Penerbitan Paspor Baru
Persyaratan :
a. E-KTP
b. Kartu keluarga
c. Akte kelahiran. Akte perkawinan, Buku nikah, Ijazah, atau surat baptis (yang tercantum : nama, tempat lahir tanggal alhir, nama orang tua)
Untuk anak dibawah umur 17 tahun :
a. E-KTP
b. Kartu keluarga
c. Akte keluarga
d. Akte perkawinan/surat nikah orang tua
e. Paspor orang tua masih berlaku
f. Surat ijin/jaminan orang tua
Tambahan :
a. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asig yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian persyaratan untuk memilih kewarganegaraan suseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
c. Surat travel umrah dan ijin operasional kemenag, rekomendasi kemenag (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, dan PNS)
d. Bukti pembayaran ibadah haji dan rekomendasi kemenag (bagi calon jamaah haji)
e. Surat rekomendasi dari kemenaker (untuk CPMI)
Penerbitan Paspor Biasa
Persyaratan :
a. E-KTP
b. Kartu keluarga
c. Akte kelahiran. Akte perkawinan, Buku nikah, Ijazah, atau surat baptis (yang tercantum : nama, tempat lahir tanggal alhir, nama orang tua)
Untuk anak dibawah umur 17 tahun :
a. E-KTP
b. Kartu keluarga
c. Akte keluarga
d. Akte perkawinan/surat nikah orang tua
e. Paspor orang tua masih berlaku
f. Surat ijin/jaminan orang tua
Tambahan :
a. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asig yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian persyaratan untuk memilih kewarganegaraan suseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
c. Surat travel umrah dan ijin operasional kemenag, rekomendasi kemenag (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, dan PNS)
d. Bukti pembayaran ibadah haji dan rekomendasi kemenag (bagi calon jamaah haji)
e. Surat rekomendasi dari kemenaker (untuk CPMI)
Penerbitan Penggantian Paspor
Persyaratan :
a. E-KTP
b. Kartu keluarga
c. Akte kelahiran. Akte perkawinan, Buku nikah, Ijazah, atau surat baptis (yang tercantum : nama, tempat lahir tanggal alhir, nama orang tua)
Untuk anak dibawah umur 17 tahun :
a. E-KTP
b. Kartu keluarga
c. Akte keluarga
d. Akte perkawinan/surat nikah orang tua
e. Paspor orang tua masih berlaku
f. Surat ijin/jaminan orang tua
Tambahan :
a. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asig yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian persyaratan untuk memilih kewarganegaraan suseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
c. Surat travel umrah dan ijin operasional kemenag, rekomendasi kemenag (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, dan PNS)
d. Bukti pembayaran ibadah haji dan rekomendasi kemenag (bagi calon jamaah haji)
e. Surat rekomendasi dari kemenaker (untuk CPMI)