Akta Kelahiran
Persyaratan :
1. Fotokopi Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/ puskesmas/ fasilitas kesehatan/ dokter/ bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/ lurah.
2. Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah;
3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan di daftarkan sebagai anggota keluarga;
4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tuanya;
5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F2.03 dan (dua) orang saksi, jika tidakmemenuhi persyaratan;
6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan :
1. Pemohon membawa berkas permohonan untuk memperoleh Akta Kelahiran;
2. Formulir/blanko permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir/blanko permohonan dan wajib menunjukkan surat-surat dokumen aslinya.
3. Akta Kelahiran yang sudah diverifikasi benar kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya diajukan ke BSSN untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 3 hari kerja
Biaya/tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
1. Register dan kutipan akta kelahiran
2. Database kependudukan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Pejabat Teknis / Eselon IV / Fungsional
2. Kepala bidang
3. Sanksi
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:
1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
3. Melalui SMS / WhatsApp di Nomor 0813-9343-5718
4. Melalui kotak saran
5. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Akta Kematian
Persyaratan :
1. Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa / Lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan, atau surat Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
3. Fotokopi KK / KTP yang meninggal dunia
4. Fotokopi Pelapor dan 2 Fotokopi KTP saksi
5. STMD / Imigrasi bagi WNA
6. Pencatatan Kematian bagi Penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependukan dilakukan melalui penetapan pengadilan
7. Menunjukkan dokumen aslinya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan :
1. Pemohon mengambil formulir F2.01 permohonan Akta Kematian di loket pendaftaran, kemudian diisi / ditulis dengan huruf balok dengan benar sesuai dengan data yang ada.
2. Formulir F2.01 permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir / blanko permohonan dan wajib menunjukkan surat-surat dokumen aslinya.
3. Pemohon menunggu ditempat duduk yang telah disediakan untuk dipanggil menandatangani buku register.
4. Setelah menandatangani register kemudian pemohon menerima bukti jadwal pengambilan.
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 3 hari kerja
Biaya/tarif : Gratis
Produk Pelayanan :
1. Register dan kutipan akta kematian
2. Database kependudukan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Pejabat Teknis / Eselon IV / Fungsional
2. Kepala bidang
3. Sanksi
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:
1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
3. Melalui SMS / WhatsApp di Nomor 0813-9343-5718
4. Melalui kotak saran
5. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan :
1. Persyaratan Umum
a. Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
b. Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
c. Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Persyaratan Administrasi Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
a. Surat pengantar ( asli ) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
b. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir
d. Mengisi Formulir F1.01
3. Persyaratan Administrasi Pencatatan Biodata Orang Asing
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan
b. Fotokopi Kartu Izin tinggal terbatas atau Izin tinggal tetap
c. Mengis Formulir F1.01
4. Persyaratan Administrasi Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Membentuk Keluarga Baru
a. Fotokopi buku nikah / Kutipan akta perkawinan atau Kutipan akta Perceraian
b. SPTJM Perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
c. Mengisi Formulir F1.02
5. Persyaratan Administrasi Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga
a. Fotokopi Akta Kematian
b. Fotokopi KK lama
c. Mengisi Formulir F1.02
6. Persyaratan Administrasi Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 ( satu ) Alamat
a. Fotokopi KK lama
b. Berumur sekurang – kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, Fotokopi buku nikah atau akta perceraian ( jika disebabkan pernikahan atau perceraian )
c. Mengisi Formulir F1.02
7. Persyaratan Administrasi Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama
b. Fotokopi Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa Kependudukan
c. Mengisi Formulir F1.02
8. Persyartan Administrasi Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang / Rusak
a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
b. Fotokopi KTP-el
c. Fotokopi Kartu Izin tinggal tetap ( untuk Orang Asing)
d. Mengisi Formulir F1.02
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan :
a. Pemohon datang dan membawa berkas permohonan, selanjutnya menambil nomor antrian.
b. Pemohon dipanggil petugas selanjutnya diverifikasi berkas permohonannya lalu dientry datanya ke dalam SIAK.
c. Kartu Keluarga yang sudah diverifikasi benar kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya diajukan ke BSSN untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
d. Setelah mendapatkan sertifikat elektronik, Kartu Keluarga dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 3 hari kerja
Biaya/tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Database kependudukan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Pejabat Teknis / Eselon IV / Fungsional
2. Kepala bidang
3. Sanksi
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:
1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
3. Melalui SMS / WhatsApp di Nomor 0813-9343-5718
4. Melalui kotak saran
5. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
1. Persyaratan Umum
a. Setiap penduduk Kabupaten Tulungagung mulai usia 1 hari sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari.
b. Sudah masuk dalam Kartu Keluarga (sudah punya NIK).
c. Sudah memiliki Akta Kelahiran
d. Usia 1 hari sampai 5 tahun tidak ada foto dalam KIA.
e. Usia 5 tahun ke atas sampai 17 tahun kurang 1 hari foto tercantum dalam KIA
2. Persyaratan Administrasi
a. Form F1.02
b. Foto copy akta kelahiran
c. Foto copy Kartu Keluarga
d. Foto copy KTP orang tua
e. Pas foto berwarna 3x3 cm background bebas (usia 5 tahun ke atas).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan :
a. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian.
b. Pemohon dipanggil sesuai nomor antrian, berkas diverifikasi oleh petugas dan dientry datanya.
c. Setelah dientry, selanjutnya divalidasi oleh Kepala Dinas untuk pengajuan TTE.
d. Pencetakan KIA sesuai permohonan
e. Penyerahan KIA yang sudah dicetak kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 3 hari kerja
Biaya/tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
1. Kartu Identitas Anak (KIA)
2. Database kependudukan
Penanganan Pengaduan, Saran :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Pejabat Teknis / Eselon IV / Fungsional
2. Kepala bidang
3. Sanksi
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:
1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
3. Melalui SMS / WhatsApp di Nomor 0813-9343-5718
4. Melalui kotak saran
5. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Pelayanan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
Persyaratan :
1. Persyaratan Umum
a. Penduduk Kabupaten Tulungagung sesuai database
b. Memiliki KK Kabupaten Tulungagung
2. Persyaratan Administrasi
a. Formulir F1.03
b. Kartu Keluarga ( KK ) Asli
c. Data Pendukung Lainnya :
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan :
1. Pemohon dating dan mengambil nomor antrian, mengisi formulir F1.03
2. Pemohon membawa Kartu Keluarga Asli
3. Surat Pindah Keluar Di cetak Sesuai dengan Pengajuan dari Pemohon dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 3 hari kerja
Biaya/tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
1. SKPWNI
2. Database kependudukan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Pejabat Teknis / Eselon IV / Fungsional
2. Kepala bidang
3. Sanksi
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:
1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
3. Melalui SMS / WhatsApp di Nomor 0813-9343-5718
4. Melalui kotak saran
5. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Persyaratan :
1. Sudah Memiliki KTP-El.
2. Memiliki Smartphone Android minimal versi 8 atau Iphone minimal versi 11.
3. Terhubung Ke Jaringan Internet
Sistem Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan :
- Mengunduh dan Menginstal Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore/Appstore.
- Masukkan data NIK, Email (yang aktif di Handphone), Nomor Handphone
- Verifikasi Data (Swafoto Secara Langsung).
- Kemudian Handphone di aktifasi dengan SIAK terpusat oleh petugas.
- Setelah IKD aktif, masuk kembali untuk merubah PIN.
Jangka Waktu Pelayanan : 5 sampai 10 menit
Biaya/Tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
- Identitas Kependudukan Digital
- Database Kependudukan.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Pejabat Teknis / Eselon IV / Fungsional
2. Kepala bidang
3. Sanksi
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:
1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
3. Melalui SMS / WhatsApp di Nomor 0813-9343-5718
4. Melalui kotak saran
5. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
Persyaratan
- Persyaratan Umum
- Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah / pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Setiap penduduk hanya memiliki satu Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Asing pemegang Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
- Kartu Tanda Penduduk berlaku seumur hidup.
- Persyaratan Administrasi Penerbitan KTP-el Baru untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah melaksanakan pernikahan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir F-1.02
- Persyaratan Administrasi Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( jika terjadi perubahan data )
- KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak )
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)
- Mengisi Formulir F-1.02
- Persyaratan Administrasi Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk WNA
- SKP ( jika terjadi pindah datang )
- KTP-el lama dan Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( jika terjadi perubahan data )
- KTP-el lama ( jika perpanjangan KTP-el )
- KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak )
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)
- Mengisi Formulir F-1.02
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan :
- Pemohon melakukan perekaman di Kecamatan masing-masing dengan membawa persyaratan yaitu fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KK yang sudah diberi tanda telah melakukan perekaman oleh Kecamatan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- KTP dicetak sesuai dengan data identitas pemohon dengan benar.
- KTP yang sudah dicetak selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 3 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Database kependudukan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
- Pejabat Teknis / Eselon IV / Fungsional
- Kepala bidang
- Sanksi
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:
- Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
- Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
- Melalui SMS / WhatsApp di Nomor 0813-9343-5718
- Melalui kotak saran
- Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com