|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Administrasi; b. Lokasi; c. Bangunan; d. Sarana, Prasarana dan Peralatan; e. SDM, dan f. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). (semua dokumen asli atau lisan disampaikan langsung kepada petugas ketika pengisian)
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa dokumen persyaratan; 2. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id; 3. Pelaku usaha memilih menu DAFTAR; 4. Pelaku usaha didampingi petugas melakukan pendaftaran akun OSS, dimulai dengan memilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan / Badan Usaha); 5. Pelaku usaha didampingi petugas melakukan verifikasi data pendaftaran akun OSS; 6. Pelaku usaha didampingi petugas memilih Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru; 7. Pelaku usaha melengkapi Data Pelaku Usaha; 8. Pelaku Usaha memvalidasi Kelengkapan Data Badan Usaha (Bagi Badan usaha/Non perorangan); 9. Pelaku usaha melengkapi Data Bidang Usaha; 10. Pelaku usaha melengkapi Data Detail Bidang Usaha; 11. Pelaku usaha memeriksa Daftar Produk/Jasa; 12. Pelaku usaha melengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor,BPJS dan WLKP (Bagi Badan usaha/Non perorangan); 13. Pelaku usaha memeriksa Daftar Kegiatan Usaha; 14. Pelaku usaha memeriksa dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu); 15. Pelaku usaha memahami dan mencentang Pernyataan Mandiri; 16. Pelaku usaha Memeriksa Draf Perizinan Berusaha; 17. Perizinan Berusaha (NIB) terbit;
|
|
3 |
JangkaWaktu Pelayanan |
3 (tiga) Hari Kerja
|
|
4 |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
|
6 |
Penanganan Pengadauan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
|
|
2 |
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D-III sederajat 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan data/berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulungagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali |
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
! |
Persyaratan Pelayanan |
a. Administrasi; b. Lokasi; c. Bangunan; d. Sarana, Prasarana dan Peralatan; e. SDM, dan f. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) (semua dokumen asli atau lisan disampaikan langsung kepada petugas ketika pengisian) |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa dokumen persyaratan; 2. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id; 3. Pelaku usaha memilih menu DAFTAR; 4. Pelaku usaha didampingi petugas melakukan pendaftaran akun OSS, dimulai dengan memilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan / Badan Usaha); 5. Pelaku usaha didampingi petugas melakukan verifikasi data pendaftaran akun OSS; 6. Pelaku usaha didampingi petugas memilih Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru; 7. Pelaku usaha melengkapi Data Pelaku Usaha; 8. Pelaku Usaha memvalidasi Kelengkapan Data Badan Usaha (Bagi Badan usaha/Non perorangan); 9. Pelaku usaha melengkapi Data Bidang Usaha; 10. Pelaku usaha melengkapi Data Detail Bidang Usaha; 11. Pelaku usaha memeriksa Daftar Produk/Jasa; 12. Pelaku usaha melengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor,BPJS dan WLKP (Bagi Badan usaha/Non perorangan); 13. Pelaku usaha memeriksa Daftar Kegiatan Usaha; 14. Pelaku usaha memeriksa dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu); 15. Pelaku usaha memahami dan mencentang Pernyataan Mandiri; 16. Pelaku usaha Memeriksa Draf Perizinan Berusaha; 17. Perizinan Berusaha (NIB) terbit; |
|
3 |
JangkaWaktu Penyelesaian |
3 hari kerja |
|
4 |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
1. Nomor Induk Berusahan ( NIB ) 2. Sertifikat Standar terbit otomatis |
|
6 |
Penanganan Pengadauan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
|
|
2 |
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
8 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D-III sederajat 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
9 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) Orang
|
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Data atau Berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulunagung |
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali |
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Administrasi; b. Lokasi; c. Bangunan; d. Sarana, Prasarana dan Peralatan; e. SDM, dan f. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) (semua dokumen asli atau lisan disampaikan langsung kepada petugas ketika pengisian) |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pelaku Usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha; 2. Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan Izin melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id) 3. Dinas teknis melakukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan untuk penerbitan Izin; 4. Dinas Teknis melakukan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS; 5. Unit Perizinan melakukan verifikasi atas Sertifikat Standar/ Dokumen Teknis yang diterbitkan Dinas Teknis dan menotifikasi persetujuan/ penolakan; 6. Kepala DPMPTSP melakukan notifikasi Penerbitan/Penolakan Izin melalui sistem OSS; 7. Pelaku usaha melakukan unduh dokumen Izin melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS; |
|
3 |
JangkaWaktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
1. Nomor Induk Berusahan ( NIB ); 2. Sertifikat Standar dengan status terverifikasi |
|
6 |
Penanganan Pengadauan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
|
|
2 |
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D-III sederajat 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Data atau Berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulunagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali |
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Administrasi; b. Lokasi; c. Bangunan; d. Sarana, Prasarana dan Peralatan; e. SDM, dan f. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) (semua dokumen asli atau lisan disampaikan langsung kepada petugas ketika pengisian) |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pelaku Usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha; 2. Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan Izin melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id) 3. Dinas teknis melakukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan untuk penerbitan Izin; 4. Dinas Teknis melakukan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS; 5. Unit Perizinan melakukan verifikasi atas Sertifikat Standar/ Dokumen Teknis yang diterbitkan Dinas Teknis dan menotifikasi persetujuan/ penolakan; 6. Kepala DPMPTSP melakukan notifikasi Penerbitan/Penolakan Izin melalui sistem OSS; 7. Pelaku usaha melakukan unduh dokumen Izin melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS; |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
1) Nomor Induk Berusahan ( NIB ) 2) Izin dan/atau Sertifikat Standar untuk Risiko Tinggi |
|
6 |
Penanganan Pengadauan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi |
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
|
|
2 |
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D-III sederajat 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Data atau Berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulunagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali |
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Merujuk kepada Peraturan Menteri sesuai dengan PB UMKU yang dipilih oleh Pelaku Usaha; b. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pelaku Usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha; 2. Pelaku Usaha login ke ( www.oss.go.id ) Pilih MASUK; 3. Pelaku Usaha memasukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK 4. Pelaku Usaha memilih Menu PB-UMKU dan Pilih Permohonan Baru; 5. Pelaku Usaha memilih tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU; 6. Pelaku Usaha memilih Perizinan Berusaha UMKU; 7. Lengkapi Formulir PB UMKU; 8. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; 9. Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan Izin melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id); 10. Dinas teknis melakukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan untuk penerbitan Izin; 11. Dinas Teknis melakukan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS; 12. Bagian Pelayanan di DPMPTSP melakukan verifikasi atas Dokumen Teknis yang diterbitkan Dinas Teknis dan menotifikasi persetujuan/ penolakan; 13. Kepala DPMPTSP melakukan notifikasi Penerbitan/Penolakan Izin melalui sistem OSS; 14. Pelaku usaha melakukan unduh dokumen Izin melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS. |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 (lima) Hari Kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
GRATIS
|
|
5 |
Produk Pelayanan |
Izin - Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ( Izin PB UMKU ) |
|
6 |
Penanganan Pengadauan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
|
|
2 |
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll |
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D-III sederajat 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan |
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami. |
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Data atau Berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulunagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali |
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Izin Reklame Baru : a. Fotocopy KTP; b. Fotocopy legalitas usaha; c. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/ surat kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi reklame permanen; d. Fotocopy bukti/izin penggunaan lahan dari Dinas/instansi yang berwenang jika reklame berdiri di atas tanah Milik Negara/ Milik Daerah bagi reklame permanen; e. Melampirkan gambar rencana lokasi tempat titik reklame berdiri dan gambar serta rencana kata-kata yang akan digunakan dalam reklame bagi reklame permanen; f. Pernyataan tertulis kesanggupanmemelihara keselamatan, keamanan, kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame atau lokasi reklame. g. Fotocopy PBG bagi reklame permanen; h. Fotocopy bukti pembayaran SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) dan Kwitansi Jaminan Bongkar
Izin Perpanjangan Reklame : a. Fotocopy KTP b. Fotocopy bukti pembayaran pembayaran SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) dan Kwitansi Jaminan Bongkar c. Fotocopy Izin yang lama
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran di DPMPTSP untuk verifikasi lokasi dan letak reklame 2. Petugas menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemohon dan menyerahkan formulir kepada Pemohon 3. apabila telah disetujui, Pemohon wajib membayar SKPD dan Jaminan Bongkar di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung 4. Pemohon datang ke DPMPTSP, permohonan menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani serta persyaratan lengkap 5. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan registrasi berkas yang memenuhi persyaratan di buku registrasi 6. Petugas Pendaftaran menyerahkan berkas pendataran ke Petugas Administrasi 7. Petugas Administrasi melakukan register berkas pendaftaran ke dalam buku register dan diserahkan ke Sub koordinator monitoring dan evaluasi 8. Sub koordinator monitoring dan evaluasi melakukan verifikasi berkas pendaftar yang belum lengkap di kembalikan ke petugas pendaftaran. Berkas yang sudah lengkap dibubuhkan paraf kemudian diajukan ke Kepala Dinas DPMPTSP untuk mendapat persetujuan. 9. Kepala Dinas DPMPTSP memberikan persetujuan permohonan izin penyelenggaraan reklame, kemudian menyerahkan ke petugas. 10. Berkas yang sudah lengkap dan benar dan sudah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas DPMPTSP, kemudian petugas memberikan stiker ke pemohon sesuai TMT di SKPD retribusi dan jasa bongkar
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Sesuai Peraturan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Plat izin/ stempel/ stiker sebagai bukti masa berlaku reklame |
|
6 |
Penanganan Pengadauan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (081231845236) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah; 18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; 23. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame; 24. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 25. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; |
|
2 |
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal Diploma III sederajat 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
2 Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Data atau Berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulunagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali |
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan(semua dokumen di scan dalam bentuk pdf) |
Pengajuan PBG untuk Usaha : Harus mengajukan ke sistem OSS RBA dahulu, kemudian ke Dinas PUPR. Setelah selesai di Dinas PUPR, Pemohon ke DPMPTSP
Pengajuan PBG untuk Rumah Tinggal : Harus ke Dinas PUPR dahulu. Setelah selesai di Dinas PUPR, Pemohon ke DPMPTSP
Persayaratan di Dinas PUPR, antara lain : 1. KTP pemohon 2. PPKPR/Izin Pemanfaatan Ruang 3. Bukti kepemilikan tanah (SHM, AJB, Petuk, dll) 4. Perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerjasama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon 5. Izin lingkungan atau SPPL (untuk kegiatan berusaha) 6. Rekom Dishub/ANDALALIN, AMDAL, UKL-UPL (bila diperlukan untuk kegiatan berusaha) 7. Izin tetangga (untuk kegiatan berusaha beresiko) 8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (apabila sudah memiliki) 9. Gambar teknis bangunan yang sudah terbangun (As Built Drawing) 10. Perhitungan struktur bangunan (bila diperlukan) 11. Spesifikasi teknis bangunan 12. Data perencana/yang menggambar bangunan (KTP dan Ijazah/Sertifikat Keahlian) 13. Daftar simak dan surat pernyataan laik fungsi bangunan gedung dari pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon setelah memenuhi persyaratan dan prosedur di OSS dan simbg.pu.go.id di Dinas PUPR, maka Dinas PUPR akan mengirimkan ke Dashboard Operator DPMPTSP dengan menyertakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 2. Setelah data diolah dan SKRD di upload oleh operator, pelaku usaha melakukan pengaploudan bukti bayar, jika sudah uploud bukti bayar akan masuk di Dashboard akun Pengawas DPMPTSP. 3. Pengawas DPMPTSP memverifikasi bukti pembayaran SKRD, jika sudah benar maka diteruskan ke akun Kepada Dinas DPMPTSP. 4. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan verifikasi akhir untuk penerbitan PBG. 5. Apabila sudah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP, maka operator / petugas DPMPTSP menyerahkan PBG ke Pemohon di MPP (Mal Pelayanan Publik Loket DPMPTSP) 6. Pemohon PBG apabila di-indikasi bangunan dan kegiatan berusaha yang beresiko maka ketika akan mengambil PBG wajib melampirkan Mengetahui Tetangga.
|
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
7 (Hari) hari kerja ( setelah masuk dashboard DPMPTSP) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Persetujuan Bangunan Gedung |
|
6 |
Penanganan Pengadauan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing
|
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
|
|
2 |
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D-III sederajat 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda |
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
3 Orang |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Data atau Berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulunagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali |
A. PERSYARATAN
Pengajuan SLF untuk Usaha :
Harus mengajukan ke sistem OSS RBA dahulu, kemudian ke Dinas PUPR. Setelah selesai di Dinas PUPR, Pemohon ke DPMPTSP
Pengajuan SLF untuk Rumah Tinggal :
Harus ke Dinas PUPR dahulu. Setelah selesai di Dinas PUPR, Pemohon ke DPMPTSP
Persayaratan di Dinas PUPR, antara lain :
B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
28 (dua puluh delapan) Hari kerja
C. BIAYA
Gratis
D. DASAR HUKUM
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan PKKPR Berusaha Non UMK di DPMPTSP: 1. Permohonan PKKPR Berusaha Non UMK dari Dinas PUPR
Persyaratan PKKPR Non Berusaha di DPMPTSP: 1. Permohonan PKKPR Non Berusaha dari Dinas PUPR
Persyaratan PKKPR Berusaha Non UMK di Dinas PUPR : 1. KTP; 2. Email aktif; 3. NPWP; 4. Data Usaha; 5. SHP Polygon; 6. Scan Sertifikat Kepemilikan Tanah; 7. Scan Siteplan; dan 8. Scan Izin sebelumnya yang pernah terbit.
Persyaratan PKKPR Non Berusaha di Dinas PUPR: 1. Formulir permohonan bermaterai; 2. Fotokopi KTP yang berlaku; 3. Fotokopi SHM/SHGU/SHGB/SHP/Sertifikat tanah wakaf/Kutipan Letter C dengan Peta Bidang; 4. Fotokopi NPWP (jika ada); 5. Gambar lokasi lahan dalam bentuk polygon yang memuat bentuk dan luasan; 6. Print foto lokasi; 7. AP / KRK / IPPT / Rekomendasi Peruntukan Ruang; 8. Surat kuasa bermaterai + Fotokopi KTP penerima kuasa (dilampirkan jika permohonan dikuasakan ke pihak lain);
|
|
2 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon membuat akun dan melengkapi persyaratan di OSS-RBA. Dengan ketentuan selanjutnya sebagai berikut : a. Jika ouput dari OSS berupa NIB, self declare/ terbit otomatisdan akan melanjutkan ke proses memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilanjutkan ke tahap kegiatan Kesesuaian Tata Ruang b. Jika output dari OSS berupa notifikasi Validasi PKKPR, maka dilanjutkan ke tahapan kegiatan selanjutnya *sebelum mengajukan perizinan berusaha pada OSS, pemohon dapat mengecek peruntukan ruang pada lokasi rencana kegiatan usaha dengan cara mengakses https://gistaru.atrbpn.go.id/ atau dengan cara mengirimkan permohonan Informasi Tata Ruang ke Dinas PUPR Kab. Tulungagung. 2. Petugas Dinas PUPR menerima berkas dari pemohon yang diteruskan ke Gistaru PKKPR; 3. Petugas Dinas PUPR melakukan verifikasi kelengkapan data pemohon di Gistaru PKKPR; 4. Pemohon mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) Penerimaan Negara Bukan Pajak; 5. Pemohon membayarkan PNBP dan melengkapi persyaratan pendaftaran Pertek; 6. Petugas Dinas PUPR mendapatkan notifikasi PNBP telah dibayar; 7. Petugas Dinas PUPR melakukan drafting bahan rapat FPR; 8. Penjadwalan dan pembuatan Surat Undangan Rapat FPR yang ditandatangani oleh Ketua/ Sekretaris FPR; 9. Berkas bahan rapat dikirimkan melalui media elektronik dan undangan dalam bentuk fisik; 10. FPR melakukan rapat pembahasan dan tinjauan lapangan (bila diperlukan); 11. Petugas Dinas PUPR mengirimkan Berita Acara Rapat ke ATR/ BPN;
12. Pertek yang telah terbit diterima oleh DPUPR melalui sistem GISTARU PKKPR untuk selanjutnya dilakukan drafting PKKPR; 13. Petugas Dinas PUPR menginfokan draft PKKPR ke DPMPTSP untuk mendapatkan Tanda Tangan Elektronik Kepala Dinas DPMPTSP; 14. Petugas DPMPTSP memeriksa kembali kelengkapan draft PKKPR di sistem GISTARU PKKPR kemudian diteruskan ke Analis Kebijakan Ahli Muda; 15. Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP memeriksa kemudian meneruskan ke Kepala Dinas DPMPTSP 16. Kepala Dinas DPMPTSP memberikan persetujuan (baik disetujui atau ditolak) by sistem OSS-RBA; 17. Petugas DPMPTSP mengirimkan notifikasi ke Pemohon melalui sistem; 18. Pemohon mengunduh file PKKPR yang telah terbit melalui akun OSS-RBA. PKKPR Non Berusaha : a. Pemohon mengisi formulir permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Non Berusaha b. Petugas menerima berkas administrasi perizinan, termasuk izin yang diterbitkan oleh OSS-RBA (NIB, Self Declare, dll); c. Petugas Dinas PUPR melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan pemohon, bila tidak memenuhi syarat administrasi akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; d. Drafting bahan rapat FPR; e. Penjadwalan dan pembuatan Surat Undangan Rapat FPR yang ditandatangani oleh Ketua/ Sekretaris FPR; f. Berkas bahan rapat dikirimkan melalui media elektronik dan undangan dalam bentuk fisik; g. FPR melakukan rapat pembahasan dan tinjauan lapangan (bila diperlukan); h. Petugas Dinas PUPR mengirimkan Berita Acara Rapat ke ATR/BPN;
i. Petugas Dinas PUPR menghubungi pemohon untuk ke Kantor ATR/BPN guna pendaftaran Pertek; j. Pertek yang telah jadi diterima oleh DPUPR untuk selanjutnya dilakukan drafting PKKPR Non Berusaha; k. Petugas Dinas PUPR mengirimkan draft PKKPR Non Berusaha ke DPMPTSP untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas DPMPTSP; l. Petugas DPMPTSP memeriksa kembali kelengkapan draft PKKPR di sistem GISTARU PKKPR kemudian diteruskan ke Sub koordinator monitoring dan evaluasi DPMPTSP; m. Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP memeriksa kemudian meneruskan ke Kepala Dinas DPMPTSP; n. Kepala Dinas DPMPTSP memberikan persetujuan (baik disetujui atau ditolak) dengan tanda tangan dan stempel basah DPMPTSP; 15. Petugas menginformasikan kepada pemohon bahwa PKKPR Non Berusaha sudah jadi dan siap diambil; 16. Penyerahan PKKPR Non Berusaha yang telah terbit.
|
|
3 |
Jangka Waktu |
7 (lima) hari Kerja |
|
4 |
Biaya Tarif |
1. Non UMK sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Pertimbangan Tertentu 2. UMK biaya Gratis
|
|
5 |
Produk Pelayanan |
Produk PKKPR Non Berusaha : KKPR dengan tandatangan elektronik dari Kepala Dinas DPMPTSP.
Produk PKKPR Berusaha Non UMK : KKPR Kepala Dinas DPMPTSP berupa tandatangan elektronik by sistem OSS-RBA yang terkoneksi di website gistaru PUPR
|
|
6 |
Penanganan, Pengaduan Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 10. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah; 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan ingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 13. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; 15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalin) Penataan Kawasan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Campurdarat, BWP Pakel dan BWP Bandung Tahun 2016-2036; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Karangrejo dan BWP Ngantru Tahun 2016- 2036; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Tulungagung Tahun 2016-2036; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021; 23. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 24. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 tentang PendelegasianPeraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 25. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; 26. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalin) Penataan Kawasan; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Campurdarat, BWP Pakel dan BWP Bandung Tahun 2016-2036; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Karangrejo dan BWP Ngantru Tahun 2016- 2036; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Tulungagung Tahun 2016-2036; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021; 34. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 35. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung 36. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung. |
|
2 |
Sarana Prasarana |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan Minimal D-III Sederajat. 2. Mampu mengoprasikan Komputer. 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawas Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga) Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamann dan Keselamatan Data/ Berkas |
Data / berkas tersimpan dengan baik diarsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulungagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali
|
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Mengisi Formulir Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung 4. Fotocopy KTP Pemohon 5. Identitas Perusahaan dan legalitas perusahaan (Bila Badan Usaha)
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke resepsionis mengisi buku tamu MPP dan mengambil nomor antrian selanjutnya di arahkan ke loket DPMPTSP. 2. Pemohon mengisi formulir dan ditandatangani disertai dengan dokumen persyaratan (lengkap) di loket DPMPSTP. 3. Petugas loket DPMPTSP melakukan pengecekan dokumen persyaratan, apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan apabila sudah lengkap bisa diproses. 4. Petugas loket DPMPTSP menyerahkan berkas ke Petugas Administrasi. 5. Petugas Administrasi melakukan pemrosesan permohonan dan dinaikan kepada Kepala DPMPTSP untuk penandatanganan dokumen Persetujuan Pemenuhan Komitmen Bidang Usaha Perdagangan Toko Swalayan 6. Kepala Dinas DPMPTSP menandatangangi dokumen Persetujuan Pemenuhan Komitmen Bidang Usaha Perdagangan Toko Swalayan yang dimohonkan secara elektronik . 7. Petugas loket DPMPTSP meregester Persetujuan Pemenuhan Komitmen Bidang Usaha Perdagangan Toko Swalayan yang telah jadi dan diserahkan kepada pemohon di MPP (Mal Pelayanan Publik) loket DPMPTSP. |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja. |
|
4 |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Bidang Usaha Perdagangan Toko Swalayan
|
|
6 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung; 12. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 14. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan; 18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan ingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 19. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; 21. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalin) Penataan Kawasan; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Campurdarat, BWP Pakel dan BWP Bandung Tahun 2016-2036;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Karangrejo dan BWP Ngantru Tahun 2016-2036; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Tulungagung Tahun 2016-2036; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian Dan Perdagangan; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021; 32. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 33. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 34. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung
|
|
2 |
Sarana Perasarana, dan / atau Pasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan Minimal D-III Sederajat. 2. Mampu mengoprasikan Komputer. 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga)orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanana |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan data / berkas |
Data / berkas tersimpan dengan baik diarsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulungagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali
|
A. PERSYARATAN
B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 Hari kerja
C. BIAYA
Gratis
D. DASAR HUKUM
D. DASAR HUKUM
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan pelayanan |
1. Surat Permohonan ; 2. Surat Kuasa (bila dikuasakan); 3. FC Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Izin Prinsip dan Izin Lokasi (apabila ada); 5. FC. KTP Pemohon; 6. Rencana usaha dan/atau kegiatan; 7. FC. Akta Pendirian Perusahaan (jika berbadan hukum); 8. FC. NPWP; 9. Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohonkan; 10. Tanda bukti kepemilikan tanah; 11. Rencana Site Plan / Denah / Gambar dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Tulungagung
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon setelah mendapat Rencana Site Plan / Denah / Gambar dari Dinas Perkim Kab. Tulungagungdatang ke MPP loket DPMPTSP. 2. Petugas Loket DPMPTSP melakukan register dan verifikasi Dokumen. 3. Petugas loket DPMPTSP menyerahkan berkas ke Petugas Administrasi; 4. Petugas Administrasi melakukan pemrosesan permohonan dan dinaikan kepada Kepala DPMPTSP untuk penandatanganan Gambar Site Plan Perumahan 5. Kepala Dinas DPMPTSP menandatangangi Gambar Site Plan Perumahan; 6. Petugas loket DPMPTSP menyerahkan kepada pemohon di MPP (Mal Pelayanan Publik) loket DPMPTSP
|
|
3 |
Jangka waktu penyelesaian |
5 (lima) hari kerja. |
|
4 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Pengesahan Siteplan Perumahan |
|
6 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung; 12. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah; 14. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Pedoman pertimbangan teknis Pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan izin lokasi dan perubahan penggunaan tanah; 15. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; 17. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021; 22. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 23. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; |
|
2 |
Sarana Prasarana, dan /atau Pasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D-III Sederajat 2. Mampu mengoperasikan Komputer. 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 4. Berkomitmen pada aturan.
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga) Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan data/berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulunagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali
|
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Mengisi Formulir Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung 4. Fotocopy KTP Pemohon 5. Identitas Perusahaan dan legalitas perusahaan (Bila Badan Usaha)
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke resepsionis mengisi buku tamu MPP dan mengambil nomor antrian selanjutnya di arahkan ke loket DPMPTSP. 2. Pemohon mengisi formulir dan ditandatangani disertai dengan dokumen persyaratan (lengkap) di loket DPMPSTP. 3. Petugas loket DPMPTSP melakukan pengecekan dokumen persyaratan, apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan apabila sudah lengkap bisa diproses. 4. Petugas loket DPMPTSP menyerahkan berkas ke Petugas Administrasi. 5. Petugas Administrasi melakukan pemrosesan permohonan dan dinaikan kepada Kepala DPMPTSP untuk penandatanganan dokumen Persetujuan Pemenuhan Komitmen Bidang Usaha Perdagangan Pusat Perbelanjaan 6. Kepala Dinas DPMPTSP menandatangangi dokumen Persetujuan Pemenuhan Komitmen Bidang Usaha Perdagangan Pusat Perbelanjaan yang dimohonkan secara elektronik . 7. Petugas loket DPMPTSP meregester Persetujuan Pemenuhan Komitmen Bidang Usaha Perdagangan Pusat Perbelanjaan yang telah jadi dan diserahkan kepada pemohon di MPP (Mal Pelayanan Publik) loket DPMPTSP. |
|
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja. |
|
4 |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Bidang Usaha Perdagangan Pusat Perbelanjaan
|
|
6 |
Penangan pengaduan sarana, dan masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing
|
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung; 12. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 14. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan; 18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan ingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 19. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; 21. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalin) Penataan Kawasan; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Campurdarat, BWP Pakel dan BWP Bandung Tahun 2016-2036; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Karangrejo dan BWP Ngantru Tahun 2016-2036; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Tulungagung Tahun 2016-2036; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian Dan Perdagangan; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021; 32. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 33. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 34. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung |
|
2 |
Sarana Perasarana, dan / atau Pasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan Minimal D-III Sederajat. 2. Mampu mengoprasikan Komputer. 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga)orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanana |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan data / berkas |
Data / berkas tersimpan dengan baik diarsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulungagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali
|
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Mengisi Formulir Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Surat Rekomendasi Klinik Non BLU/ Non BLUD dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung 4. Fotocopy KTP Pemohon 5. Identitas Perusahaan dan legalitas perusahaan (Bila Badan Usaha)
|
|
2 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke resepsionis mengisi buku tamu MPP dan mengambil nomor antrian selanjutnya di arahkan ke loket DPMPTSP. 2. Pemohon membawa dokumen persyaratan (lengkap) di loket DPMPSTP. 3. Petugas loket DPMPTSP melakukan pengecekan dokumen persyaratan, apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon dan apabila sudah lengkap bisa diproses. 4. Petugas loket DPMPTSP menyerahkan berkas ke Petugas Administrasi. 5. Petugas Administrasi melakukan pemrosesan permohonan dan dinaikan kepada Kepala DPMPTSP untuk penandatanganan dokumen Perizinan 6. Kepala Dinas DPMPTSP menandatangangi dokumen Perizinan yang dimohonkan secara elektronik . 7. Petugas loket DPMPTSP meregister dokumen Perizinan yang telah jadi dan diserahkan kepada pemohon di MPP (Mal Pelayanan Publik) loket DPMPTSP.
|
|
3 |
Jangka Waktu |
5 (lima) hari kerja. |
|
4 |
Biaya Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Surat Ijin Operasional Klinik Pemerintah Non BLU/ Non BLUD
|
|
6 |
Penanganan, Pengaduan Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-UndangNomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 15. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegritas Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; 18. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan 19. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; 22. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; 23. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 24. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung; 25. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung
|
|
2 |
Sarana Prasarana |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan Minimal D-III Sederajat. 2. Mampu mengoprasikan Komputer. 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawas Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga) Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamann dan Keselamatan Data/ Berkas |
Data / berkas tersimpan dengan baik diarsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulungagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali
|
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Email pemohon, b. Ktp Pemohon, c. Pas Foto 4x6 latar belakang merah atau biru, d. Telah teregistrasi pada aplikasi satu sehat & sisdmk e. Sarana, Prasarana dan Peralatan;
|
|
2 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi MPP Digital Nasional yang diunduh melalui playstore, dan melakukan upload persyaratan; 2. Pengolah Data dan verifikator memvalidasi permohonan pendaftaran dan persyaratan serta mencetak Draf SK pada aplikasi mppd; 3. Kepala Dinas melakukan penandatanganan secara elektronik dan pengesahan Surat Keputusan melalui aplikasi mppd 4. Pemohon melakukan survey kepuasan msyarakat (SKM) setelah Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik. 5. Pemohon menerima/ mendownload Surat Keputusan SIP terbit;
|
|
3 |
Jangka Waktu |
3 (tiga) hari kerja |
|
4 |
Biaya Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Surat Izin Praktek ( SIP )
|
|
6 |
Penanganan, Pengaduan Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing
|
||
|
1 |
Dasar Hukum |
|
|
2 |
Sarana Prasarana |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan Minimal D-III Sederajat. 2. Mampu mengoprasikan Komputer. 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan. 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawas Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga) Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamann dan Keselamatan Data/ Berkas |
Data / berkas tersimpan dengan baik diarsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulungagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali
|
|
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Service Delivery |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Administrasi; b. Lokasi; c. Bangunan; d. Sarana, Prasarana dan Peralatan; e. SDM, dan f. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). (semua dokumen asli atau lisan disampaikan langsung kepada petugas ketika pengisian)
|
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa dokumen persyaratan; 2. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id; 3. Pelaku usaha memilih menu DAFTAR; 4. Pelaku usaha didampingi petugas melakukan pendaftaran akun OSS, dimulai dengan memilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan / Badan Usaha); 5. Pelaku usaha didampingi petugas melakukan verifikasi data pendaftaran akun OSS; 6. Pelaku usaha didampingi petugas memilih Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru; 7. Pelaku usaha melengkapi Data Pelaku Usaha; 8. Pelaku Usaha memvalidasi Kelengkapan Data Badan Usaha (Bagi Badan usaha/Non perorangan); 9. Pelaku usaha melengkapi Data Bidang Usaha; 10. Pelaku usaha melengkapi Data Detail Bidang Usaha; 11. Pelaku usaha memeriksa Daftar Produk/Jasa; 12. Pelaku usaha melengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor,BPJS dan WLKP (Bagi Badan usaha/Non perorangan); 13. Pelaku usaha memeriksa Daftar Kegiatan Usaha; 14. Pelaku usaha memeriksa dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu); 15. Pelaku usaha memahami dan mencentang Pernyataan Mandiri; 16. Pelaku usaha Memeriksa Draf Perizinan Berusaha; 17. Perizinan Berusaha (NIB) terbit;
|
|
3 |
JangkaWaktu Pelayanan |
3 (tiga) Hari Kerja |
|
4 |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
|
5 |
Produk Pelayanan |
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
|
6 |
Penanganan Pengadauan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan diterima melalui : - Langsung ke Dinas DPMPTSP - Kotak Saran - Call Centre (085123755052) 2. Diidentifikasi dan ditindak lanjuti 3. Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
|
|
Manufacturing |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
|
|
2 |
Sarana,Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer, Printer 2. Alat Tulis Kantor 3. Alat Komunikasi, Internet, Telepon 4. Meja, Kursi dan Rak Arsip 5. Ruang Tunggu, AC, Tempat Parkir, dan Toilet, dll
|
|
3 |
Kopetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal D-III sederajat 2. Mampu mengoprasikan komputer 3. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan 4. Berkomitmen pada aturan
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
JF Analis Kebijakan Ahli Muda
|
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 (empat) Orang
|
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Kami siap : - Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati - Menangapi serta menindaklanjuti segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami
|
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan data/berkas |
Data/berkas dijamin tersimpan dengan baik di arsip kantor DPMPTSP Kabupaten Tulungagung |
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kepala Dinas melaksanakan evaluasi kinerja per semester (6 bulan) sekali |