Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Lingkungan Dokumen Amdal
NIB
Pemrakarsa mengajukan berkas pengajuan KA ANDAL kepada Kepala Dinas melalui petugas di Mall Pelayanan Publik. Berkas pengajuan KA ANDAL terdiri dari:
Surat Permohonan
Dokumen KA ANDAL.
Penerimaan berkas ANDAL, RKL dan RPL
Berdasarkan KA ANDAL yang telah disetujui, pemrakarsa akan menyusun dokumen ANDAL, RKL dan RPL
Pemrakarsa mengajukan berkas pengajuan ANDAL, RKL, dan RPL kepada Kepala Dinas melalui petugas di Mall Pelayanan Publik. Berkas pengajuan ANDAL, RKL dan RPL terdiri dari:
Mengisi form Surat Permohonan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ( B3 ) ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
Mengisi secara lengkap lampiran yang ada di dalam Form Permohonan
Foto copy KTP;
Foto copy NIB, KBLI dan dokumen lingkungan;
MOU dengan pihak lain untuk pengolahan limbah B3 selanjutnya yang sudah berijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Sudah terdapat bangunan Tempat Penyimpanan limbah B3
Pelayanan Permohonan Pengangkutan Sampah / Kebersihan Lingkungan
Persyaratan :
1. Surat permohonan dari warga / telepon/ media elektronik (Email UPTD Pengelolaan Sampah ) 2. Warga masyarakat yang melaksanakan kerja bakti atau kegiatan umum.