LAYANAN INFORMASI DAN CETAK SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DI DTKS
A. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Kepmensos Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi
- Kepmensos Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin
B. KETENTUAN UMUM
- DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
- Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
- Proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
C. PROSES USULAN DTKS
Proses Usulan DTKS dapat diajukan melalui:
- Musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain;
- Usulan Kementerian Sosial; atau
- Pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi cekbansos yang bisa diunduh di playstore/appstore.
D. ALUR USULAN DTKS
- Ketua RT/RW melakukan pendataan warga tidak mampu di wilayahnya, atau bisa juga warga tidak mampu melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah melalui RT/RW.
- Kepala Desa mengadakan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan calon usulan.
- Usulan yang telah disepakati diinput di SIKS-NG oleh operator SIKS-NG tingkat Desa/Kelurahan.
- Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas usulan Pemerintah Desa/Lurah.
- Usulan yang telah diverifikasi disahkan oleh Bupati dan disampaikan kepada Menteri Sosial RI melaui aplikasi SIKS-NG oleh Pengelola DTKS tingkat Kabupaten.
- Menteri Sosial RI menetapkan By Name By Address DTKS.
E. CETAK SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DI DTKS
- Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengecekan yaitu fotokopi identitas diri (KTP dan KK).
- Apabila seseorang sudah terdaftar di DTKS, maka bisa mengajukan permintaan Cetak Surat Keterangan Terdaftar di DTKS untuk berbagai keperluan, diantaranya: pengajuan KIP / KIP Kuliah, Subsidi Listrik, dll.
- Apabila belum terdaftar di DTKS maka Layanan Cetak Surat Keterangan Terdaftar di DTKS tidak bisa dilayani.
LAYANAN INFORMASI BANTUAN SOSIAL
A. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Kepmensos Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi
- Kepmensos Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin
B. KETENTUAN UMUM
- DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial
- Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
- Proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
- Bantuan Sosial Sembako / BPNT adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai untuk membeli kebutuhan sembako sehari-hari yang disalurkan melalui Lembaga Penyalur (PT. Pos atau Himbara).
- Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH agar memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.
C. PROSES USULAN BANSOS BPNT/PKH
Proses Usulan Bansos BPNT/PKH dapat diajukan melalui:
- Musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain;
- Usulan Kementerian Sosial; atau
- Pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi cekbansos yang bisa diunduh di playstore/appstore.
D. ALUR USULAN BANSOS BPNT/PKH
- Ketua RT/RW melakukan pendataan warga yang sudah terdaftar di DTKS yang belum menerima bantuan sosial di wilayahnya, atau bisa juga warga tersebut melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah melalui RT/RW.
- Kepala Desa mengadakan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan calon usulan.
- Usulan yang telah disepakati diinput di SIKS-NG oleh operator SIKS-NG tingkat Desa/Kelurahan.
- Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas usulan Pemerintah Desa/Lurah.
- Usulan yang telah diverifikasi disahkan oleh Bupati dan disampaikan kepada Menteri Sosial RI melaui aplikasi SIKS-NG oleh Pengelola DTKS tingkat Kabupaten.
- Menteri Sosial RI menetapkan By Name By Address Penerima Bansos BPNT/PKH.
E. PENGECEKAN STATUS BANSOS BPNT/PKH
- Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengecekan status bansos yaitu fotokopi identitas diri (KTP dan KK).
- Pengecekan dilakukan untuk mengetahui status bansos penerima bantuan apabila terdapat kendala dalam proses pencairannya.
PELAYANAN PENANGGULANGAN PEKERJA MIGRAN BERMASALAH SOSIAL DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN
A. Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
- UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
B. Persyaratan Pelayanan:
- Dokumen keimigrasian
- Keterangan atau visum dari petugas medis.
C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pendataan dan registrasi
- Pemulangan
D. Produk Layanan
- Penelusuran keluarga
- Melakukan Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah
- Pemberian bantuan berupa sembako kepada korban
PELAYANAN REKOMENDASI ODGJ TERLANTAR
A. Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- PP Nomor 31 Tahun 1980, Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
B. Persyaratan Pelayanan
- ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
- ODGJ Terlantar dalam keluarga : a. Surat dari Kepala Pekon/Lurah diketahui Camat tentang adanya ODGJ yang mengganggu keamanan dan ketertiban keluarga dan masyarakat. b. Berita acara penyerahan dari keluarga ke Dinas Sosial Untuk Dirawat di Yayasan c. Foto Copy Kartu Keluarga/Keterangan domisili dari Kepala Pekon/Lurah
- ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
- ODGJ terlantar di jalanan, ODGJ terlantar dalam keluarga
C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pederita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke Dinas Sosial
- Asesmen ke kelapangan
- Pengiriman pasien ODGJ Ke Yayasan yang telah terjalin kerjasama. (pasien dijemput oleh pihak yayasan)
- Perawatan/rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan
- Pederita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke Dinas Sosial
- penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke dinas sosial, assesment ke lapangan, ODGJ di tempat umum atau dijalan yang meresahkan masyarakat (surat resmi laporan dari masyarakat atau dari kepala pekon dan aparat kepolisian yang harus di tindak lanjuti), pengiriman pasien ODGJ ke yayasan yanb telah terjalin kerjasama, perawatan/rehabilitasi selama 3 bulan
PELAYANAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)
A. Dasar Hukum
- UU NO 39 tahun 1999 tentang HAM
- UUD RI 1945 Pasal 34
- UU No 11 tahun 2009 ttg Kesejahteraan Sosial
- UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
- Keputusan Menteri sosial RI NO 110 / HUK / 2009 tentang persyaratan pengangkatan
anak
- Peraturan Bupati Tulungagung No. 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung
B. Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir dan lampiran
- Calon orangtua angkat dengan persyaratan : a. Minimal pernaikahan 5 th b. Seagama dengan orangtua kandung c. Maksimal memiliki 1 orang anak d. Minimal 6 bulan pengasuhan e. Usia COTA min 30 – 55 th
C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelayanan rekomendasi adopsi / pengangkatan anak diberikan kepada pasangan suami istri / orangtua tunggal yang ingin mengasuh anak dan menetapkannya secara hukum. Prosedur manual : 1. Pemohon / COTA konsultasi dengan petugas
- Petugas memastikan tujuan COTA untuk mengadopsi dan menjelaskan prosedur serta persyaratannya
- Pemohon membawa kelengkapan syarat berkas ke dinas sosial
- Petugas/ pekerja sosial anak menyiapkan surat tugas untuk melaksanakan home visit ke rumah COTA
- Petugas melakukan asessmen , observasi serta verifikasi dan validasi berkas
- Petugas/ pekerja sosial membuat laporan sosial hasil home visit
- Membuat rekomendasi dengan persetujuan KAS dan kabid
- Pengiriman berkas adopsi ke Dinas sosial Provinsi
- Proses sidang PIPA dan penerbitan SK
- SK turun ke Dinas Sosial Kabupaten
- SK dan berkas COTA dioberikan ke COTA untuk pengajuan sidang ke pengadilan negeri
PELAYANAN REHABILITASI ANAK NAKAL DAN TERLANTAR
A. Dasar Hukum
- UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
- UUD RI 1945 Pasal 34 ayat 1 Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh
negara
- UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
B. Persyaratan Pelayanan
- Foto copy ijasash terakhir 1 lembar
- SKTM
- KK dan KTP
- Permohonan masuk panti
- Formulir panti yang sudah di isi
- Foto
C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengiriman anak terlantar / putus sekolah ke panti/ balai rehabilitasi adalah mereka yang berusia 15 – 21 th namun putus/ tidak melanjutkan sekolah atau ingin mengikuti kegiatan pelatihan kerja : Prosedur manual : 1. Dinas sosial memperoleh informasi pembukaan pendaftaran dari panti – panti pelayanan rehabilitasi anak putus sekolah, terlantar atau anak jalanan
- Mensosialisasikan ke masyarakat melalui TKSK dll
- Anak atau TKSK datang mendaftar ke Dinas Sosial dengan membawa syarat administrasi
- Verifikasi validasi berkas dan kondisi anak melalui asessmen pekerja sosial
- Penbentuan atau pendataan calon anak yang siap berangkat
- Pengisian formulir syarat dari panti
- Koordinasi lanjut terkait rencana pengiriman PM dengan pihak panti
- Koordinasi pemberangkatan pengiriman dengan dinas
- Koordinasi lanjut kepada calon PM / keluarga / TKSK / terkait rencana pemberangkatan
- Menyiapkan sarana transportasi untuk pengiriman
- Pembuatan surat tugas bagi petugas, surat pengantar permohonan masuk panti, surat berita acara penyerahan
- Penjemputan calon PM
- Pengiriman PM ke Panti
- Penyerahan calon PM ke panti
- Anak menjalani masa pelayanan di panti
- Pembuatan laporan pengiriman PM
- Dinsos mendapat pemberitahuan berakhirnya masa pelayanan anak dari panti
- Koordinasi terkait penjemputan/ pemulangan PM dengan dinas
- Pembuatan surat tugas penjemputan PM
- Penjemputan PM ke panti dan kembali ke Tulungagung
- Serah terima kembali ke keluarga
- Pembuatan laporan hasil penjemputan PM
- Monitoring dan evaluasi
PENDAMPINGAN PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI
A. Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peratura Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program
Sembako
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses
Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin
B. Persyaratan Pelayanan
- KPM adalah penduduk dengan kondisi social ekonomi 25% terendah di Kabupaten Tulungagung
- Daftar penerima manfaat bantuan pangan non tunai 2021 ditetapkan oleh Menteri Sosial
- Membawa identitas diri (KK dan KTP)
- Memiliki Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS)
C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke ruang pelayanan dinas social kab. Tulungagung untuk menyerahkan berkas permohonan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas yang membidangi: 1. Asesmen masalah 2. Cek berkas kelengkapan 3. Cek di data penerima 4. Petunjuk dan arahan sesuai dengan permasalahan
- Pemohon menerima bantuan pangan non tunai
REKOM PENERBITAN IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN DAN PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL ORGANISASI SOSIAL (YAY
A. Dasar Hukum
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Permensos No. 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Bupati Tulungagung No 56 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung
B. Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan ke Kepala Dinas Sosial kab. Tulungagung
- Memiliki akta notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki surat keterangan domisili sekretariat LKS/Orsos dari Kelurahan/Desa setempat
- Memiliki NPWP miliki LKS
- Profil LKS
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS
- Memiliki struktur organisasi dan susuna kepengurusan LKS beserta fotokopi KTP pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)
- Daftar Penerima Manfaat (data anak asuh dan foto)
- Sumberdana dan Modal Kerja
- Rekomendasi K3S
- Rekomendasi dari bakesbangpol
- Melampirkan Formulir F.01
C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke ruang pelayanan dinas social kab. Tulungagung untuk menyerahkan berkas permohonan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas yang membidangi: 1. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi 2. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka pemohon akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya
- Pemohon memperoleh rekomendasi
PELAYANAN IZIN ZIARAH TAMAN MAKAM PAHLAWAN (TMP)
A. Dasar Hukum
- UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar tanda Kehormatan
- PP nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009
- UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
B. Persyaratan Pelayanan
- Individu, Lembaga/Instansi mengajukan surat permohonan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung
C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat kepada Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung minimal 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyertakan jumlah dan pimpinan rombongan ziarah
- Petugas mengecek waktu pemohon dengan pemohon lain
- Pemohon menerima surat ijin ziarah Taman makam Pahlawan