|
A. Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS; 2. Pemohon menyerahkan proposal izin operasional penyelenggaraan PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis, Tempat Penitipan Anak) ke Disdik Kabupaten Tulungagung; 3. Surat permohonan izin operasional penyelenggaraan PAUD (TK, KB, SPS, TPA) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 4. Melengkapi persyaratan administratif pendirian : a. Fotokopi identitas pendiri (KTP) ; b. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kepala Desa/Lurah setempat; c. Susunan pengurus dan rincian tugas; 5. Peryaratan teknis pendirian : a. Hasil penilaian kelayakan; b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) lembaga TK c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan lembaga TK paling lama 3 (tiga) tahun d. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan lembaga KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. 6. Hasil penilaian kelayakan lembaga, dibuktikan dengan : a. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas TK (untuk lembaga TK) atau Penilik (untuk lembaga KB, SPS/TPA) mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat; b. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri; c. Bagi lembaga TK/KB/TPA/SPS dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; d. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran. 7. Rencana Induk Pengembangan TK yang memuat : a. Visi dan Misi b. Kurikulum c. Sasaran usia peserta didik d. Pendidik dan tenaga kependidikan e. Sarana dan prasarana f. Struktur organisasi g. Susunan pengurus dan rincian tugas; h. Pembiayaan i. Pengelolaan j. Peran serta masyarakat dan k. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun 8. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan menteri; |
|
|
|
9. Persyaratan pendukung : a. SK pembentukan lembaga PAUD oleh yayasan/ perkumpulan; e. Guru berijazah S-1 PAUD minimal 1 orang atau telah mengikuti Diklat Berjenjang Tingkat Dasar minimal 50%; f. Denah lembaga PAUD; g. Data pendidik dan tenaga kependidikan; h. Foto copy NPWP pendiri; i. Foto copy IMB/PBG; j. Profil Lembaga; k. Foto-foto sarpras l. Foto-foto kegiatan siswa / KBM m. Foto-foto visitasi penilik / pengawas |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan atau ke Loket MPP Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung, petugas pelayanan memberikan informasi tentang izin operasional penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS); · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan izin operasional penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung atau ke Loket MPP dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan : a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/ KB/TPA/SPS yang telah ada dan ayang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaranyang akan dilayani di wilayah tersebut; b. Data mengenai perkiraan jarak TK/KB/TPA/SPS terdekat; c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/KB/TPA/SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani; d. Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. · Berdasarkan hasil telaah kepala dinas : a. Memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin operasional pendirian satuan PAUD; b. Memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian operasional satuan PAUD. · Surat Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) telah diterbitkan · Pemohon menerima terbitnya Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga PAUD. |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
10 (sepuluh) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Surat Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD (TK, KB, SPS, TPA) berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas |
|
6 |
Waktu Pelayanan |
1. Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB 2. Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu - Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
B. Manufacturing |
||
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional ; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian satuan PAUD ; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Ruang kantor, meja, kursi 3. Alat tulis kantor 4. Komputer/laptop yang dilengkapi printer 5. Loket pelayanan 6. AC, jaringan internet 7. Ruang tunggu |
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, mampu mengoprasikan komputer 2. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada |
|
|
|
pelayanan. 3. Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan |
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Pengawasan atasan langsung - Kepala Bidang - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang terdiri dari : - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Kasi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Penilik / Pengawas - Staf Pelaksana / Administrasi |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik. |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; · Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|
A. Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pemohon menyerahkan proposal perpanjangan izin operasional penyelenggaraan PAUD (Taman Kanak- Kanak, Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis, Tempat Penitipan Anak) ke Disdik Kabupaten Tulungagung; 2. Surat permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan PAUD (TK, KB, SPS, TPA) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 4. Melengkapi persyaratan administratif: a. Fotokopi identitas pendiri (KTP) ; b. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kepala Desa/Lurah setempat; c. Susunan pengurus dan rincian tugas; 5. Peryaratan teknis pendirian : a. Hasil penilaian kelayakan; b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) lembaga TK c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan lembaga TK paling lama 3 (tiga) tahun d. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan lembaga KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. 6. Hasil penilaian kelayakan lembaga, dibuktikan dengan : a. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas TK (untuk lembaga TK) atau Penilik (untuk lembaga KB, SPS/TPA) mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat; b. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri atau; c. Bukti kepemilikan tempat penyelenggaraan PAUD atau akad pinjam pakai / akad sewa (minimal 5 tahun); d. Bagi lembaga TK/KB/TPA/SPS dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; e. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran. 7. Rencana Induk Pengembangan TK yang memuat : · Visi dan Misi · Kurikulum · Sasaran usia peserta didik · Pendidik dan tenaga kependidikan · Sarana dan prasarana |
|
|
|
· Struktur organisasi · Susunan pengurus dan rincian tugas; · Pembiayaan · Pengelolaan · Peran serta masyarakat dan · Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan · selama 5 (lima) tahun 8. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan menteri; 9. Persyaratan pendukung : § SK pembentukan lembaga PAUD oleh yayasan/ perkumpulan; · Guru berijazah S-1 PAUD minimal 1 orang atau telah mengikuti Diklat Berjenjang Tingkat Dasar minimal 50%; · Denah lembaga PAUD; · Data pendidik dan tenaga kependidikan; · Foto copy NPWP pendiri; · Foto copy IMB/PBG; · Profil Lembaga; · Fotokopi surat perpanjangan izin operasional yang lama. |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional PAUD (TK/KB/TPA/SPS) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan atau ke loket MPP, petugas pelayanan memberikan informasi tentang perpanjangan izin operasional PAUD (TK/KB/TPA/SPS); · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan perpanjangan izin operasional PAUD (TK/KB/TPA/SPS) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan : a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/ KB/TPA/SPS yang telah ada dan ayang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaranyang akan dilayani di wilayah tersebut; b. Data mengenai perkiraan jarak TK/KB/TPA/SPS terdekat; c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/KB/TPA/SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani; d. Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. · Berdasarkan hasil telaah kepala dinas : c. Memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin operasional pendirian satuan PAUD; d. Memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian operasional satuan |
|
|
|
PAUD. · Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) telah diterbitkan · Pemohon menerima Surat Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga PAUD. |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
10 (sepuluh) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Perpanjangan Izin yang diterbitkan berupa Piagam Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD (TK, KB, SPS, TPA) |
|
6 |
Waktu Pelayanan |
1. Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB 2. Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
Pengaduan diterima melalui : 1. Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu 2. Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ 3. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
B. Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional ; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian satuan PAUD ; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; |
|
|
|
11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Ruang kantor, meja, kursi 3. Alat tulis kantor 4. Komputer/laptop yang dilengkapi printer 5. Loket pelayanan 6. AC, jaringan internet 7. Ruang tunggu |
|
3 |
Komptensi Pelaksana |
1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, mampu mengoprasikan komputer 2. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 3. Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan |
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Pengawasan atasan langsung - Kepala Bidang - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang terdiri dari : - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa danPerijinan - Kasi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Penilik / Pengawas - Staf Pelaksana / Administrasi |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik. |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; · Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|
A. Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
A. Persyaratan Administratif terdiri atas : 1. Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS; 2. Pemohon menyerahkan proposal permohonan izin operasional pendirian penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus dan pelatihan) ke Disdik Kabupaten Tulungagung; 3. Surat permohonan izin operasional pendirian penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus dan pelatihan) kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri; 5. Susunan pengurus dan rincian tugas; 6. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun; 7. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementrian di bidang Hukum; 8. Bukti kelayakan lembaga, yang dibuktikan dengan : a. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Penilik mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat; b. Surat Keterangan Domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat; c. Bukti kepemilikan tempat penyelenggaran/ bukti pinjam pakai/ bukti akad sewa menyewa; d. Fotokopi akta notaris (yayasan, bahwa telah berbadan Hukum), dalam hal pendiri adalah badan hukum untuk melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham; e. Fotokopi IMB / PBG; f. Daftar prasarana dan sarana kursus; g. Pembiayaan pendidikan; h. Daftar riwayat hidup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik; i. Program dan Isi Pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum kursus; beserta standart kelulusan; j. Data pendidik dan tenaga kependidikan baik tetap maupun tidak tetap (data guru/pendidik sudah berijazah yang relevan); k. Struktur organisasi; l. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup; m. Foto copy NPWP Pendiri/Pengelola; n. Keterangan status lembaga pendidikan (cabang/induk) o. Data warga belajar B. Persyaratan Teknis terdiri atas : a. Study Kelayakan b. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan; c. Peta lokasi sederhana; d. Profil Lembaga / Dokumentasi Lembaga. C. Persyaratan pendukung: a. Foto-foto sarpras b. Foto-foto kegiatan belajar c. Foto-foto visitasi penilik |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus dan Pelatihan) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi; · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus dan Pelatihan) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah dan memverifikasi berkas berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon; · Surat Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus dan Pelatihan) telah diterbitkan Pemohon menerima Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus dan Pelatihan). |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
10 (sepuluh) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Surat Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus) berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas |
|
6 |
Waktu Pelayanan |
1. Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB 2. Jum’at : 08.00 – 13.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : · Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu · Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti 3. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
B. Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara |
|
|
|
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
· Ruang kantor, meja, kursi · AC, jaringan internet · Alat tulis kantor · Komputer/laptop yang dilengkapi printer · Loket pelayanan · Ruang tunggu |
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
· SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, mampu mengoprasikan komputer · Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. · Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan |
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Pengawasan atasan langsung - Kepala Bidang - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang terdiri dari : - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Kasi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Penilik / Pengawas - Staf Pelaksana / Administrasi |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik. |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; · Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang Ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
|
|
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : |
|
9 |
Maklumat Layanan |
1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|
A. Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
A. Persyaratan Administratif terdiri atas : 1. Pemohon menyerahkan proposal permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus) ke Dinas Pendidikan; 2. Surat permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus) kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri; 4. Susunan pengurus dan rincian tugas; 5. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun; 6. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementrian di bidang Hukum; 7. Bukti kelayakan lembaga, yang dibuktikan dengan : a. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Penilik mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat; b. Surat Keterangan Domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat; c. Bukti kepemilikan tempat penyelenggaran/ bukti pinjam pakai/ bukti akad sewa menyewa; d. Fotokopi akta notaris (yayasan, bahwa telah berbadan Hukum), dalam hal pendiri adalah badan hukum untuk melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham; e. Fotokopi IMB / PBG; f. Daftar prasarana dan sarana kursus; g. Pembiayaan pendidikan; h. Daftar riwayat hidup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik; i. Program dan Isi Pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum kursus; beserta standart kelulusan; j. Data pendidik dan tenaga kependidikan baik tetap maupun tidak tetap (data guru/pendidik sudah berijazah yang relevan); k. Struktur organisasi; l. Surat izin operasional yang lama; m. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup; n. Foto copy NPWP Pendiri/Pengelola; o. Keterangan status lembaga pendidikan (cabang/induk) B. Persyaratan Teknis terdiri atas : a. Study Kelayakan b. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan; c. Peta lokasi sederhana; d. Profil Lembaga / Dokumentasi Lembaga. e. Surat Perpanjangan Izin Operasional yang lama |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi; · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (lembaga kursus) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah dan memverifikasi berkas berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon; · Surat Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus) telah diterbitkan · Pemohon menerima Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus). |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
10 (sepuluh) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Perpanjangan izin yang diterbitkan berupa Piagam Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Kursus) |
|
6 |
Waktu Pelaksanaan |
1. Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB 2. Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
Pengaduan diterima melalui : · Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu · Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ · Diidentifikasi dan ditindaklanjuti · Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
B. Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun |
|
|
|
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait dengan perizinan 2. Alat tulis kantor 3. Komputer/laptop yang dilengkapi printer 4. Loket Pelayanan 5. Kotak Saran 6. Ruang Tunggu |
|
3 |
Komptensi Pelaksana |
1. Pendidikan Minimal SMA Sederajat. 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 4. Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan |
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Pengawasan atasan langsung - Kepala Bidang - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang terdiri dari : - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa danPerijinan - Kasi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Penilik / Pengawas - Staf Pelaksana / Administrasi |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik. |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; · Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan |
|
|
|
melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|
A. Service Delivery |
||||||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
A. Persyaratan Administratif terdiri atas : 1. Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS; 2. Pemohon menyerahkan proposal permohonan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (PKBM dan TBM) ke Dinas Pendidikan; 3. Surat permohonan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (PKBM dan TBM) kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 4. Bukti kelayakan lembaga, yang dibuktikan dengan : a. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Penilik mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat; b. Surat Keterangan Domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat; c. Bukti kepemilikan tempat penyelenggaran/ bukti pinjam pakai/ bukti akad sewa menyewa; d. Fotokopi akta notaris (yayasan, bahwa telah berbadan Hukum), dalam hal pendiri adalah badan hukum untuk melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham; e. Fotokopi IMB / PBG; f. Daftar sarana dan prasarana; g. Pembiayaan pendidikan; h. Sistem evaluasi dan sertifikasi; i. Manajemen sekolah; j. Daftar riwayat hidup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik; k. Program dan kurikulum l. Program dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Kurikulum yang diutamakan kesetaraan (Paket A, B, C); m. Data pendidik dan tenaga kependidikan baik tetap maupun tidak tetap (data guru/pendidik sudah berijazah yang relevan); n. Data warga belajar dan di sertai foto copy ijazah (bagi PKBM) o. Fotokopi buku daftar pengunjung (bagi TBM) p. Struktur organisasi; q. Susunan pengurus dan dan rincian tugas; r. Foto copy KTP Pemohon/Pengelola/Pendiri s. Foto copy NPWP Pendiri/Pemohon/Pengelola t. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun; u. Apabila terjadi kesalahan/konflik dalam yayasan/lembaga maka ijin akan dicabut
B. Persyaratan Teknis terdiri atas : a. Study Kelayakan b. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (standar isi, proses, PTK, Sarpras, Manajemen, Pembiayaan, penilaian dan standar kompetensi lulusan); |
||||
|
|
|
c. Peta lokasi sederhana; d. Profil Lembaga / Dokumentasi Lembaga. C. Persyaratan pendukung: a. Foto-foto sarpras b. Foto-foto kegiatan KBM c. Foto visitasi penilik |
||||
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi; · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah dan memverifikasi berkas berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon; · Surat Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) telah diterbitkan · Pemohon menerima Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKBM dan TBM) |
||||
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
10 (sepuluh) hari kerja |
||||
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
||||
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Taman Baca Masyarakat (TBM) berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas |
||||
|
6 |
Waktu Pelaksanaan |
1. Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB 2. Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
||||
|
7. |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu - Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
||||
|
B. Manufacturing |
||||||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara |
||||
|
|
|
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
||||
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
· Ruang kantor, meja, kursi · AC, jaringan internet · Alat tulis kantor · Komputer/laptop yang dilengkapi printer · Loket pelayanan · Ruang tunggu |
||||
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
· SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, mampu mengoprasikan komputer · Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. · Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan |
||||
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Pengawasan atasan langsung - Kepala Bidang - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
||||
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang terdiri dari : - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa danPerijinan - Kasi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Penilik / Pengawas - Staf Pelaksana / Administrasi |
||||
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan |
||||
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik. |
||||
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; · Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
||||
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang |
||||
|
|
|
berlaku. |
||||
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
||||
|
A. Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
A. Persyaratan Administratif terdiri atas : 1. Pemohon menyerahkan proposal permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (PKBM dan TBM) ke Dinas Pendidikan; 2. Surat permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (PKBM dan TBM) kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 3. Bukti kelayakan lembaga, yang dibuktikan dengan : a. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Penilik mengetahui koordinator UPASP kecamatan setempat; b. Surat Keterangan Domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat; c. Bukti kepemilikan tempat penyelenggaran/ bukti pinjam pakai/ bukti akad sewa menyewa; d. Fotokopi akta notaris (yayasan, bahwa telah berbadan Hukum), dalam hal pendiri adalah badan hukum untuk melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham; e. Fotokopi IMB / PBG; f. Daftar sarana dan prasarana; g. Pembiayaan pendidikan; h. Daftar riwayat hidup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik; i. Program dan kurikulum j. Program dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Kurikulum yang diutamakan kesetaraan (Paket A, B, C); k. Data pendidik dan tenaga kependidikan baik tetap maupun tidak tetap (data guru/pendidik sudah berijazah yang relevan); l. Data warga belajar dan di sertai foto copy ijazah (bagi PKBM) m. Fotokopi buku daftar pengunjung (bagi TBM) n. Struktur organisasi; o. Susunan pengurus dan dan rincian tugas; p. Foto copy KTP Pemohon/Pengelola/Pendiri q. Foto copy NPWP Pendiri/Pemohon/Pengelola r. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun; s. Apabila terjadi kesalahan/konflik dalam yayasan/lembaga maka ijin akan di cabut t. Surat izin operasional yang lama B. Persyaratan Teknis terdiri atas : a. Study Kelayakan b. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (standar isi, proses, PTK, Sarpras, Manajemen, Pembiayaan, penilaian dan standar kompetensi lulusan); c. Peta lokasi sederhana; d. Profil Lembaga / Dokumentasi Lembaga. |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi; · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Perpanjangan |
|
|
|
Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah dan memverifikasi berkas berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon; · Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKM dan TBM) telah diterbitkan · Pemohon menerima Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PKBM dan TBM) |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
10 (sepuluh) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya / Gratis |
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Perpanjangan Izin yang diterbitkan berupa Piagam Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Taman Baca Masyarakat (TBM) |
|
6 |
Waktu Pelaksanaan |
1. Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB 2. Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu - Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti 3. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
B. Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; |
|
|
|
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
· Ruang kantor, meja, kursi · AC, jaringan internet · Alat tulis kantor · Komputer/laptop yang dilengkapi printer · Loket pelayanan · Ruang tunggu |
|
3 |
Komptensi Pelaksana |
· SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, mampu mengoprasikan komputer · Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. · Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan |
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Pengawasan atasan langsung - Kepala Bidang - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang terdiri dari : - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa danPerijinan - Kasi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Penilik / Pengawas - Staf Pelaksana / Administrasi |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik. |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; · Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS; 2. Pemohon menyerahkan proposal Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 3. Surat permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung 4. Melengkapi persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi : a. Hasil studi kelayakan; b. Isi Pendidikan; c. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. Sarana dan prasarana pendidikan; e. Pembiayaan pendidikan; f. Sistem evaluasi dan sertifikasi; g. Manajemen dan proses pendidikan; 5. Persyaratan pendirian satuan pendidikan tersebut sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal; 6. Melampirkan bukti kelayakan lembaga yang dibuktikan dengan : a. Rekomendasi dari kepala Koordinator Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan Kecamatan b. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas SD c. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan tempat penyelenggaraan SD Swasta d. Foto copy akta notaris yayasan (telah berbadan hukum/Menkumham) e. SK pembentukan Yayasan f. SK Yayasan tentang pendirian sekolah g. Surat keterangan domisili lembaga/sekolah dari desa/kelurahan stempat; h. Denah keberadaan lembaga SD Swasta i. IMB/PBG j. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup 7. Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat: a. Visi dan misi lembaga; b. Kurikulum; c. Sasaran peserta didik; d. Pendidik dan tenaga kependidikan; e. Sarana dan prasarana; f. Pendanaan; g. Organisasi, Struktur Organisasi dan rincian tugas; h. Manajemen satuan pendidikan; dan i. Peran serta masyarakat. RIPS merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun 8. Persyaratan pendukung: a. FC KTP KS / KTP penyelenggara b. Foto-foto sarpras, foto-foto kegiatan siswa c. NPWP yayasan / sekolah d. Foto-foto visitasi pengawas |
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi tentang Izin · Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta; · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon. · Verifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh Tim Verifikasi Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa dan Perijinan (PKKBP) dan Bidang Pembinaan SD · Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan · Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa dan Perijinan dan selanjutnya membuat Surat Izin Operasional Pendirian SD Swasta · Penetapan Surat Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta diterbitkan · Pemohon menerima Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta. |
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
14 (empat belas) hari kerja |
|
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS ) |
|
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung tentang Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta |
|
|
6 |
Waktu Pelayanan |
· Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB · Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu - Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ 2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 |
|
|
|
|
tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait dengan pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah 2. Alat tulis kantor 3. Komputer/laptop yang dilengkapi printer 4. Loket Pelayanan 5. Kotak Saran 6. Ruang Tunggu |
|
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Mampu mengoprasikan komputer 2. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 3. Berkomitmen pada aturan. |
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Pengawasan atasan langsung - Kepala Bidang - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang terdiri dari : - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Kasi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Penilik / Pengawas - Staf Pelaksana / Administrasi |
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan - Menjamin kerahasiaan berkas pemohon yang masuk dipelayanan dan diagendakan dalam buku register |
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
· Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik. · Keamanan terdapat CCTV yang terus mengamati pelayanan |
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; · Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
|
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|
|
A. Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pemohon menyerahkan proposal Perpanjangan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 2. Surat permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung 3. Melengkapi persyaratan meliputi : a. Hasil studi kelayakan; b. Isi Pendidikan; c. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. Sarana dan prasarana pendidikan; e. Pembiayaan pendidikan; f. Sistem evaluasi dan sertifikasi; g. Manajemen dan proses pendidikan; 5. Melampirkan bukti kelayakan lembaga yang dibuktikan dengan : a. Rekomendasi dari kepala Koordinator Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan Kecamatan b. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas SD c. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan tempat penyelenggaraan SD Swasta d. Foto copy akta notaris yayasan (telah berbadan hukum/Menkumham) e. SK pembentukan Yayasan f. SK Yayasan tentang pendirian sekolah g. Surat keterangan domisili lembaga/sekolah dari desa/kelurahan stempat; h. Denah keberadaan lembaga SD Swasta i. IMB/PBG j. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup 6. Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat: a. Visi dan misi lembaga; b. Kurikulum; c. Sasaran peserta didik; d. Pendidik dan tenaga kependidikan; e. Sarana dan prasarana; f. Pendanaan; g. Organisasi, Struktur Organisasi dan rincian tugas; h. Manajemen satuan pendidikan; dan i. Peran serta masyarakat. RIPS merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi tentang Perpanjangan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta; · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda |
|
|
|
penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon. · Verifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh tim verifikasi Bidang Pembinaan SD · Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD · Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan SD dan selanjutnya membuat Surat Izin Operasional Pendirian SD Swasta · Penetapan Surat Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swsta diterbitkan · Pemohon menerima Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta. |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
14 (empat belas) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS ) |
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Piagam Perpanjangan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Swasta |
|
6 |
Waktu Pelayanan |
· Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB · Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
Pengaduan diterima melalui : · Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu · Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ · Diidentifikasi dan ditindaklanjuti · Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
B. Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten |
|
|
|
Tulungagung; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait dengan pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah 2. Alat tulis kantor 3. Komputer/laptop yang dilengkapi printer 4. Loket Pelayanan 5. Kotak Saran 6. Ruang Tunggu |
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Mampu mengoprasikan komputer 2. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 3. Berkomitmen pada aturan. |
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Pengawasan atasan langsung - Kabid - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) orang terdiri dari : - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa danPerijinan - Kasi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan - Penilik / Pengawas - Staf Pelaksana / Administrasi |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan - Menjamin kerahasiaan berkas pemohon yang masuk dipelayanan dan diagendakan dalam buku register |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
· Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik. · Keamanan terdapat CCTV yang terus mengamati pelayanan |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; · Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|
A. Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pemohon memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS; 2. Pemohon menyerahkan proposal Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 3. Surat permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 4. Melengkapi persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi : a. Hasil studi kelayakan; b. Isi Pendidikan; c. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. Sarana dan prasarana pendidikan; e. Pembiayaan pendidikan; f. Sistem evaluasi dan sertifikasi; g. Manajemen dan proses pendidikan; 5. Persyaratan pendirian satuan pendidikan tersebut sekurang- kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal; 6. Melampirkan persyaratan meliputi : a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis; b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya; c. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; d. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; e. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya ; dan g. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara; 7. Melampirkan bukti kelayakan lembaga yang dibuktikan dengan : a. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas SMP b. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan tempat penyelenggaraan SMP Swasta c. Foto copy akta notaris yayasan (telah berbadan hukum/Menkumham) d. SK pembentukan Yayasan e. SK Yayasan tentang pendirian sekolah f. Surat keterangan domisili lembaga/sekolah dari desa/kelurahan stempat; g. Denah keberadaan lembaga SMP Swasta h. Fotokopi IMB/PBG i. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Dinas Lingkungan Hidup j. Profil Lembaga k. Surat pernyataan bersedia mengikuti aturan dan ketentuan dari Pemerintah 8. Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat: a. Visi dan misi; b. Kurikulum; c. Peserta didik; d. Pendidik dan tenaga kependidikan; e. Sarana dan prasarana; f. Pendanaan; g. Organisasi, Struktur Organisasi dan rincian tugas; |
|
|
|
h. Manajemen satuan pendidikan; dan i. Peran serta masyarakat. RIPS merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun 9. Melampirkan persyaratan pendukung: a. FC KTP KS / penyelenggara b. Foto-foto sarpras / kegiatan siswa c. NPWP |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi tentang Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta; · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon. · Verifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh tim verifikasi Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa dan Perijinan (PKKBP) dan Bidang Pembinaan SMP · Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kurikulum, Bahasa dan Perijinan · Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kurikulum, Bahasa dan Perijinan dan selanjutnya membuat Surat Izin Operasional Pendirian SMP Swasta · Penetapan Surat Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta diterbitkan · Pemohon menerima terbitnya Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta. |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
14 (empat belas) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS ) |
|
5 |
Peroduk Pelayanan |
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Tulungagung tentang Izin Operasional Pendirian Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta |
|
6 |
Waktu Pelayanan |
· Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB · Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu - Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ - Diidentifikasi dan ditindaklanjuti - Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
B. Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; |
|
|
|
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; - Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; - Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; - Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait dengan pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah - Alat tulis kantor - Komputer/laptop yang dilengkapi printer - Loket Pelayanan - Kotak Saran - Ruang Tunggu |
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
- Mampu mengoprasikan Komputer - Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. - Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan |
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilaksanakan secara berkala : - Atasan langsung - Kabid Pembinaan - Sekretaris Dinas - Kepala SKPD |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 orang terdiri : - Kepala Bidang - Kepala Seksi - Pengawas - Pelaksana / Staf Administrasi |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan - Menjamin kerahasiaan berkas pemohon yang masuk dipelayanan dan diagendakan dalam buku register |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
- Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik - Keamanan terdapat CCTV yang terus mengamati pelayanan |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; - Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan Mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|
A. Service Delivery |
|||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pemohon menyerahkan proposal Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung; 2. Surat permohonan Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung 4. Melampirkan bukti kelayakan lembaga yang dibuktikan dengan : a. Lembar pemeriksaan lembaga oleh Pengawas SMP b. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan tempat penyelenggaraan SMP Swasta c. Fotokopi akta notaris yayasan (telah berbadan hukum/Menkumham) d. SK pembentukan Yayasan e. SK Yayasan tentang pendirian sekolah f. Surat keterangan domisili lembaga/sekolah dari desa/kelurahan stempat; g. Denah keberadaan lembaga SMP Swasta h. Fotokopi IMB/PBG i. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Dinas Lingkungan Hidup j. Profil Lembaga k. Surat Perpanjangan Izin Operasional yang lama 2. Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat: j. Visi dan misi; k. Kurikulum; l. Peserta didik; m. Pendidik dan tenaga kependidikan; n. Sarana dan prasarana; o. Pendanaan; p. Struktur organisasi dan rincian tugas; q. Manajemen satuan pendidikan; dan r. Peran serta masyarakat. |
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
· Pemohon meminta informasi mengenai Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke loket pelayanan Dinas Pendidikan, petugas pelayanan memberikan informasi tentang Pelayanan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta; · Pemohon mengirimkan dokumen permohonan Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan melampirkan persyaratannya melalui loket pelayanan; · Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas beserta persyaratannya, bila lengkap pemohon diberi tanda penerimaan berkas, dan bila masih ada yang kurang dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; · Petugas pelayanan mendistribusikan berkas pemohon dan persyaratannya kepada pejabat yang ditunjuk atau yang membidangi untuk ditindaklanjuti serta menelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon. · Verifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh tim verifikasi Bidang Pembinaan SMP · Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP · Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan SMP dan selanjutnya membuat Surat Izin Operasional |
|
|
|
|
Pendirian SMP Swasta · Penetapan Surat Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta telah diterbitkan · Pemohon menerima terbitnya Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta. |
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
14 (empat belas) hari kerja |
|
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak Dipungut Biaya ( GRATIS ) |
|
|
5 |
Waktu Pelayanan |
· Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB · Jum’at : 08.00 – 12.00 WIB Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur |
|
|
6 |
Peroduk Pelayanan |
Piagam Perpanjangan Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) |
|
|
7 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Seketariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Jl. Ki Mangunsarkoro No. 29 Beji Boyolangu - Website Kontak Pengaduan dengan alamat : https://disdik.tulungagung.go.id/kontak-kami/ - Diidentifikasi dan ditindaklanjuti - Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi |
|
|
B. Manufacturing |
|||
|
1 |
Dasar Hukum |
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; - Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; - Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; - Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. |
|
|
2 |
Perasarana, dan/atau Fasilitas |
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait dengan pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah - Alat tulis kantor - Komputer/laptop yang dilengkapi printer - Loket Pelayanan - Kotak Saran - Ruang Tunggu |
|
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
- Mampu mengoprasikan komputer |
|
|
|
|
- Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. - Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan |
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
- Atasan Langsung - Kepala Bidang - Sekretaris Dinas Pendidikan - Kepala Dinas Pendidikan - |
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 orang terdiri : - Kepala Bidang - Kepala Seksi - Pengawas - Pelaksana / Staf Administrasi |
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan - Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati - Menanggapi serta menindaklanjuti keluhan atas pelayanan - Menjamin kerahasiaan berkas pemohon yang masuk dipelayanan dan diagendakan dalam buku register |
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
- Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik - Keamanan terdapat CCTV yang terus mengamati pelayanan |
|
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; - Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan. |
|
|
9 |
Maklumat Layanan |
Kami Segenap Pimpinan dan Karyawan Dinas Pendidikan menyatakan : 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan 2. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus 3. Sanggup menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
|
|
10 |
Visi, Misi dan Motto Layanan |
- Visi : Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat dan Transparan - Misi : a. Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Ramah dan Santun b. Akurat Dalam Penyampaian Data Dan Informasi Pendidikan c. Menciptakan Suasana Kerja Yang Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal Berwawasan Nasional dan Berdaya Saing Global - Motto : “ CERMAT “ Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akurat, Transparan |
|