK, KB, SPS, TPA)
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian satuan PAUD ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Pemohon menyerahkan proposal perpanjangan izin operasional penyelenggaraan PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis, Tempat Penitipan Anak) ke Disdik Kabupaten Tulungagung;
- Surat permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan PAUD (TK, KB, SPS, TPA) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Melengkapi persyaratan administratif:
-
- Fotokopi identitas pendiri (KTP) ;
- Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kepala Desa/Lurah setempat;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Peryaratan teknis pendirian :
-
- Hasil penilaian kelayakan;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) lembaga TK
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan lembaga TK paling lama 3 (tiga) tahun
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan lembaga KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
5. Hasil penilaian kelayakan lembaga, dibuktikan dengan :
-
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas TK (untuk lembaga TK) atau Penilik (untuk lembaga KB, SPS/TPA) mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat;
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri atau;
- Bukti kepemilikan tempat penyelenggaraan PAUD atau akad pinjam pakai / akad sewa (minimal 5 tahun);
- Bagi lembaga TK/KB/TPA/SPS dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
6. Rencana Induk Pengembangan TK yang memuat :
-
- Visi dan Misi
- Kurikulum
- Sasaran usia peserta didik
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Struktur organisasi
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Pembiayaan
- Pengelolaan
- Peran serta masyarakat dan
- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan
- selama 5 (lima) tahun
7. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan menteri;
- Persyaratan pendukung :
-
- SK pembentukan lembaga PAUD oleh yayasan/ perkumpulan;
- Guru berijazah S-1 PAUD minimal 1 orang atau telah mengikuti Diklat Berjenjang Tingkat Dasar minimal 50%;
- Denah lembaga PAUD;
- Data pendidik dan tenaga kependidikan;
- Foto copy NPWP pendiri;
- Foto copy IMB/PBG;
- Profil Lembaga;
- Fotokopi surat perpanjangan izin operasional yang lama.
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional PAUD (TK/KB/TPA/SPS) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan atau ke loket MPP, petugas pelayanan memberikan informasi tentang perpanjangan izin operasional PAUD (TK/KB/TPA/SPS);
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan perpanjangan izin operasional PAUD (TK/KB/TPA/SPS) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan :
- Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/ KB/TPA/SPS yang telah ada dan ayang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaranyang akan dilayani di wilayah tersebut;
- Data mengenai perkiraan jarak TK/KB/TPA/SPS terdekat;
- Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/KB/TPA/SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
- Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- Berdasarkan hasil telaah kepala dinas :
- Memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin operasional pendirian satuan PAUD;
- Memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian operasional satuan PAUD.
- Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) telah diterbitkan
- Pemohon menerima Surat Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga PAUD.
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 (sepuluh) hari kerja
E. BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut biaya / Gratis
PELAYANAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LEMBAGA SWASTA /LKP (LEMBAGA KURSUS DAN PELAT
- DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
- PERSYARATAN PELAYANAN :
Persyaratan Administratif terdiri atas :
- Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS;
- Pemohon menyerahkan proposal permohonan izin operasional pendirian penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus) ke Disdik Kabupaten Tulungagung;
- Surat permohonan izin operasional pendirian penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus) kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
- Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementrian di bidang Hukum;
- Bukti kelayakan lembaga, yang dibuktikan dengan :
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Penilik mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat;
- Surat Keterangan Domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat;
- Bukti kepemilikan tempat penyelenggaran/ bukti pinjam pakai/ bukti akad sewa menyewa;
- Fotokopi akta notaris (yayasan, bahwa telah berbadan Hukum), dalam hal pendiri adalah badan hukum untuk melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham;
- Fotokopi IMB / PBG;
- Daftar prasarana dan sarana kursus;
- Pembiayaan pendidikan;
- Daftar riwayat hidup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik;
- Program dan Isi Pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum kursus; beserta standart kelulusan;
- Data pendidik dan tenaga kependidikan baik tetap maupun tidak tetap (data guru/pendidik sudah berijazah yang relevan);
- Struktur organisasi;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup;
- Foto copy NPWP Pendiri/Pengelola;
- Keterangan status lembaga pendidikan (cabang/induk)
- Persyaratan Teknis terdiri atas :
- Study Kelayakan
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan;
- Peta lokasi sederhana;
- Profil Lembaga / Dokumentasi Lembaga.
- SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus)) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi;
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah dan memverifikasi berkas berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon;
- Surat Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus) telah diterbitkan
- Pemohon menerima Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus).
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 (sepuluh) hari kerja
- BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut biaya / Gratis
PELAYANAN PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SWASTA/LKP (LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN)
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
Persyaratan Administratif terdiri atas :
- Pemohon menyerahkan proposal permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus) ke Dinas Pendidikan;
- Surat permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus) kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
- Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementrian di bidang Hukum;
- Bukti kelayakan lembaga, yang dibuktikan dengan :
-
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Penilik mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat;
- Surat Keterangan Domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat;
- Bukti kepemilikan tempat penyelenggaran/ bukti pinjam pakai/ bukti akad sewa menyewa;
- Fotokopi akta notaris (yayasan, bahwa telah berbadan Hukum), dalam hal pendiri adalah badan hukum untuk melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham;
- Fotokopi IMB / PBG;
- Daftar prasarana dan sarana kursus;
- Pembiayaan pendidikan;
- Daftar riwayat hidup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik;
- Program dan Isi Pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum kursus; beserta standart kelulusan;
- Data pendidik dan tenaga kependidikan baik tetap maupun tidak tetap (data guru/pendidik sudah berijazah yang relevan);
- Struktur organisasi;
- Surat izin operasional yang lama;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup;
- Foto copy NPWP Pendiri/Pengelola;
- Keterangan status lembaga pendidikan (cabang/induk)
8. Persyaratan Teknis terdiri atas :
-
- Study Kelayakan
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan;
- Peta lokasi sederhana;
- Profil Lembaga / Dokumentasi Lembaga.
- Surat Perpanjangan Izin Operasional yang lama
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi;
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah dan memverifikasi berkas berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon;
- Surat Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus) telah diterbitkan
- Pemohon menerima Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus).
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 (sepuluh) hari kerja
E. BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut biaya / Gratis
PELAYANAN IZIN PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN IZIN PENYELENGGARAAN PUSAT MASYRAKAT(TBM)
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Persyaratan Administratif terdiri atas :
- Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS;
- Pemohon menyerahkan proposal permohonan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (PKBM dan TBM) ke Dinas Pendidikan;
- Surat permohonan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (PKBM dan TBM) kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Bukti kelayakan lembaga, yang dibuktikan dengan :
-
-
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Penilik mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat;
- Surat Keterangan Domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat;
- Bukti kepemilikan tempat penyelenggaran/ bukti pinjam pakai/ bukti akad sewa menyewa;
- Fotokopi akta notaris (yayasan, bahwa telah berbadan Hukum), dalam hal pendiri adalah badan hukum untuk melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham;
- Fotokopi IMB / PBG;
- Daftar sarana dan prasarana;
- Pembiayaan pendidikan;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi;
- Manajemen sekolah;
- Daftar riwayat hidup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik;
- Program dan kurikulum
- Program dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Kurikulum yang diutamakan kesetaraan (Paket A, B, C);
- Data pendidik dan tenaga kependidikan baik tetap maupun tidak tetap (data guru/pendidik sudah berijazah yang relevan);
- Data warga belajar dan di sertai foto copy ijazah (bagi PKBM)
- Fotokopi buku daftar pengunjung (bagi TBM)
- Struktur organisasi;
- Susunan pengurus dan dan rincian tugas;
- Foto copy KTP Pemohon/Pengelola/Pendiri
- Foto copy NPWP Pendiri/Pemohon/Pengelola
- Keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
- Apabila terjadi kesalahan/konflik dalam yayasan/lembaga maka ijin akan dicabut
2. Persyaratan Teknis terdiri atas :
-
- Study Kelayakan
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (standar isi, proses, PTK, Sarpras, Manajemen, Pembiayaan, penilaian dan standar kompetensi lulusan);
- Peta lokasi sederhana;
- Profil Lembaga / Dokumentasi Lembaga.
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi;
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah dan memverifikasi berkas berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon;
- Surat Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) telah diterbitkan
- Pemohon menerima Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKBM dan TBM)
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 (sepuluh) hari kerja
E. BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut biaya / Gratis
PELAYANAN PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN PUSAT BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) DAN TAMAN BACAAN (TBM)
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
1. Persyaratan Administratif terdiri atas :
- Pemohon menyerahkan proposal permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (PKBM dan TBM) ke Dinas Pendidikan;
- Surat permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (PKBM dan TBM) kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Bukti kelayakan lembaga, yang dibuktikan dengan :
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Penilik mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat;
- Surat Keterangan Domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat;
- Bukti kepemilikan tempat penyelenggaran/ bukti pinjam pakai/ bukti akad sewa menyewa;
- Fotokopi akta notaris (yayasan, bahwa telah berbadan Hukum), dalam hal pendiri adalah badan hukum untuk melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham;
- Fotokopi IMB / PBG;
- Daftar sarana dan prasarana;
- Pembiayaan pendidikan;
- Daftar riwayat hidup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik;
- Program dan kurikulum
- Program dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Kurikulum yang diutamakan kesetaraan (Paket A, B, C);
- Data pendidik dan tenaga kependidikan baik tetap maupun tidak tetap (data guru/pendidik sudah berijazah yang relevan);
- Data warga belajar dan di sertai foto copy ijazah (bagi PKBM)
- Fotokopi buku daftar pengunjung (bagi TBM)
- Struktur organisasi;
- Susunan pengurus dan dan rincian tugas;
- Foto copy KTP Pemohon/Pengelola/Pendiri
- Foto copy NPWP Pendiri/Pemohon/Pengelola
- Keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
- Apabila terjadi kesalahan/konflik dalam yayasan/lembaga maka ijin akan di cabut
- Surat izin operasional yang lama
- Persyaratan Teknis terdiri atas :
- Study Kelayakan
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (standar isi, proses, PTK, Sarpras, Manajemen, Pembiayaan, penilaian dan standar kompetensi lulusan);
- Peta lokasi sederhana;
- Profil Lembaga / Dokumentasi Lembaga.
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi;
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah dan memverifikasi berkas berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon;
- Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) telah diterbitkan
- Pemohon menerima Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKBM dan TBM)
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 (sepuluh) hari kerja
E. BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut biaya / Gratis
PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWAST
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Pemohon menyerahkan proposal Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung;
- Surat permohonan Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung
- Melampirkan bukti kelayakan lembaga yang dibuktikan dengan :
-
- Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas SMP
- Bukti kepemilikan tanah dan bangunan tempat penyelenggaraan SMP Swasta
- Fotokopi akta notaris yayasan (telah berbadan hukum/Menkumham)
- SK pembentukan Yayasan
- SK Yayasan tentang pendirian sekolah
- Surat keterangan domisili lembaga/sekolah dari desa/kelurahan stempat;
- Denah keberadaan lembaga SMP Swasta
- Fotokopi IMB/PBG
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Dinas Lingkungan Hidup
- Profil Lembaga
- Surat Perpanjangan Izin Operasional yang lama
4. Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat:
-
- Visi dan misi;
- Kurikulum;
- Peserta didik;
- Pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana;
- Pendanaan;
- Struktur organisasi dan rincian tugas;
- Manajemen satuan pendidikan; dan
- Peran serta masyarakat.
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi tentang Pelayanan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta;
- Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan;
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon.
- Verifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh tim verifikasi Bidang Pembinaan SMP
- Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP
- Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan SMP dan selanjutnya membuat Surat Izin Operasional Pendirian SMP Swasta
- Penetapan Surat Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta telah diterbitkan
- Pemohon menerima terbitnya Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
14 (empat belas) hari kerja
E. BIAYA/TARIF :
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )
MUTASI SISWA PINDAH SEKOLAH PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabuapten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
Persyaratan Rekomendasi Mutasi Siswa Pindah Sekolah Jenjang SMP Masuk Kabupaten Tulungagung :
- Surat permohonan pindah dari orang tua / wali murid bermeterai
- Surat Keterangan kesediaan menerma dari sekolah yang dituju
- Surat Keterangan Pindah/Mutasi dari sekolah asal
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP orang tua / wali
- Foto copy Raport yang telah dilegalisir kepala sekolah
- Masing – masing berkas dibuat rangkap 3 (tiga)
- Dimasukkan Map warna Merah
Persyaratan Rekomendasi Mutasi Siswa Pindah Sekolah Jenjang SMP Keluar Kabupaten Tulungagung :
- Surat permohonan pindah dari orang tua / wali murid bermeterai
- Surat Keterangan kesediaan menerma dari sekolah yang dituju
- Surat Keterangan Pindah/Mutasi dari sekolah asal
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP orang tua / wali
- Foto copy Raport yang telah dilegalisir kepala sekolah
- Masing – masing berkas dibuat rangkap 3 (tiga)
- Dimasukkan Map warna Biru
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon datang ke pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan membawa persyaratan.
- Segenap kelengkapan berkas persyaratan mutasi siswa pada jenjang SMP diserahkan kepada petugas pelayanan diloket Bidang Pembinaan SMP
- Petugas pelayanan melakukan pengecekan/verifikasi berkas pemohon, apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali
- Sedangkan dokumen yang sudah lengkap akan segera diproses pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi siswa
- Surat Rekomendasi Mutasi Siswa dalam proses pengesahan pimpinan
- Setelah pimpinan melakukan pengesahan, Surat Rekomenasi Mutasi Siswa selesai dan siap diberikan kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi Mutasi Siswa
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
30 (dua puluh) menit
E. BIAYA/TARIF :
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )
PELAYANAN PENGURUSAN PENGGANTI IJAZAH/SKHUN RUSAK/HILANG PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
Persyaratan Pengganti Ijazah/SKHU Hilang/Rusak Apabila Lembaga SMP Masih Beroperasional :
- Surat keterangan pengganti Ijazah / SKHU yang hilang / rusak dari Kepala Sekolah bermaterai 10.000 ditempeli foto hitam putih ukuran 3 x 4 diberi cap 3 jari berstempel sekolah.
- Surat permohonan dari yang bersangkutan bermaterai 000.
- Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian.
- Fotocopy buku induk dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotocopy ijazah yang hilang dan dilegalisir Kepala Sekolah.
- Semua berkas rangkap 3 map Hijau
Persyaratan Pengganti Ijazah/SKHU Hilang/Rusak Apabila Lembaga SMP Tidak Beroperasional :
- Surat permohonan dari yang bersangkutan bermaterai 10.000
- Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian
- Surat keterangan dari 4 (empat) orang teman satu kelas bermaterai 10.000, dilampiri dengan fotocopy KTP dan fotocopy ijazah
- Surat keterangan mantan Kepala Sekolah, Guru bermaterai 10.000, dilengkapi dengan fotocopy KTP.
- Fotocopy buku induk lengkap
- Fotocopy ijazah yang rusak / hilang
- Semua berkas rangkap 2 map Kuning
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon datang ke Loket Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan membawa persyaratan.
- Segenap kelengkapan berkas persyaratan diserahkan kepada petugas pelayanan diloket Bidang Pembinaan SMP
- Petugas pelayanan melakukan pengecekan/verifikasi berkas pemohon, apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali
- Sedangkan dokumen yang sudah lengkap akan segera diproses pembuatan Surat Keterangan Pengganti
- Surat Keterangan Pengganti yang telah diproses telah selesai dan dalam pengajuan fiat kepada Kepala Bidang.
- Setelah Kepala Bidang memberi fiat, selanjutnya untuk pengajuan pengesahan kepada Kepala Dinas.
- Surat Keterangan Penggani telah selesai dan siap diberikan kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 (dua) hari
E. BIAYA/TARIF :
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )
REKOMENDASI MELANJUTKAN SEKOLAH KELUAR KABUPATEN JENJANG SMP
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
Persyaratan Rekomendasi Mutasi Siswa Melanjutkan Sekolah Jenjang SMP Keluar Kabupaten :
- Surat permohonan pindah dari orang tua / wali murid bermeterai
- Surat Keterangan kesediaan menerma dari sekolah yang dituju
- Surat Keterangan Pindah/Mutasi dari sekolah asal
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP orang tua / wali
- Foto copy Raport yang telah dilegalisir kepala sekolah
- Masing – masing berkas dibuat rangkap 3 (tiga)
- Dimasukkan Map warna Biru
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon datang ke Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan membawa persyaratan.
- Segenap kelengkapan berkas persyaratan mutasi siswa pada jenjang SMP diserahkan kepada petugas pelayanan diloket Bidang Pembinaan SMP
- Petugas pelayanan melakukan pengecekan/verifikasi berkas pemohon, apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali
- Sedangkan dokumen yang sudah lengkap akan segera diproses pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi siswa
- Surat Rekomendasi Mutasi Siswa dalam proses pengesahan pimpinan
- Setelah pimpinan melakukan pengesahan, Surat Rekomenasi Mutasi Siswa selesai dan siap diberikan kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi Mutasi Siswa
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
30 (tiga puluh) menit
E. BIAYA/TARIF :
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )
SURAT KETERANGAN (SKT) PEMBETULAN PENULISAN IDENTITAS IJAZAH/STTB/SKHUN JENJANG SEKOLAH MENENGAH PER
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung.
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Ijazah/STTB/SKHUN Asli
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pembetulan atas kesalahan penulisan Identitas Ijazah/STTB/SKHUN dari sekolah asal, bermeterai 10.000 yang ditanda tangani kepala sekolah
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan bila dinyatakan lengkap akan langsung diproses, dan apabila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas dari bidang sesuai jenjang sekolah akan memproses Surat Keterangan sesuai yang dimohon;
- Kepala Seksi meneliti dan memberikan paraf Surat Keterangan
- Kepala Bidang meneliti dan memberikan paraf Surat Keterangan
- Kepala Dinas Pendidikan mengesahkan, mengetahui pada Surat Keterangan
- Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
- Petugas menyerahkan surat keterangan yang telah diketahui oleh kepala Dinas kepada pemohon
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 (dua) hari
E. BIAYA/TARIF :
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )
PELAYANAN PENGURUSAN PENGGANTI IJAZAH/SKHUN RUSAK/HILANG PADA JENJANG KEJAR PAKET PENDIDIKAN MASYAR
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
Persyaratan Pengganti Ijazah/SKHU Hilang/Rusak Apabila Lembaga PKBM Masih Beroperasional :
- Surat keterangan pengganti Ijazah / SKHU yang hilang / rusak dari Ketua PKBM bermaterai 10.000 ditempeli foto hitam putih ukuran 3 x 4 diberi cap 3 jari berstempel PKBM.
- Surat permohonan dari yang bersangkutan bermaterai 000.
- Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian.
- Fotocopy buku induk dilegalisir Ketua PKBM.
- Fotocopy ijazah yang hilang dan dilegalisir Ketua PKBM
- Semua berkas rangkap 3 map hijau
Persyaratan Pengganti Ijazah/SKHU Hilang/Rusak Apabila Lembaga PKBM Tidak Beroperasional :
- Surat permohonan dari yang bersangkutan bermaterai 10.000
- Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian
- Surat keterangan dari 4 (empat) orang teman satu kelas bermaterai 10.000, dilampiri dengan fotocopy KTP dan fotocopy ijazah
- Surat keterangan mantan Ketua PKBM, Guru bermaterai 10.000, dilengkapi dengan fotocopy KTP.
- Fotocopy buku induk lengkap
- Fotocopy ijazah yang rusak / hilang
- Semua berkas rangkap 2 map Kuning
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon datang ke Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan membawa persyaratan.
- Segenap kelengkapan berkas persyaratan diserahkan kepada petugas pelayanan diloket Bidang Pembinaan Paud Dikmas
- Petugas pelayanan melakukan pengecekan/verifikasi berkas pemohon, apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali
- Sedangkan dokumen yang sudah lengkap akan segera diproses pembuatan Surat Keterangan Pengganti
- Surat Keterangan Pengganti yang telah diproses telah selesai dan dalam pengajuan fiat kepada Kepala Bidang.
- Setelah Kepala Bidang memberi fiat, selanjutnya untuk pengajuan pengesahan kepada Kepala Dinas.
- Surat Keterangan Penggani telah selesai dan siap diberikan kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
2 (dua) hari
E. BIAYA/TARIF :
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )
PELAYANAN SURAT KETERANGAN PEMBETULAN PENULISAN IDENTITAS IJAZAH/STTB/SKHUN JENJANG PAKET
A. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
B. PERSYARATAN PELAYANAN :
- Surat permohonan dari pemohon
- Surat Keterangan Pembetulan atas kesalahan penulisan Identitas Ijazah/STTB/SKHUN dari PKBM asal, bermeterai 10.000 yang ditanda tangani pimpinan PKBM
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN
- Fotokopi Akta Kelahiran
C. SISTEM, MEKANISMEN DAN PROSEDUR :
- Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
- Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan, bila sudah lengkap selanjutnya diproses untuk dibuatkan Surat Keterangan
- Kepala Seksi meneliti dan memberikan paraf Surat Keterangan
- Kepala Bidang meneliti dan memberikan paraf Surat Keterangan
- Kepala Dinas Pendidikan memberika tanda tangan mengetahui pada Surat Keterangan
- Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
- Petugas menyerahkan surat keterangan yang telah diketahui oleh kepala Dinas kepada pemohon
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
15 (lima belas) menit
E. BIAYA/TARIF :
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS )