Dasar Hukum
1. UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. UU no.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. PP no 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan
4. PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
5. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS
6. Permenkes no 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan
Persyaratan
1. ADMINISTRASI:
Scan Dokumen:
1. Badan Hukum (PT/CV),
2. SK pengangkatan direktur,
3. Hospital by Law,
4. Izin berusaha (NIB)
5. Profil Rumah Sakit
6. Sertifikat Akreditasi / dukungan komitmen melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi jika belum akreditasi
2. TEKNIS:
Scan Dokumen:
1. Self Assesment
3. LOKASI
Scan Dokumen:
1. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
2. INFORMASI GEOTAG DARI RS
4. BANGUNAN, PRASARANA DAN ALKES
Scan Dokumen:
1. IMB
2. Master Plan
3. Uji layak Fungsi Prasarana
4. Uji Fungsi Alkes
5. Dokumen kalibrasi
6. Dokumen terkait Kesehatan lingkungan, Uji Air Bersih
5. SOTK DAN SDM
Scan Dokumen:
1. Struktur Organisasi
2. Data STR dan SIP pegawai (Formulir 1 dan 2)
6. PELAYANAN
Scan Dokumen:
1. SK Direktur RS Tentang Pelayanan
7. LAINNYA
Scan Dokumen:
1. SK Direktur Tentang Jumlah Tempat Tidur (TT)
2. Perjanjian Kerjasama dengan BPJS
3. Komitmen Perbaikan Hasil Visitasi (Jika sudah dilakukan visitasi) (Formulir 3)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) Perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.
2. Pemohon mengirimkan data pemenuhan persyaratan teknis izin operasional Rumah Sakit.
3. Data di verifikasi oleh Tim Teknis, dengan catatan:
a. Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan
b. Diterima, jika data sudah sesuai dengan syarat teknis, selanjutnya ke proses berikutnya.
4. Pemohon mengirimkan surat permohonan visitasi ke Dinas Kesehatan.
5. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan visitasi.
6. Pelaksanaan visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan RS Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
7. Rumah Sakit membuat Komitmen Perbaikan Hasil Visitasi dan memperbaiki / menambahkan kekurangan data yang selanjutkan diupload di persyaratan teknis di OSS, Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Visitasi.
8. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan persyaratan teknis yang diupload RS di OSS, jika sudah sesuai akan dikeluarkan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit.
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (Empat Belas) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer, Printer
5. Kertas, Alat Tulis
Jumlah pelaksana
8 orang
Kompetensi pelaksana
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang Rumah Sakit
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggungjawab Teknis Perizinan Rumah Sakit
Jumlah pelayanan
Menyesuaikan dengan jumlah permohonan yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggungjawab Teknis Perizinan Rumah Sakit
Dasar Hukum
1. UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
3. Permenkes No. 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jenjang Pelayanan Transfusi Darah;
4. Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah;
5. Permenkes no 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan
Persyaratan
1. Profil UTD
2. Denah bangunan UTD
3. Self assessment UTD (Formulir 1)
4. Daftar nama SDM UTD
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru)
8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) Perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.
2. Pemohon mengirimkan data pemenuhan persyaratan teknis izin operasional Unit Transfusi Darah.
3. Data di verifikasi oleh Tim Teknis, dengan catatan:
a. Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan
b. Diterima, jika data sudah sesuai dengan syarat teknis, selanjutnya ke proses berikutnya.
4. Pemohon mengirimkan surat permohonan visitasi ke Dinas Kesehatan.
5. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan visitasi.
6. Pelaksanaan visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan Unit Transfusi Darah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Organisasi Profesi terkait pelayanan darah.
7. Unit Transfusi Darah membuat Komitmen Perbaikan Hasil Visitasi (Formulir 2) dan memperbaiki / menambahkan kekurangan data yang selanjutkan diupload di persyaratan teknis di OSS, Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Visitasi.
8. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan persyaratan teknis yang diupload Unit Transfusi Darah di OSS, jika sudah sesuai akan dikeluarkan Rekomendasi operasional Unit Transfusi Darah.
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (Empat Belas) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Surat Rekomendasi Izin Operasional Unit Transfusi Darah
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer, Printer
5. Kertas, Alat Tulis
Jumlah pelaksana
8 orang
Kompetensi pelaksana
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang Unit Transfusi Darah
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Penanggungjawab Teknis Tim Perizinan Unit Transfusi Darah
Jumlah pelayanan
Sesuai jumlah berkas pemohon yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggungjawab Teknis Perizinan Unit Transfusi Darah
Dasar Hukum
1. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
2. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
A. Scan Dokumen :
1. ADMINISTRASI UMUM
1) Keputusan Bupati/Wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas
2) Salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah (surat kontrak, surat keterangan pinjam pakai
3) Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan
4) Ijin berusaha / NIB
2. TEKNIS
Profil Puskesmas, meliputi :
1) Lokasi;
2) Bangunan;
3) Sarana dan prasarana;
4) Peralatan;
5) Ketenagaan;
6) Kefarmasian;
7) Laboratorium medis
3. LAIN-LAIN
1) Registrasi Puskesmas
Kerjasama dengan BPJS
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS.
2. Pemohon mengirimkan data pemenuhan persyaratan Penilaian Puskesmas
3. Data di verifikasi administrasi oleh Tim Teknis, dengan catatan:
a. Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan
b. Diterima, jika data sudah sesuai dengan persyaratan, selanjutnya ke proses berikutnya.
4. Pemohon mengirimkan surat permohonan verifikasi lapangan/visitasi ke Dinas Kesehatan.
5. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi.
6. Pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
7. Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi
8. Puskesmas membuat Komitmen Perbaikan Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi dan memperbaiki/menambahkan kekurangan data yang selanjutkan diupload di persyaratan di OSS (formulir 1,2)
9. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan persyaratan teknis yang diupload klinik di OSS, jika sudah sesuai akan dikeluarkan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Puskesmas
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 15 (Lima Belas) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Berita Acara Penilaian Kesesuaian Puskesmas
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
Komputer, Printer dan ATK
Jumlah pelaksana
10 (Sepuluh) orang
Kompetensi pelaksana
1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Puskesmas;
2. Mempunyai pengalaman dalam proses pelayanan perizinan;
3. Mempunyai kemampuan mengoperasionalkan komputer
Pengawasan internal
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Puskesmas
Jumlah pelayanan
Menyesuaikan dengan jumlah permohonan yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Ketua dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Puskesmas
Dasar Hukum
1. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
2. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
A. Scan Dokumen :
1. TEKNIS
1) Profil Klinik meliputi : Nama Klinik, Alamat Klinik, Visi, Misi dan Waktu Penyelenggaraan Klinik
2) Self Assessment Klinik (formulir SA)
3) Daftar obat-obatan (Nama, Jumlah, kadaluarsa)
4) Daftar nama SDM Klinik (Formulir 1)
5) Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
6) Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7) Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik
8) Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku
9) Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
10) Dokumen izin usaha / NIB
11) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
2. LAIN-LAIN
1) Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung bagi Dokter Penanggungjawab Klinik yang statusnya PNS/TNI/POLRI
2) Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3) Dokumen hasil pemeriksaan air minum 6 bulan terakhir
4) Dokumen gambar denah dan lokasi klinik
5) Dokumen Surat Keterangan/Rekomendasi dari UPT Puskesmas setempat
6) Dokumen Surat pernyataan oleh dokter penanggungjawab klinik diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- yaitu :
a. Sanggup membina PSM (Peran Serta Masyarakat) setempat dalam pembangunan kesehatan dilingkungannya;
b. Sanggup melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bersedia melakukan pelaporan ke Puskesmas wilayah setempat
d. Surat pernyataan sanggup menjadi dokter penanggungjawab diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
7) Dokumen kerjasama dengan BPJS (optional bagi yang bekerjasama dengan BPJS)
8) Komitmen Perbaikan Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi (jika sudah dilakukan visitasi) (formulir 2)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) Perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.
2. Pemohon mengirimkan data pemenuhan persyaratan Penilaian Kesesuaian Klinik
3. Data di verifikasi oleh Tim Teknis, dengan catatan:
a. Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan
b. Diterima, jika data sudah sesuai dengan persyaratan, selanjutnya ke proses berikutnya.
4. Pemohon mengirimkan surat permohonan verifikasi lapangan/visitasi ke Dinas Kesehatan.
5. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi.
6. Pelaksanaan visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan Klinik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan UPT Puskesmas wilayah dan Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Pengurus Cabang Tulungagung
7. Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi
8. Klinik membuat Komitmen Perbaikan Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi dan memperbaiki/menambahkan kekurangan data yang selanjutnya akan diupload di persyaratan di OSS
9. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan persyaratan teknis yang diupload klinik di OSS, jika sudah sesuai akan dikeluarkan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at
Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 15 (Lima Belas) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
Komputer, Printer dan ATK
Jumlah pelaksana
10 (Sepuluh) orang
Kompetensi pelaksana
1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Klinik;
2. Mempunyai pengalaman dalam proses pelayanan perizinan;
3. Mempunyai kemampuan mengoperasionalkan komputer
Pengawasan internal
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Klinik
Jumlah pelayanan
Menyesuaikan dengan jumlah permohonan yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Ketua dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Klinik
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal
2. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
a. ADMINISTRASI :
1) Surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan optikal kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir 1)
2) Fotokopi KTP Pemohon;
3) Fotokopi izin berusaha (NIB);
4) Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleha notaris untuk penyelenggara yang berbentuk badan hukum
5) Surat rekomendasi asosiasi optikal setempat;
b. KETENAGAAN :
1) Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan dilengkapi :
a) Fotokopi KTP
b) Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien;
c) Fotokopi ijasah Refraksionis Optisien yang telah dilegalisir;
d) Fotokopi STR Refraksionis Optisien;
e) Fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
2) Surat keterangan sehat dari dokter
3) Daftar SDM / pegawai (Formulir 2)
c. SARANA DAN PRASARANA
1) Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan (Formulir 3);
2) Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;
3) Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengirimkan dokumen pemenuhan persyaratan;
2. Dokumen diverifikasi secara administrasi oleh Tim Teknis dengan catatan :
a. Dikembalikan, jika ada yang kurang atau memerlukan perbaikan;
b. Diterima, jika dokumen sudah sesuai dengan persyaratan, selanjutnya ke proses berikutnya
3. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi
4. Pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi
5. Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi;
6. Penyelengara Optikal membuat Komitmen Perbaikan Hasil Verifikasi lapangan/Visitasi dan memperbaiki/menambahkan kekurangan dokumen yang selanjutnya dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Formulir 4)
7. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan dokumen persyaratan, jika sudah sesuai akan diterbitkan Rekomendasi Penyelenggaraan Optikal
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 15 (Lima Belas) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
BRekomendasi Penyelenggaraan Optikal
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
Komputer, Printer dan ATK
Jumlah pelaksana
6 (Enam) orang
Kompetensi pelaksana
1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Optikal;
2. Mempunyai pengalaman dalam proses pelayanan perizinan;
3. Mempunyai kemampuan mengoperasionalkan komputer
Pengawasan internal
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Optik
Jumlah pelayanan
Menyesuaikan dengan jumlah permohonan yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Optik
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
3. Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4. Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2010 tentang Prekursor
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
11. Peraturan Kepala Badan POM No 6 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik(CD0B )
12. Perbup Nomor: 47 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
Persyaratan
Berkas Pengajuan sesuai dengan yang dipersyaratkan di Peraturan Perundangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menyusun dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi perizinan, termasuk izin yang diterbitkan oleh OSS (NIB)
2. Petugas mengagendakan berkas permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat
3. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi awal berkas permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
4. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi lanjutan berkas permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
5. Petugas memverifikasi dan melaksanakan validasi akhir berkas permohonan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
6. Petugas mengoreksi dokumen perizinan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat.
7. Penyerahan Sertifikat standart Apotek /Toko Obat kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Sertifikat Standart Apotik dan Toko Obat
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Buku Perundang - undangan di bidang Kefarmasian
2. Form Permohonanan
3. Form ceklist BA pemeriksaan Apotek dan Toko Obat
4. Komputer
5. Printer
6. Blanko Izin Apotek dan Toko Obat
7. Kendaraan tranportasi audit sarana
Jumlah pelaksana
6 (Enam) orang
Kompetensi pelaksana
1. Diklat Pengawas farmasi
2. Diklat CDOB
3. Menguasai peraturan perundangan bidang Kefarmasian
4. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Apotik dan Toko Obat
Jumlah pelayanan
Menyesuaikan dengan jumlah permohonan yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Apotik dan Toko Obat
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keshatan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentanga Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Undang Undang No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanantara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
11. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan
12. Peraturan Kepala Badan POM No :22 Tahun 2018 : Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor obat dan Pangan
13. Peraturan Kepala Badan POM No:10 Tahun 2021
14. Perbup Nomor: 47 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
Persyaratan
Berkas Pengajuan sesuai dengan yang dipersyaratkan di Peraturan Perundangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menyusun dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi perizinan, termasuk izin yang diterbitkan oleh OSS (NIB).
2. Petugas mengagendakan berkas permohonan perijinan pemenuhan komitmen Pangan IRT
4. Petugas memverifikasi dan melaksankan validasi awal berkas permohonan perizinan Audit sarana Pangan
5. Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan.
6. Petugas memverifikasi dan melaksankan validasi lanjutan berkas permohonan perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
7. Petugas Memverifikasi dan melaksankan validasi akhir berkas permohonan perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
8. Petugas mengoreksi dokumen perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
9. Penyerahan dokumen perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT yang telah terbit kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Buku Perundang - undangan tentang Pangan
2. Media untuk penyuluhan
3. Lemari arsip
4. Form Permohonan
5. Form Ceklist Pemeriksaan
6. SK Menkes tentang Bahan Tambahan Pangan
7. SK BPOM tentang Pedoman Penyelenggaraan SP-PIRT
8. Komputer
9. Printer
10. Kertas
11. Kendaraan Transportasi Audit Sarana
Jumlah pelaksana
6 (Enam) orang
Kompetensi pelaksana
1. Bersertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
2. Bersertifikat Pengawas Keamanan Pangan (DFI)
3. Menguasai peraturan perundangan tentang Pangan
4. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Jumlah pelayanan
Menyesuaikan dengan jumlah permohonan yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Dasar Hukum
1. UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
3. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
4. UU No. 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
5. UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
6. PP No 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
7. Permenkes Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
8. Permenkes nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
9. Permenkes Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan
10.Permenkes Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah tangga
Persyaratan
Berkas/Dokumen permohonan izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sudah lengkap.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengisi aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
2. Verifikasi pengisian OSS dan dokumen perijinan.
3. Petugas mencatat dalam buku register.
4. Petugas memberikan berkas self assessment kesiapan sarana perusahan rumah tangga alat Kesehatan dan perbekalan Kesehatan.
5. Petugas mendaftarkan data pemohon ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan penyuluhan.
6. Pemohon mengikuti penyuluhan untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikasi ijin.
7. Tim perijinan melakukan pemeriksaan/kunjungan Lapangan untuk memvalidasi self Assesment yang sudah diisi pemohon.
8. Tim perijinan membuat berita acara hasil pemeriksaan/kunjungan apabila kesiapan sarana PRT memenuhi syarat.
9. Petugas meyerahkan surat izin kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Sertifikat Izin Edar Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Ruang pelayanan perizinan
2. Komputer
3. Printer
4. Kertas sertifikat
Jumlah pelaksana
3 (Tiga) orang
Kompetensi pelaksana
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perizinan Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
2. Memiliki keterampilan dalam mengoperasikan computer
Pengawasan internal
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Jumlah pelayanan
Menyesuaikan dengan jumlah permohonan yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Dasar Hukum
1. Kepmenkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
2. Permenkes No. Perrmenkes 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
3. Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
4. Permenkes No. 80/MENKES/Per/II/1990 Tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
Persyaratan
1. Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
b. Peta lokasi dan gambar denah bangunan
c. Surat penunjukan penanggungjawab rumah makan restoran
d. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi Pengusaha
e. Fotocopy sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan bagi Penjamah makanan minimal 1 (satu) orang penjamah makanan
f. Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan Restoran
2. Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
b. Pas foto terbaru ukuran 4X6 (2 lembar)
c. Denah bangunan
d. Keterangan domisili usaha
e. Sertifikat piagam kursus bagi pengusaha/operator
3. Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
b. Pas foto ukuran 3X4 dan 4X6 (2 lembar)
c. Fotocopi sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha
d. Denah bangunan Dapur
e. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga
f. Fotocopy ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi ;
g. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang
4. Laik Higiene Sanitasi Hotel
a. Surat Permohonan bermaterai
b. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
c. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha
d. Peta situasi
e. Fotocopy Perizinan lain yang dimiliki yang terkait dengan usaha ( SIUP, Pariwisata, HO dengan lampiran gambar situasi, dan lain lain.
f. Rekomendasi dari PHRI
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan
c. Tim Melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium
4) Pemeriksaan kesehatan karyawan
d. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
e. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
f. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
2. Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan
c. Tim Melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Pemeriksaan kesehatan karyawan
d. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
e. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
f. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
3. Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan
c. Tim Melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium
4) Pemeriksaan kesehatan karyawan
d. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
e. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
f. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
4. Laik Higiene Sanitasi Hotel
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan
c. Tim Melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Pemeriksaan kesehatan karyawan
d. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
e. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
f. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis) kecuali Pemeriksaan Laboratorium ditanggung pemohon sesuai dengan Perda (Pemeriksaan Microbiologi air Rp. 50.000,- dan Microbilogi makanan Rp. 100.000,-)
Produk pelayanan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Berkas pemohon,
2. Form Pemeriksaan ,
3. alat tulis,
4. Wadah sampel Steril,
5. Kendaraan transport Tim
Jumlah pelaksana
4 (Empat) orang
Kompetensi pelaksana
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perizinan Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
2. Memiliki keterampilan dalam mengoperasikan computer
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penanggung Jawab teknis perizinan Laik Higiene Sanitasi
Jumlah pelayanan
Sesuai dengan jumlah pemohon yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan di dalam ruangan dan diluar bangunan (lingkungan) tempat usaha dengan melaksanakan protokol kesehatan
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penanggung Jawab teknis perizinan Laik Higiene Sanitasi
Dasar Hukum
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
3. Permenkes RI No.15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
4. Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. NIB
2. Membuat Surat Permohonan
3. Dokumen : Akta Usaha Berbadan Hukum, Izin HO, Profil Griya Sehat, Self Assesment, Surat Pernyataan, IMB, UKL/UPL, Struktur Organisasi
4. STRTKT dan SIPTKT
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon sudah memiliki NIB dan mendaftar melalui Aplikasi OSS
2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dari pemohon melalui Aplikasi OSS
3. Petugas mengembalikan berkas pemohon apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan berkas pemohon
4. Petugas menentukan jadwal verifikasi lapangan
5. Petugas membuat Surat Rekomendasi Griya Sehat
6. Pengesahan Surat Rekomendasi Griya Sehat oleh Kepala Dinas Kesehatan
7. Petugas mengupload Surat Rekomendasi Griya Sehat untuk dilanjutkan proses Penerbitan Surat Izin Operasional Griya Sehat oleh DPMPTSP
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Rekomendasi Griya Sehat
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer
5. Printer
6. Kertas
Jumlah pelaksana
5 (Lima) orang
Kompetensi pelaksana
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang griya sehat
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Griya Sehat
Jumlah pelayanan
Sesuai jumlah berkas pemohon yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Griya Sehat
Dasar Hukum
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
3. Permenkes RI No.15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
4. Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. NIB
2. Membuat Surat Permohonan
3. Dokumen : Akta Usaha Berbadan Hukum, Profil Panti Sehat, Surat Pernyataan, Bukti hak kepemilikan tanah/kontrak
4. STPT masing-masing Penyehat Tradisional (Hattra)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon sudah memiliki NIB dan mendaftar melalui Aplikasi OSS
2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dari pemohon melalui Aplikasi OSS
3. Petugas mengembalikan berkas pemohon apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan berkas pemohon
4. Petugas menentukan jadwal verifikasi lapangan
5. Petugas membuat Surat Rekomendasi Panti Sehat Berkelompok
6. Pengesahan Surat Rekomendasi Panti Sehat Berkelompok oleh Kepala Dinas Kesehatan
7. Petugas mengupload Surat Rekomendasi Panti Sehat Berkelompok untuk dilanjutkan proses Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Panti Sehat oleh DPMPTSP
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Rekomendasi Panti Sehat
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer
5. Printer
6. Kertas
Jumlah pelaksana
4 (Empat) orang
Kompetensi pelaksana
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang panti sehat
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat
Jumlah pelayanan
Sesuai jumlah berkas pemohon yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat
Dasar Hukum
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
3. Permenkes RI No.15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
4. Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai
3. Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/KepalaDesa
4. Melampirkan Surat Pengantar dari Puskesmas wilayah
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Asosiasi sesuai modalitas yang dimiliki
6. Melampirkan Fotocopy KTP yang masih berlaku
7. Pas Foto berwarna 4x6, sebanyak 3 (tiga) lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan mengembalikan apabila persyaratan belum lengkap
3. Apabila persyaratan telah lengkap, petugasmencatatdalambuku register dan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon
4. Petugas meneliti kembali keabsahan dokumen permohonan
5. Petugas menentukan jadwal penilaian teknis
6. Apabila penilaian teknis memenuhi syarat, dilanjutkan proses penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
7. Petugas mencetak Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
8. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
9. Petugas melakukan pencatatan dalam buku register dan pengarsipan
Menyerahkan STPT kepada pemohon
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at (Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB)
- Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Rekomendasi Panti Sehat
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer
5. Printer
6. Kertas
Jumlah pelaksana
4 (Empat) orang
Kompetensi pelaksana
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang penyehat tradisional
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat
Jumlah pelayanan
Sesuai jumlah berkas pemohon yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Panti Sehat
Dasar Hukum
Persyaratan
1. Scan asli Surat Tanda Register (STR);
2. Scan asli surat pernyataan memiliki tempat dan jadwal praktik dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/ Sarana Kesehatan
3. Perpanjangan SIP menyertakan SIP yang telah dimiliki
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Prosedur
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran online di https://dinkes.tulungagung.go.id
2. Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas administrasi (soft copy)
3. Petugas menginput data pemohon ke Aplikasi Intan Gadis Sehat (IGS): https://igs.tulungagung.go.id
4. Atasan Langsung melakukan validasi draf e-sip dan meneruskan ke Sekretaris Dinas
5. Sekretaris Dinas menyetujui dan meneruskan ke Kepala Dinas
6. Kepala Dinas memberikan TTE
7. SIP digital selesai (IGS)
8. SIP disampaikan ke pemohon tanpa dikenakan biaya dan dikirimkan melalui email: yanpublik.dinkesta@gmail.com
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Surat Izin Praktik Digital
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung yang beralamat di Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66224.
Sarana dan prasarana
1. Website dan Email
2. Meja Kerja
3. Komputer, printer dan media sosial
4. Kertas
Jumlah pelaksana
5 (Empat) orang
Kompetensi pelaksana
1. Mampu menggunakan aplikasi IGS, email dan Aplikasi Perkantoran (office)
2. Memahami peraturan perundangan tentang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan
3. Memiliki pengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Jumlah pelayanan
Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, responsif, komunikatif, sopan dan santun
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
1. Kerahasiaan terjamin
2. Petugas yang kompeten
3. Peralatan Standar
4. Berpedoman pada Normas, Standar, Prosedur dan Kriteria
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Tim Kerja
Dasar Hukum
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
3. PMK No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
4. UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
5. UU No. 38 Tahun 2018 tentang Keperawatan
6. UU No. 4. Tahun 2019 tentang Kebidanan.
7. Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
8. PMK No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
9. PMK No. 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
10. PMK No. 39 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.
11. Perbup Nomor: 47 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan izin;
2. Melampirkan Surat Tanda Register (STR);
3. Melampirkan surat pernyataan memilik tempat praktik atau pernyataan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar
6. Mengisi formulir permohonan izin;
7. Melampirkan Surat Tanda Register (STR).
8. Melampirkan surat pernyataan memilik tempat praktik atau pernyataan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
10. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan mengembalikan apabila persyaratan belum lengkap
3. Apabila persyaratan telah lengkap, petugas mencatat dalam buku register dan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon
4. Petugas meneliti kembali keabsahan dokumen permohonan
5. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi.
6. Pelaksanaan visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan UPT Puskesmas wilayah
7. Petugas mencetak surat izin praktek/kerja
8. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
9. Meyerahkan surat izin kepada pemohon
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Jum’at Jam : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (Empat Belas) Hari Kerja
Biaya/tarif
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
Surat Izin Praktik
Penanganan Pengaduan
1. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/
2. Kantor Dinkes Tulungagung / 0812 3353 1119
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
Sarana dan prasarana
1. Buku /Register
2. Lemari arsip
3. Map, odner
4. Komputer, printer
5. Kertas
Jumlah pelaksana
5 (Lima) orang
Kompetensi pelaksana
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang tenaga Kesehatan
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
Pengawasan internal
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
Jumlah pelayanan
Menyesuaikan dengan jumlah permohonan yang masuk
Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan
Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang nyaman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penanggung Jawab Teknis Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan