EPBB
Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya.
Aplikasi dapat di akses melalui e-PBB | KABUPATEN TULUNGAGUNG
EBPHTB
BPHTB sesuai dengan Pasal 1 UUPDRD adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sedangkan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Aplikasi dapat di akses melalui E-BPHTB KABUPATEN TULUNGAGUNG
ESPTPD
e-SPTPD adalah aplikasi berbasis web yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dari wajib pajak kepada fiscus merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Aplikasi dapat di akses melalui E-SPTPD - KABUPATEN TULUNGAGUNG